Sat Reskrim Polres Simalungun Grebek Lokasi Tambang Pasir di Perdagangan Diduga Ilegal, Aktivitas Telah Dihentikan

DETIK 1 NEWS

- Redaksi

Rabu, 22 Januari 2025 - 01:37 WIB

5010 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun, 21 Januari 2025 – Unit II Opsnal Pidsus Sat Reskrim Polres Simalungun melakukan penyelidikan terkait dugaan kegiatan penambangan pasir ilegal di Huta III, Desa Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Penyelidikan ini dilakukan menyusul adanya pemberitaan online mengenai aktivitas tambang pasir ilegal yang diduga milik kepala desa setempat.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Selasa malam (21/1) sekitar pukul 20.30 WIB, menjelaskan bahwa tim penyelidik telah melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi yang berada di pinggir Sungai Bah Bolon pada siang hari sekitar pukul 13.00 WIB. Dari hasil penyelidikan, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan di lokasi yang diduga milik Kepala Desa Andi Damanik tersebut.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengecekan lapangan, saat ini tidak ada kegiatan operasional di lokasi tambang. Tidak ditemukan aktivitas penggalian pasir, tidak ada mobil dump truck, maupun alat berat jenis excavator di lokasi tersebut,” ungkap AKP Verry Purba.

Informasi yang dihimpun dari masyarakat sekitar lokasi tambang menyebutkan bahwa kegiatan penambangan pasir tersebut telah berhenti beroperasi sejak satu minggu terakhir. Meski demikian, pihak kepolisian tetap akan melakukan pengawasan ketat terhadap lokasi tersebut.

AKP Verry Purba menegaskan bahwa setiap kegiatan penambangan wajib memiliki izin sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Kami mengingatkan kepada semua pihak untuk tidak melakukan penambangan tanpa izin. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, kami tidak segan-segan untuk menindaknya tanpa ada pandang bulu, bila ada yang melanggar,” jelasnya.

Di Sumatera Utara sendiri, untuk melakukan usaha pertambangan pasir diperlukan beberapa izin resmi, di antaranya Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) atau Surat Izin Pertambangan Rakyat (SIPR) yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pertambangan dan Lingkungan Hidup. Selain itu, pelaku usaha juga memerlukan izin tambahan seperti Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP), serta Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

“Kami akan terus melakukan pemantauan. Apabila ditemukan aktivitas penambangan ilegal di lokasi tersebut, kami akan menindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegas AKP Verry Purba.

Tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun dalam menegakkan hukum dan mencegah kegiatan pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan negara serta merusak lingkungan. Masyarakat juga diharapkan dapat berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan adanya aktivitas penambangan ilegal di wilayah Kabupaten Simalungun.

Pihak kepolisian menekankan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan pertambangan pasir dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini sejalan dengan komitmen Polri dalam mengamankan dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Simalungun.

Berita Terkait

Semangat Tinggi di Tengah Tantangan, Hari Terakhir SKB Kemenkumham Kalteng Perserta Tetap Fokus Menuju Impian
Polres Simalungun Kawal Debat Publik Pilkada 2024 dengan Aman dan Kondusif, Kapolres Hadiri Langsung untuk Pastikan Ketertiban
Kangkangi Kedaulatan Negara, Oknum Mafia Bebas Rampas Dan Kuasai Hutan Negara
Ratusan Warga Yakin Anton – Benny Menang, Warga Cerita Ke Benny Gusman Sinaga Mulai Kondisi Infrastruktur Buruk dan UMKM Terlantar Hingga Sinyal Cellular Menjadi Polemik Di Kabupaten Simalungun
Sinergitas TNI-Polri Semakin Kuat: Kapolres Simalungun Berikan Kejutan di HUT TNI ke-79 kepada Dandim 0207/SM
Sulitnya Akses Permodalan, Secara Swadaya Para Pelaku UMKM Batu Silangit Undang Anton Benny
Polri, TNI, dan Warga Bersinergi Tangani Longsor di Jalan Siantar-Parapat, Akses Jalan Kembali Normal
ASN Dan OPD Dilarang Terlibat Politik: Terjadi Ddi Simalungun Ada Apa Mobil BK Merah Bersama Mobil Calon Bupati Simalungun?

Berita Terkait

Senin, 3 Februari 2025 - 20:41 WIB

Sah, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono Resmi Lantik M Rahul Jadi Ketua Pemuda Tani Indonesia Provinsi Riau

Jumat, 13 Desember 2024 - 02:25 WIB

Diduga Abaikan Nasib Anak Berusia 11 Tahun, Ismail Sarlata Minta Gubernur Riau Terpilih Nantinya Copot drg. Wan Fajriatul Mamnunah, Sp. KG dari Jabatannya

Kamis, 28 November 2024 - 12:06 WIB

Lakukan Somasi, Diduga Ketua Aliansi Advokat Muflihun dan Ade Hartati Abaikan Hakjawab dan Hak Koreksi Bagi Pers

Jumat, 8 November 2024 - 16:30 WIB

Kampanye Dialogis Muflihun Disambut Antusias Ratusan Warga Kelurahan Bandarraya Dari tim HASBER

Jumat, 13 September 2024 - 12:58 WIB

Dipercaya Pimpin Riau Lima Tahun Kedepan, Ini Yang Disampaikan Abdul Wahid saat Ngopi Bareng Bersama Masyarakat dan Pers Indonesia di Riau

Sabtu, 7 September 2024 - 14:19 WIB

DPP LHMB Gelar Silaturahmi dan Rapat Kerja Di LAM Provinsi Riau, Di Pekanbaru.

Kamis, 5 September 2024 - 14:21 WIB

Kerjasama Solid, Kanwil Kemenkumham Riau dan Kepolisian Berhasil Ungkap Kasus Narkoba

Minggu, 1 September 2024 - 22:48 WIB

Terkait Viralnya Pemberitaan Dugaan Pelecehan Seksual Alumni Mahasiswi UIR, Ini Pinta Ketua Umum AMI

Berita Terbaru