Detik1news – Berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone (eks Jalan Panjaitan) di Kota Gorontalo telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Kepastian ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, dalam keterangannya kepada awak media pada Rabu, 11 Juni 2025.
“Dengan ini kami menyampaikan bahwa berkas perkara terkait dugaan korupsi pada proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone dengan anggaran tahun 2021 dari Dinas PUPR Kota Gorontalo telah dinyatakan lengkap atau P-21,” tegas Kombes Maruly.
Ia menjelaskan, penyidik Subdit Tipikor Polda Gorontalo telah menyelesaikan seluruh tahapan penyidikan, dan saat ini kasus tersebut siap untuk dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
“Penyidik akan segera melakukan tahap dua, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kombes Maruly menyebutkan bahwa pelimpahan tahap dua akan dilakukan di Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam waktu dekat.
Sebelumnya, Polda Gorontalo telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, masing-masing berinisial DJ dan IA. Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan proyek peningkatan jalan yang menggunakan anggaran negara tersebut.
Polda Gorontalo dan Kejati Gorontalo terus berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini guna memberikan kepastian hukum serta sebagai bentuk komitmen pemberantasan korupsi di daerah.***
Sumber : Kombes Pol. Maruly pardede