Polda Gorontalo Bongkar Tambang Emas Ilegal, Tiga Pelaku Diamankan

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:09 WIB

5020 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detik1News– Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo berhasil mengungkap praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di Dusun Sambati, Desa Dulupi, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo.

Dalam operasi ini, polisi menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal yang menggunakan alat berat jenis excavator. Gorontalo, 6 Februari 2025

Penggerebekan Tambang Ilegal

Pengungkapan kasus ini bermula pada Minggu, 2 Februari 2025, sekitar pukul 11.30 WITA, saat personel Ditreskrimsus Polda Gorontalo melakukan patroli dan menemukan adanya aktivitas penambangan emas ilegal. Tambang tersebut beroperasi tanpa izin dan menggunakan satu unit excavator merek Zoomlion berwarna abu-abu hijau.

Dalam operasi ini, polisi mengamankan tiga pelaku, yaitu:

NP (Operator alat berat) – Beralamat di Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara.
RP (Pekerja mesin air) – Beralamat di Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato.
IP (Pekerja mesin air dan penyaring emas) – Beralamat di Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa aktivitas pertambangan ilegal ini telah berlangsung sejak 24 Januari 2025 hingga 2 Februari 2025. Selama beroperasi, tambang ini menghasilkan lebih dari 10 gram emas per hari, dengan total pendapatan mencapai Rp160 juta dalam 10 hari.

Barang Bukti yang Disita

Dalam penggerebekan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk aktivitas tambang ilegal, di antaranya:
1 unit excavator Zoomlion warna abu-abu hijau model ZE215E.

1 unit mesin dompeng merek Tiger Shanghai.

1 unit keong/siput untuk proses penyaringan emas.

3 lembar karpet hijau berisi material tambang.

1 karung berisi material emas.

Beberapa selang air, pipa sower, alat dulang, dan jaring penyaring material.
Selain itu, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ketiga tersangka tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUPK, IPR, SIPB, atau dokumen izin lainnya yang sah.

Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sesuai aturan tersebut, mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.

Press Conference Polda Gorontalo

Polda Gorontalo menggelar press conference terkait kasus ini pada:
Hari/Tanggal: Kamis, 6 Februari 2025

Waktu: 13.00 – 14.00 WITA

Tempat: Ruang Press Conference, Media Center Bid Humas Polda Gorontalo

Dalam konferensi pers ini, Kabid Humas Polda Gorontalo, KBP Desmont, didampingi oleh Dir Reskrimsus, KBP Dr. Maruly Pardede, SH, SIK, MH, menjelaskan bahwa Polda Gorontalo akan terus menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya.

Setelah konferensi pers, awak media turut meninjau langsung excavator yang digunakan dalam tambang ilegal tersebut, yang kini diamankan di belakang Gedung Bid Humas Polda Gorontalo.

Komitmen Polda Gorontalo dalam Penegakan Hukum

Polda Gorontalo menegaskan akan terus melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara. Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam kegiatan serupa dan segera melaporkan jika menemukan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayahnya.

Sumber : Dir Reskrimsus
Maruly Pardede

Berita Terkait

Buat Apa Progam Percepatan Pengentasan Kemiskinan, Jika Kekayaan Tak Dimiliki
Banjir Bekasi Belum Surut, Warga Butuh Bantuan Mendesak
AMAK Indonesia Desak KPK dan Kejagung Segera Proses Laporan Terkait Gurita Korupsi di Tasikmalaya
Sepuluh Rumah di Kampung Patok Beusi Longsor Akibat Hujan Deras, Warga Diminta Waspada
Partai NasDem Jawa Barat Siap Tembus Tiga Besar di 2029, Konsolidasi Besar Dimulai!
Pemerintah dan Industri Media: Bersama Melindungi Hak-Hak Wartawan
Kongres Nasional 1V KAI Dihadiri Lebih dari 20 Menteri, Gubernur Terpilih Jabar Juga Hadir
Acara Peringatan Hari Pers Nasional di Taman Musik Bandung Sambut Dedikasi Jurnalis dan Peran Media dalam Informasi Akurat

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:05 WIB

DPRK Aceh Tenggara Umumkan Penetapan Paslon Bupati dan Wabup Terpilih Salim Fakhry – Heri Al Hilal

Rabu, 1 Januari 2025 - 04:04 WIB

BPJN 3.5 Wilayah Aceh Tenggara Ruas No.25 Tangani Banjir Bandang Dengan Maksimal di Desa Suka Makmur Kecamatan Semadam

Minggu, 24 November 2024 - 13:53 WIB

Minimalisir Banjir, Bupati DS Desak BBWS Citarum Bangun Segera Lima Polder di Kawasan Dayeuhkolot

Kamis, 24 Oktober 2024 - 17:51 WIB

Pemenangan Dan TIM Hukum Paslon SAH Kecam Pengeroyokan

Selasa, 22 Oktober 2024 - 03:10 WIB

Samurai: Program Paslon Nomor Urut 2 “RASA” Dinilai Positif Menuju Perubahan Aceh Tenggara, Ketua DPRK Jangan Bicara Ngaur

Rabu, 25 September 2024 - 07:30 WIB

Salam Kemenagan, Masyarakat Aceh Tenggara Wajib Tahu Visi Dan Misi Raidin Pinim-Syahrizal (RASA) Nomor Urut 2

Selasa, 24 September 2024 - 16:52 WIB

Polisi Didesak Tangkap Oknum Kepala Desa Kisam Kute Pasir Pelaku Pengancaman & Intimidasi Wartawan

Senin, 23 September 2024 - 17:01 WIB

Soal Ancam Wartawan, Kades Kisam Kute Pasir Resmi Dilaporkan ke Polres Agara 

Berita Terbaru

ACEH SINGKIL

Jaksa Agung : “Negara Masih Ada”

Selasa, 18 Mar 2025 - 02:48 WIB