Korban & Keluarganya Sangat Kecewa Atas Kinerja Polres Gowa dan Polsek Bontonompo

Redaksi

- Redaksi

Minggu, 2 Maret 2025 - 23:53 WIB

5013 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIK1NEWS, GOWA – Kasus penganiayaan berat terjadi di Desa Bontokadatto, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan pada Sabtu, 20 Januari 2025. Seorang pria bernama Baco Daeng Nyarrang menjadi korban setelah disayat lehernya oleh pelaku bernama Basir Daeng Raga usai menenggak minuman keras di sekitar rumah korban.

*Kronologis Kejadian*
Kejadian awal bermula sekitar pukul 16.30 WITA di Desa Bontokadatto, Kec. Bontonompo Kab. Gowa Sulsel. Basir Daeng Raga mengajak ponakan korban untuk menenggak minuman keras di sekitar rumah korban. Awalnya ponakan korban yakni Abdul Jalil menolak ajakan Basir Daeng Raga, namun Basir tetap memaksa keponakan korban untuk menenggak minuman tersebut. Situasi yang awalnya nampak santai berubah menjadi tegang karena Basir Daeng Raga mengucapkan kata-kata kotor kepada Abdul Jalil menghina keluarga Jalil dengan kalimat

“Potong mi itu laso mu percuma jako itu jadi laki-laki, ka perempuan sundala’ ji itu nu istrikan, keluarga mu itu semua pasundala’, semua keluarga melarat satu rumah pasundala’, buang mi itu istrimu”

Setelah Basir menghina saat itulah Abdul Jalil pulang ke rumahnya sambil menangis mengadu kepada istrinya “masa’ itu Basir Daeng Raga bilangi ki istri pasundala sekeluarga pasundala’ katanya” Sambil menangis.

Kemudian istri Jalil bergegas ke tempat minum untuk menanyakan kepada Basir atas perlakuannya yang telah menghina dirinya dan keluarganya. Setelah istri Jalil bertemu dengan Basir mereka adu mulut dan situasi semakin memanas, kemudian Basir melayangkan pukulan ke istri Jalil, namun pukulan Basir meleset dan disitulah kakak istri Jalil merelai perkelahian, dan malah Basir lanjut memukul Hendra (Kakak kandung istri Jalil) sampai tersungkur, kemudian Jalil mendorong Basir sehingga situasi semakin memanas terjadilah adu jotos antara Basir dan Jalil. Setelah adu jotos antara Basir vs Jalil, istri Jalil bergegas membawa suaminya pergi meninggalkan tempat kejadian dan membawanya ke tempat yang lebih aman.

Peristiwa berlanjut sekitar pukul 18.30 WITA, Basir Daeng Raga mendatangi rumah Abdul Jalil dengan membawa parang dan sabit mencari Jalil dan Hendra sambil berteriak. Pada malam itu yang dia temui hanyalah Baco Daeng Nyarrang (paman dari istri Jalil) kemudian Basir Dg. Raga ingin masuk kerumah namun di halangi oleh Dg Baco, situasi semakin memanas disitulah Basir Dg Raga langsung memberontak merusak beberapa Dinding rumah dan merusak motor yang ada di depan rumah Jalil, kemudian sempat terjadi adu mulut disitulah Basir Dg Raga langsung menyayat leher Baco Dg. Raga menggunakan Sabit.

Luka yang dialami korban cukup serius hingga mengeluarkan banyak darah. Warga sekitar dan pak desa yang mengetahui kejadian tersebut langsung membawa korban ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis. Sementara pelaku melarikan diri dari tempat kejadian.

*Proses Hukum dan Kebenaran Korban*
Pihak keluarga korban langsung melapor insiden kejadian di polsek terdekat namun tidak dilayani oleh oknum polri yang bertugas pada saat itu, malah salah satu petugas di Polsek berkata “Ke Polres maki melapor” akhirnya istri Jalil dan keluarga melapor ke Polres Gowa dan menceritakan kejadian agar pelaku ditahan karena penganiayaan.

Proses hukum telah berjalan Basir Daeng Raga ditahan di Polres Gowa kurang lebih 20 hari “info dari keluarga korban” Jalil dan hendra masih ditahan di Polsek Bontonompo sampai saat ini.

Ironisnya mengapa pihak Polsek Bontonompo menerima laporan Basir Dg Raga sebagai pelaku penganiayaan berat ? dan menahan Jalil dan Hendra dengan tuduhan pengeroyokan !! Padahal yang tiba terlebih dahulu di Polsek Bontonompo adalah keluarga korban ! Seharusnya keluarga korban yang terlebih dahulu diterima laporannya. Kemudian pihak Polsek Bontonompo menjatuhkan pasal 170 KUHP kepada Jalil dan Hendra tentang pengeroyokan, sedangkan situasi saat itu tidak ada yang dikeroyok, hanya terjadi adu jotos saling membela diri. “ungkap istri Jalil dan keluarganya”.

Pada tgl 21 Februari 2025 sekitar pukul 14.30 WITA Baco Dg. Ngarrang diajak ke Polres Gowa oleh keluarga Basir tujuannya untuk didamaikan oleh pihak penyidik Polres Gowa. Sebelum korban tanda tangan atau sidik jari, ada permintaan Baco Dg Ngarrang yakni “dia ingin berdamai jika biaya pengobatan dan biaya operasi luka yang dialaminya ditanggung sepenuhnya oleh Basir Dg. Raga beserta Jalil dan hendra dibebaskan di Polsek Bontonompo” namun sampai saat ini pihak Polsek Bontonompo belum juga membebaskan kedua ponakan korban. Ada apa dengan kepolisian Polsek Bontonompo ?

Kami selaku keluarga kecewa dan keberatan atas kinerja Polri yang katanya melayani dan mengayomi masyarakat tetapi pelaku dibebaskan secara tidak adil dan menahan korban sebagai tersangka dimana bentuk sila ke 5 dan janji catur prasetya polri” Kami berharap kepada bapak Kapolri dan bapak Kapolda sulsel agar mengkonfirmasi pihak kepolisian yang cacat hukum. “tegas salah satu keluarga korban saat diwawancarai oleh awak media.

*Dasar Hukum*
– Pasal 167 ayat (1) KUHP Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lima sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.

– Pasal 351 KUHP ayat (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

– Membawa senjata tajam adalah perbuatan tindak pidana melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman Penjara 10

– Pasal 355 KUHP mengatur tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.

Ketentuan pasal 355 KUHP
Pelaku penganiayaan berat yang direncanakan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Tidak adanya penjelasan dari penyidik Polres Gowa tentang dibebaskannya tersangka, progres kasusnya tidak diketahui korban dan keluarganya, apakah sudah dilimpahkan ke kejaksaan berkas perkaranya. Bahkan penyidik Polres Gowa pun menghindari wartawan saat dimintai keterangannya tentang status Basir yang telah dibebaskan begitu saja oleh polres Gowa.

Pihak keluarga Korban akan melaporkan Pihak penyidik Polres gowa ke Propam Polda Sulsel atas ketidak profesionalnya dalam menjalankan tugasnya sebagai polisi
Dan pihak korban dan keluarganya sangat keberatan pula atas kejadian ini, karena keponakannya masih ditahan di Polsek Bontonompo” tutupnya.

Berita Terkait

Mudik Aman, Keluarga Nyaman! Polri Hadir dengan Pelayanan Prima di Pelabuhan Makassar
Peduli Sesama di Bulan Suci: Kapolres Pelabuhan Makassar dan Bhayangkari Kembali Bagikan Takjil di Jalan
Kebersamaan Ramadan: Polres Pelabuhan Makassar dan Anak Panti Asuhan Gelar Buka Puasa Bersama
Polres Pelabuhan Makassar Gandeng Mahasiswa, Tebar 350 Paket Takjil untuk Masyarakat
Istiqomah di Bulan Suci, Polres Pelabuhan Makassar Rutin Bagikan Takjil
Baksos Polri Presisi Bersama Mahasiswa, Aliansi BEM, dan OKP di Polres Pelabuhan Makassar: Wujud Kepedulian Nyata!
Pangan Terjaga! Bhabinkamtibmas Dampingi Warga Pindah Bibit Cabai dan Terong
Kapolda Sulsel Apresiasi Polres Pelabuhan Makassar, Ini Arahan Strategisnya!

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:05 WIB

DPRK Aceh Tenggara Umumkan Penetapan Paslon Bupati dan Wabup Terpilih Salim Fakhry – Heri Al Hilal

Rabu, 1 Januari 2025 - 04:04 WIB

BPJN 3.5 Wilayah Aceh Tenggara Ruas No.25 Tangani Banjir Bandang Dengan Maksimal di Desa Suka Makmur Kecamatan Semadam

Minggu, 24 November 2024 - 13:53 WIB

Minimalisir Banjir, Bupati DS Desak BBWS Citarum Bangun Segera Lima Polder di Kawasan Dayeuhkolot

Kamis, 24 Oktober 2024 - 17:51 WIB

Pemenangan Dan TIM Hukum Paslon SAH Kecam Pengeroyokan

Selasa, 22 Oktober 2024 - 03:10 WIB

Samurai: Program Paslon Nomor Urut 2 “RASA” Dinilai Positif Menuju Perubahan Aceh Tenggara, Ketua DPRK Jangan Bicara Ngaur

Rabu, 25 September 2024 - 07:30 WIB

Salam Kemenagan, Masyarakat Aceh Tenggara Wajib Tahu Visi Dan Misi Raidin Pinim-Syahrizal (RASA) Nomor Urut 2

Selasa, 24 September 2024 - 16:52 WIB

Polisi Didesak Tangkap Oknum Kepala Desa Kisam Kute Pasir Pelaku Pengancaman & Intimidasi Wartawan

Senin, 23 September 2024 - 17:01 WIB

Soal Ancam Wartawan, Kades Kisam Kute Pasir Resmi Dilaporkan ke Polres Agara 

Berita Terbaru

ACEH SINGKIL

Jaksa Agung : “Negara Masih Ada”

Selasa, 18 Mar 2025 - 02:48 WIB