Detik1news.id//Kota Cimahi – Polres Cimahi berhasil membekuk Sugiyanto (59), warga Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat yang tega tega melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur berinisial NAK (15).
Lebih bejadnya lagi perbuatan pelaku dilakukan sejak korban masih berusia 8 tahun saat duduk di Sekolah Dasar (SD).
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto saat jumpa pers mengungkap, kejadian ini diketahui saat korban menyampaikan kepada salah seorang guru di sekolahnya, terkait adanya tindakan yang dilakukan oleh pelaku.
“Kemudian hal tersebut disampaikan kepada ibunya, dan ibunya melaporkan kepada Polres Cimahi,” ungkap AKBP Tri Senin (13/01/2025).
Dijelaskannya, kejadian ini dilaporkan oleh keluarga korban pada 7 Januari 2025, sedangkan kejadian sudah berlangsung saat korban berusia 8 tahun atau sejak Tahun 2017.
“Namun baru di laporkan pada 7 Januari 2025, itu pun korban tidak menyampaikannya secara langsung kepada orangtuanya,” ujar Tri.
Menurut Tri, secara psikis, korban mengalami tekanan hingga akhirnya berani menyampaikan keluhannya kepada gurunya.
“Tentu saja kami dari kepolisian bersama dinas terkait akan mencoba terus melakukan pendekatan, supaya yang bersangkutan bisa kembali untuk beraktivitas. Dan kita siap melakukan trauma healing bersama dinas terkait,” tuturnya.
Dari pemeriksaan polisi, Sugiyanto melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya itu, karena tidak dapat mengendalikan hawa nafsu. Bahkan, demi melancarkan aksi tak senonohnya itu, pelaku sampai mengancam korban.
“Pelaku melakukan tindakan kepada korban sejak tahun 2017, dimana korban di bawah ancaman, diancam kalau tidak mau, dia (pelaku) akan meninggalkan ibunya, sehingga korban merasa takut,” beber Tri.
Atas perbuatannya Sugiyanto dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tegas Tri. **(Andi Setiawan)