Mona Ditetapkan Jadi Tersangka Wisking Penyuplai Rokok Ilegal Diduga Kuat Bekapan Polres Rohul

Redaksi

- Redaksi

Minggu, 29 Desember 2024 - 21:11 WIB

5024 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Detik1news.online Rohul – Diduga tak terima dituding lakukan upaya pemerasan terhadap pedagang rokok oleh oknum LSM di Riau, Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono S. Sik M. A lantas ambil langkah cepat mengamankan saksi pembeli rokok Lufman inisial MA alias Mona di Ruko miliknya jl Imam Bonjol kelurahan Pasir Pangaraian Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

 

 

Dihadapan puluhan warga yang berada dilokasi menyaksikan penyergapan yang dipimpin Kanit II Tipidter Sat Reskrim Polres Rokan Hulu IPDA Abdau Wardiyoso terhadap Mona secara agresif sedangkan Mona tak melakukan perlawanan sama sekali, Jumat (27/12/2024).

 

Lanjut Polisi memboyong Mona ke Mako Polres Rokan Hulu untuk pemeriksaan lebih lanjut atas status tersangka yang sebelumnya merupakan saksi atas penyitaan BB rokok Lufman yang disita Polisi dalam aksi penggerebekan pada Selasa (03/12/2024) sekira pukul 23.00 Wib lalu.

 

Setelah menjalani pemeriksaan, Mona mengaku baru satu kali menerima rokok Lufman dari penjual inisial Wisking kepadanya dan tak mengetahui tentang rokok ilegal.

 

 

Wisking hingga saat ini belum diperiksa dan ditersangkakan, sedangkan Mona sudah memberi keterangan sejak awal pemeriksaan sebagai saksi telah di tersangkakan dan ditahan di Polres Rokan Hulu.

 

Saat diperiksa Mona didampingi kuasa hukumnya meminta agar Kapolres Rokan Hulu bertindak adil dan menangkap pelaku Wisking yang diduga sebagai pengedar Rokok Ilegal Merk Lufman di Kabupaten Rokan Hulu.

 

 

Mona menyampaikan bahwa awalnya tak mengetahui rokok Lufman merupakan barang ilegal dan tak ada sosialisasi yang ia ketahui sebelumnya dari pemerintah kabupaten terhadap pedagang kios atau roko diderahnya.

 

Ayah dari 3 anak ini mengatakan mengenal Wisking merupakan sales rokok merk felos dan saat memesan rokok felos, Winsky menawarkan rokok Lufman.

 

Dan setibanya rokok tersebut, selang 10 menit sipenjual Wisking pergi meninggalkan lokasi tiba- tiba sekelompok polisi datang melakukan pengerebekan di toko, Selasa (03/12/2024) sekira pukul 23.00 Wib lalu menyita rokok Lufman tersebut,

 

 

Selama dalam pemeriksaan Mona kooperatif memberi keterangan namun tiba- tiba ditangkap dan dibawa ke Polres Rokan Hulu secara paksa.

 

Dalam pengungkapan terbaru ini, seorang pemilik toko berinisial MA alias Mona ditangkap karena menjual rokok merek Lufman yang tidak mencantumkan peringatan kesehatan sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang.

 

Sebanyak 5.000 bungkus rokok, setara dengan 100.000 batang, diamankan sebagai barang bukti.

 

“Setelah melakukan gelar perkara, MA telah ditetapkan sebagai tersangka. Pengungkapan ini adalah hasil kerja keras tim dalam memberantas perdagangan rokok ilegal,” ungkap Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (27/12/2024).

 

Kapolres menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 43 Ayat 1 junto Pasal 150 Ayat 1 Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, yang mengatur larangan peredaran produk tembakau tanpa izin.

 

Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah 5 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.

 

 

Sebelumnya, beredar berita dugaan pemerasan yang dilakukan oknum Polisi Polres Rokan Hulu terhadap penjual rokok ilegal.

 

Dalam narasi berita itu, oknum LSM menuding upaya pemerasan dilakukan Kapolres Rokan Hulu sebanyak 200 juta melalui anggotanya.

 

 

Rzn

Berita Terkait

Aset Negara Terancam: Kebun Teh PTPN VIII Malabar Jadi Sasaran Perusakan
Bakorwil Jabar Kunjungi Lokasi Terdampak Bencana
Membangun IPNU yang Aktif, Kreatif, dan Inovatif: Visi Lutfi Maulana Muhamad
*Bey Machmudin Lantik Anggota BPSK Jabar 2025-2030*
Jumat Bersih Kecamatan Astanaanyar: Kearifan Lokal yang Wajib Dilestarikan
Kobarkan Semangat Pertempuran, Kodiklatal Ikuti Peringatan Hari Dharma Samudera 2025
Kelakuan Bejat Ayah Tiri Harus Diberi Hukuman Seberat Beratnya
Kolonel Laut (P) Pantun Ujung Emban Tugas Sebagai Wadan Kodikopsla Kodiklatal

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 19:14 WIB

Empat Pelaku Pencurian di Tol Medan Tembung Ditangkap Kurang dari Satu Jam

Selasa, 21 Januari 2025 - 16:28 WIB

Rutan Kelas I Medan Bagikan Paket Bansos Kepada 600 Keluarga Warga Binaan

Senin, 20 Januari 2025 - 19:50 WIB

Tim Anti Begal Denpom I/5 Medan Gagalkan Aksi Geng Motor Berkelewang

Senin, 20 Januari 2025 - 11:18 WIB

Meriah! Turnamen Golf Pemuda Pancasila Riau Diikuti 124 Peserta

Minggu, 19 Januari 2025 - 22:44 WIB

Letkol CPM Hanri Wira Kusuma Tegaskan Nilai Kemanusiaan Melalui Baksos Imlek Komunitas Pembina Kebajikan Bersama Denpom 1/5 Medan

Sabtu, 18 Januari 2025 - 08:48 WIB

Lapas Kelas I Medan Salurkan 260 Paket Bansos untuk Warga Sekitar

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:11 WIB

Komitmen Bersama Jalankan Program Kerja Tahun 2025, Kanwil Kemenkum Kalteng Laksanakan Penandatanganan

Jumat, 17 Januari 2025 - 18:46 WIB

Kakanwil Maju Siburian Lantik 10 Pejabat Manajerial – Non Manajerial di Lingkungan Kemenkum dan Ditjen Imipas Kalteng

Berita Terbaru