Kelakuan Bejat Ayah Tiri Harus Diberi Hukuman Seberat Beratnya

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Selasa, 14 Januari 2025 - 00:55 WIB

5017 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detik1news.id//Kota Cimahi – Polres Cimahi berhasil membekuk Sugiyanto (59), warga Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat yang tega tega melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur berinisial NAK (15).

Lebih bejadnya lagi perbuatan pelaku dilakukan sejak korban masih berusia 8 tahun saat duduk di Sekolah Dasar (SD).

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto saat jumpa pers mengungkap, kejadian ini diketahui saat korban menyampaikan kepada salah seorang guru di sekolahnya, terkait adanya tindakan yang dilakukan oleh pelaku.

“Kemudian hal tersebut disampaikan kepada ibunya, dan ibunya melaporkan kepada Polres Cimahi,” ungkap AKBP Tri  Senin (13/01/2025).

Dijelaskannya, kejadian ini dilaporkan oleh keluarga korban pada 7 Januari 2025, sedangkan kejadian sudah berlangsung saat korban berusia 8 tahun atau sejak Tahun 2017.

“Namun baru di laporkan pada 7 Januari 2025, itu pun korban tidak menyampaikannya secara langsung kepada orangtuanya,” ujar Tri.

Menurut Tri, secara psikis, korban mengalami tekanan hingga akhirnya berani menyampaikan keluhannya kepada gurunya.

“Tentu saja kami dari kepolisian bersama dinas terkait akan mencoba terus melakukan pendekatan, supaya yang bersangkutan bisa kembali  untuk beraktivitas. Dan kita siap melakukan trauma healing bersama dinas terkait,” tuturnya.

Dari pemeriksaan polisi, Sugiyanto melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya itu, karena tidak dapat mengendalikan hawa nafsu. Bahkan, demi melancarkan aksi tak senonohnya itu, pelaku sampai mengancam korban.

“Pelaku melakukan tindakan kepada korban sejak tahun 2017, dimana korban di bawah ancaman, diancam kalau tidak mau, dia (pelaku) akan meninggalkan ibunya, sehingga korban merasa takut,” beber Tri.

Atas perbuatannya Sugiyanto dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tegas Tri. **(Andi Setiawan)

Berita Terkait

Polda Gorontalo Bongkar Tambang Emas Ilegal, Tiga Pelaku Diamankan
Resmikan Kantor Kelurahan dan Kecamatan, Pj Wali Kota Bandung: Pelayanan Harus Lebih Prima
Mancing di Hamparan Perak, Kakanwil Ditjenimipas Sumut Yudi Suseno Dapat Ikan Siakap 8 Kg!
Menghidupkan Sastra Sunda: Yayasan Rancage Dorong Inovasi dan Kesadaran Literasi Budaya
Kegiatan Sosialisasi Kewirausahaan Di Desa Cimenyan Langkah Awal Untuk Menjadi Wirausahawan
Trilogi Kerukunan Kunci Harmoni Antarumat Beragama
Vihara Dharma Ramsi Rayakan Imlek Penuh Khidmat
Tri Rahmanto Apresiasi Gerak Cepat Pemkab Bandung Tangani Sampah Penyebab Banjir di Dayeuhkolot

Berita Terkait

Senin, 3 Februari 2025 - 20:41 WIB

Sah, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono Resmi Lantik M Rahul Jadi Ketua Pemuda Tani Indonesia Provinsi Riau

Jumat, 13 Desember 2024 - 02:25 WIB

Diduga Abaikan Nasib Anak Berusia 11 Tahun, Ismail Sarlata Minta Gubernur Riau Terpilih Nantinya Copot drg. Wan Fajriatul Mamnunah, Sp. KG dari Jabatannya

Kamis, 28 November 2024 - 12:06 WIB

Lakukan Somasi, Diduga Ketua Aliansi Advokat Muflihun dan Ade Hartati Abaikan Hakjawab dan Hak Koreksi Bagi Pers

Jumat, 8 November 2024 - 16:30 WIB

Kampanye Dialogis Muflihun Disambut Antusias Ratusan Warga Kelurahan Bandarraya Dari tim HASBER

Jumat, 13 September 2024 - 12:58 WIB

Dipercaya Pimpin Riau Lima Tahun Kedepan, Ini Yang Disampaikan Abdul Wahid saat Ngopi Bareng Bersama Masyarakat dan Pers Indonesia di Riau

Sabtu, 7 September 2024 - 14:19 WIB

DPP LHMB Gelar Silaturahmi dan Rapat Kerja Di LAM Provinsi Riau, Di Pekanbaru.

Kamis, 5 September 2024 - 14:21 WIB

Kerjasama Solid, Kanwil Kemenkumham Riau dan Kepolisian Berhasil Ungkap Kasus Narkoba

Minggu, 1 September 2024 - 22:48 WIB

Terkait Viralnya Pemberitaan Dugaan Pelecehan Seksual Alumni Mahasiswi UIR, Ini Pinta Ketua Umum AMI

Berita Terbaru