Berkas Perkara Korupsi Jalan Nani Wartabone Dinyatakan Lengkap

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Rabu, 11 Juni 2025 - 21:55 WIB

5013 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detik1news – Berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone (eks Jalan Panjaitan) di Kota Gorontalo telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Kepastian ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, dalam keterangannya kepada awak media pada Rabu, 11 Juni 2025.

“Dengan ini kami menyampaikan bahwa berkas perkara terkait dugaan korupsi pada proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone dengan anggaran tahun 2021 dari Dinas PUPR Kota Gorontalo telah dinyatakan lengkap atau P-21,” tegas Kombes Maruly.

Ia menjelaskan, penyidik Subdit Tipikor Polda Gorontalo telah menyelesaikan seluruh tahapan penyidikan, dan saat ini kasus tersebut siap untuk dilimpahkan ke tahap selanjutnya.

“Penyidik akan segera melakukan tahap dua, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kombes Maruly menyebutkan bahwa pelimpahan tahap dua akan dilakukan di Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam waktu dekat.

Sebelumnya, Polda Gorontalo telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, masing-masing berinisial DJ dan IA. Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan proyek peningkatan jalan yang menggunakan anggaran negara tersebut.

Polda Gorontalo dan Kejati Gorontalo terus berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini guna memberikan kepastian hukum serta sebagai bentuk komitmen pemberantasan korupsi di daerah.***

 

Sumber : Kombes Pol. Maruly pardede

 

Berita Terkait

Wali Kota Cimahi Resmikan Pembangunan Fasilitas Sosial di Cipageran, Dorong Layanan Inklusif dan Berkeadilan
Kolaborasi BINUS University dan Okiagaru Farm Dorong Inovasi Produk Pertanian Lokal
Buya Khairul: Pilihan IPTI Selalu Tepat, Kini Saatnya Aldi Syahputra Siregar Tunjukkan Tangan Dingin
Kalapas Kelas I Medan Herry Suhasmin Dukung Penuh Jalinan Sinergitas Pemasyarakatan dan TNI dalam Kunjungan ke Kodam I/BB
Kebakaran Hebat Melanda Pusat Pertokoan GS Pasar Jumat Purwakarta
Buat Apa Progam Percepatan Pengentasan Kemiskinan, Jika Kekayaan Tak Dimiliki
Banjir Bekasi Belum Surut, Warga Butuh Bantuan Mendesak
AMAK Indonesia Desak KPK dan Kejagung Segera Proses Laporan Terkait Gurita Korupsi di Tasikmalaya

Berita Terkait

Rabu, 11 Juni 2025 - 21:55 WIB

Berkas Perkara Korupsi Jalan Nani Wartabone Dinyatakan Lengkap

Rabu, 7 Mei 2025 - 19:07 WIB

Kolaborasi BINUS University dan Okiagaru Farm Dorong Inovasi Produk Pertanian Lokal

Kamis, 17 April 2025 - 13:25 WIB

Buya Khairul: Pilihan IPTI Selalu Tepat, Kini Saatnya Aldi Syahputra Siregar Tunjukkan Tangan Dingin

Rabu, 16 April 2025 - 11:51 WIB

Kalapas Kelas I Medan Herry Suhasmin Dukung Penuh Jalinan Sinergitas Pemasyarakatan dan TNI dalam Kunjungan ke Kodam I/BB

Jumat, 21 Maret 2025 - 12:03 WIB

Kebakaran Hebat Melanda Pusat Pertokoan GS Pasar Jumat Purwakarta

Jumat, 14 Maret 2025 - 16:26 WIB

Buat Apa Progam Percepatan Pengentasan Kemiskinan, Jika Kekayaan Tak Dimiliki

Kamis, 6 Maret 2025 - 05:05 WIB

Banjir Bekasi Belum Surut, Warga Butuh Bantuan Mendesak

Rabu, 5 Maret 2025 - 09:51 WIB

AMAK Indonesia Desak KPK dan Kejagung Segera Proses Laporan Terkait Gurita Korupsi di Tasikmalaya

Berita Terbaru