Detik1News– Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo berhasil mengungkap praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di Dusun Sambati, Desa Dulupi, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo.
Dalam operasi ini, polisi menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal yang menggunakan alat berat jenis excavator. Gorontalo, 6 Februari 2025
Penggerebekan Tambang Ilegal
Pengungkapan kasus ini bermula pada Minggu, 2 Februari 2025, sekitar pukul 11.30 WITA, saat personel Ditreskrimsus Polda Gorontalo melakukan patroli dan menemukan adanya aktivitas penambangan emas ilegal. Tambang tersebut beroperasi tanpa izin dan menggunakan satu unit excavator merek Zoomlion berwarna abu-abu hijau.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan tiga pelaku, yaitu:
NP (Operator alat berat) – Beralamat di Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara.
RP (Pekerja mesin air) – Beralamat di Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato.
IP (Pekerja mesin air dan penyaring emas) – Beralamat di Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa aktivitas pertambangan ilegal ini telah berlangsung sejak 24 Januari 2025 hingga 2 Februari 2025. Selama beroperasi, tambang ini menghasilkan lebih dari 10 gram emas per hari, dengan total pendapatan mencapai Rp160 juta dalam 10 hari.
Barang Bukti yang Disita
Dalam penggerebekan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk aktivitas tambang ilegal, di antaranya:
1 unit excavator Zoomlion warna abu-abu hijau model ZE215E.
1 unit mesin dompeng merek Tiger Shanghai.
1 unit keong/siput untuk proses penyaringan emas.
3 lembar karpet hijau berisi material tambang.
1 karung berisi material emas.
Beberapa selang air, pipa sower, alat dulang, dan jaring penyaring material.
Selain itu, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ketiga tersangka tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUPK, IPR, SIPB, atau dokumen izin lainnya yang sah.
Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sesuai aturan tersebut, mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
Press Conference Polda Gorontalo
Polda Gorontalo menggelar press conference terkait kasus ini pada:
Hari/Tanggal: Kamis, 6 Februari 2025
Waktu: 13.00 – 14.00 WITA
Tempat: Ruang Press Conference, Media Center Bid Humas Polda Gorontalo
Dalam konferensi pers ini, Kabid Humas Polda Gorontalo, KBP Desmont, didampingi oleh Dir Reskrimsus, KBP Dr. Maruly Pardede, SH, SIK, MH, menjelaskan bahwa Polda Gorontalo akan terus menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya.
Setelah konferensi pers, awak media turut meninjau langsung excavator yang digunakan dalam tambang ilegal tersebut, yang kini diamankan di belakang Gedung Bid Humas Polda Gorontalo.
Komitmen Polda Gorontalo dalam Penegakan Hukum
Polda Gorontalo menegaskan akan terus melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara. Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam kegiatan serupa dan segera melaporkan jika menemukan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayahnya.
Sumber : Dir Reskrimsus
Maruly Pardede