Mona Ditetapkan Jadi Tersangka Wisking Penyuplai Rokok Ilegal Diduga Kuat Bekapan Polres Rohul

Redaksi

- Redaksi

Minggu, 29 Desember 2024 - 21:11 WIB

5042 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Detik1news.online Rohul – Diduga tak terima dituding lakukan upaya pemerasan terhadap pedagang rokok oleh oknum LSM di Riau, Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono S. Sik M. A lantas ambil langkah cepat mengamankan saksi pembeli rokok Lufman inisial MA alias Mona di Ruko miliknya jl Imam Bonjol kelurahan Pasir Pangaraian Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

 

 

Dihadapan puluhan warga yang berada dilokasi menyaksikan penyergapan yang dipimpin Kanit II Tipidter Sat Reskrim Polres Rokan Hulu IPDA Abdau Wardiyoso terhadap Mona secara agresif sedangkan Mona tak melakukan perlawanan sama sekali, Jumat (27/12/2024).

 

Lanjut Polisi memboyong Mona ke Mako Polres Rokan Hulu untuk pemeriksaan lebih lanjut atas status tersangka yang sebelumnya merupakan saksi atas penyitaan BB rokok Lufman yang disita Polisi dalam aksi penggerebekan pada Selasa (03/12/2024) sekira pukul 23.00 Wib lalu.

 

Setelah menjalani pemeriksaan, Mona mengaku baru satu kali menerima rokok Lufman dari penjual inisial Wisking kepadanya dan tak mengetahui tentang rokok ilegal.

 

 

Wisking hingga saat ini belum diperiksa dan ditersangkakan, sedangkan Mona sudah memberi keterangan sejak awal pemeriksaan sebagai saksi telah di tersangkakan dan ditahan di Polres Rokan Hulu.

 

Saat diperiksa Mona didampingi kuasa hukumnya meminta agar Kapolres Rokan Hulu bertindak adil dan menangkap pelaku Wisking yang diduga sebagai pengedar Rokok Ilegal Merk Lufman di Kabupaten Rokan Hulu.

 

 

Mona menyampaikan bahwa awalnya tak mengetahui rokok Lufman merupakan barang ilegal dan tak ada sosialisasi yang ia ketahui sebelumnya dari pemerintah kabupaten terhadap pedagang kios atau roko diderahnya.

 

Ayah dari 3 anak ini mengatakan mengenal Wisking merupakan sales rokok merk felos dan saat memesan rokok felos, Winsky menawarkan rokok Lufman.

 

Dan setibanya rokok tersebut, selang 10 menit sipenjual Wisking pergi meninggalkan lokasi tiba- tiba sekelompok polisi datang melakukan pengerebekan di toko, Selasa (03/12/2024) sekira pukul 23.00 Wib lalu menyita rokok Lufman tersebut,

 

 

Selama dalam pemeriksaan Mona kooperatif memberi keterangan namun tiba- tiba ditangkap dan dibawa ke Polres Rokan Hulu secara paksa.

 

Dalam pengungkapan terbaru ini, seorang pemilik toko berinisial MA alias Mona ditangkap karena menjual rokok merek Lufman yang tidak mencantumkan peringatan kesehatan sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang.

 

Sebanyak 5.000 bungkus rokok, setara dengan 100.000 batang, diamankan sebagai barang bukti.

 

“Setelah melakukan gelar perkara, MA telah ditetapkan sebagai tersangka. Pengungkapan ini adalah hasil kerja keras tim dalam memberantas perdagangan rokok ilegal,” ungkap Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (27/12/2024).

 

Kapolres menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 43 Ayat 1 junto Pasal 150 Ayat 1 Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, yang mengatur larangan peredaran produk tembakau tanpa izin.

 

Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah 5 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.

 

 

Sebelumnya, beredar berita dugaan pemerasan yang dilakukan oknum Polisi Polres Rokan Hulu terhadap penjual rokok ilegal.

 

Dalam narasi berita itu, oknum LSM menuding upaya pemerasan dilakukan Kapolres Rokan Hulu sebanyak 200 juta melalui anggotanya.

 

 

Rzn

Berita Terkait

Berkas Perkara Korupsi Jalan Nani Wartabone Dinyatakan Lengkap
Kolaborasi BINUS University dan Okiagaru Farm Dorong Inovasi Produk Pertanian Lokal
Buya Khairul: Pilihan IPTI Selalu Tepat, Kini Saatnya Aldi Syahputra Siregar Tunjukkan Tangan Dingin
Kalapas Kelas I Medan Herry Suhasmin Dukung Penuh Jalinan Sinergitas Pemasyarakatan dan TNI dalam Kunjungan ke Kodam I/BB
Kebakaran Hebat Melanda Pusat Pertokoan GS Pasar Jumat Purwakarta
Buat Apa Progam Percepatan Pengentasan Kemiskinan, Jika Kekayaan Tak Dimiliki
Banjir Bekasi Belum Surut, Warga Butuh Bantuan Mendesak
AMAK Indonesia Desak KPK dan Kejagung Segera Proses Laporan Terkait Gurita Korupsi di Tasikmalaya

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 05:42 WIB

DPC Pospera Kab Karo Lakukan Aksi Damai : Polres Tanah Karo Tindak Tegas Oang Yang Terlibat Dalam Penyakit Masyarakat ( Pekat )

Senin, 2 Juni 2025 - 16:36 WIB

Kapolres Gayo Lues Beri Penghargaan kepada Istri Personel sebagai Bentuk Apresiasi atas Loyalitas dan Dukungan dalam Tugas Negara

Senin, 2 Juni 2025 - 13:52 WIB

Hari Lahir Pancasila 2025, Kapolres AKBP Hyrowo, S.I.K. Ganjar 40 Personel Polres Gayo Lues atas Dedikasi dan Prestasi

Rabu, 28 Mei 2025 - 09:35 WIB

Kapolsek Blangkejeren IPTU Syamsuddin Tegaskan Pentingnya Sinergi Polisi dan Masyarakat

Rabu, 28 Mei 2025 - 02:13 WIB

Personel Polsubsektor Rumah Bundar Gagalkan Penyelundupan Tuak di Jalur Perbatasan

Kamis, 15 Mei 2025 - 03:46 WIB

Tegakkan Marwah Ninik Mamak, Adius Saleh dan Kasyanti Resmi Dilaporkan ke Mapolda Sumatera Barat

Rabu, 14 Mei 2025 - 00:24 WIB

Wow.. Dugaan Mafia BBM Subsidi Di Pronojiwo Dan Ancaman Terhadap Jurnalis Saat Peliputan di SPBU.

Selasa, 13 Mei 2025 - 15:05 WIB

Brimob Aceh, Melaksanakan Patroli Anti Premanisme Bersama Polres Gayo Lues

Berita Terbaru