Keluarga Andreas Sianipar Sampaikan Terima Kasih kepada Denpom I/5 Medan

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Minggu, 22 Desember 2024 - 11:12 WIB

5016 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN
Setelah menghilang selama 14 hari tanpa kabar, jasad Andreas Rurystein Sianipar (44), warga Jalan Dame, Desa Paya Geli, Kecamatan Medan Sunggal, akhirnya ditemukan di Dusun III Bulu Telang, Desa Aek Tapa, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sabtu (21/12/2024).

Penemuan ini merupakan hasil kerja cepat dan profesional dari Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/5 Medan di bawah pimpinan Letkol Cpm Hanri Wira Kusuma, S.H., M.Han.

Peran aktif Denpom I/5 Medan dalam mengungkap keberadaan jasad korban sangat diapresiasi oleh keluarga Andreas.

Adik kandung korban, Anggito Sianipar, menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam atas dedikasi dan kerja keras yang dilakukan tim Denpom.

“Kami sangat berterima kasih kepada Denpom I/5 Medan yang telah bekerja dengan cepat dan profesional. Akhirnya, pelaku mau mengakui dan menunjukkan lokasi jasad abang saya,” ujar Anggito saat ditemui di RS Bhayangkara TK II Medan, Sabtu (21/12/2024).

Penemuan jasad Andreas bermula dari pengakuan tersangka utama, Serka HS, anggota Kodam I Bukit Barisan, yang telah ditahan oleh Denpom selama hampir sepekan.

Serka HS akhirnya mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi jasad korban yang disembunyikan di kubangan bekas pohon kelapa sawit.

Lokasi tersebut ditutupi daun kelapa sawit untuk menyamarkan keberadaan jasad.

Menurut Anggito, kondisi jasad Andreas ditemukan mengenaskan, dengan tangan, kaki, dan mulut yang terikat lakban serta tubuh diberi pemberat sebelum ditenggelamkan.

“Dari pengakuan Serka HS, dia sendiri yang membuang jasadg abang saya di sana. Semua diakui dilakukan sendiri, mulai dari pembunuhan hingga pembuangan jasad di daerah Labuhanbatu Utara,” ungkap Anggito.

Jasad korban segera dievakuasi ke RS Bhayangkara TK II Medan untuk dilakukan autopsi.

Dugaan sementara menyebut motif pembunuhan ini terkait dengan masalah sewa mobil. Andreas dituduh oleh Serka HS telah menggelapkan mobil yang disewanya.

Namun, mobil tersebut diketahui telah direbut oleh pihak lain yang mengklaim sebagai pemilik sah kendaraan.

“Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang, baik dari Polrestabes Medan maupun Denpom I/5 Medan. Kami berharap semua pelaku, baik oknumt TNI maupun warga sipil yang terlibat, dihukum sesuai hukum yang berlaku,” harap Anggito.

Komitmen dan ketegasan Denpom I/5 Medan dalam menangani kasus ini memberikan harapan besar bagi keluarga korban untuk mendapatkan keadilan.

Kepala Denpom I/5 Medan, Letkol Cpm Hanri Wira Kusuma, S.H., M.Han., memastikan bahwa proses hukum akan dijalankan sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu.(AVID)

Berita Terkait

Rutan Kelas I Medan Tutup Pesantren Kilat Ramadhan 1446 H
Perkuat Tugas dan Fungsi Pegawai, Kakanwil Ditjenpas Sumut Yudi Suseno Adakan Rapat Dinas kepada Seluruh Jajaran
Lapas Perempuan Medan Lakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan Kerja Sama Pengelolaan Limbah B3
294 Warga Binaan Rutan Kelas I Medan, Peringati Malam Nuzulul Quran
Rutan Perempuan Medan Terima Kunjungan dan Bantuan dari Yayasan PIAI
Sosialisasi Amnesti Kemanusiaan bagi Narapidana dan Anak Binaan Digelar Secara Virtual
Rutan Perempuan Medan Gelar Razia Rutin, Pastikan Blok Hunian Bebas Halinar
Kunjungi Rutan Perempuan Medan, Dirjenpas Tekankan Transparansi Remisi dan Apresiasi Dedikasi Petugas Pemasyarakatan

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:05 WIB

DPRK Aceh Tenggara Umumkan Penetapan Paslon Bupati dan Wabup Terpilih Salim Fakhry – Heri Al Hilal

Rabu, 1 Januari 2025 - 04:04 WIB

BPJN 3.5 Wilayah Aceh Tenggara Ruas No.25 Tangani Banjir Bandang Dengan Maksimal di Desa Suka Makmur Kecamatan Semadam

Minggu, 24 November 2024 - 13:53 WIB

Minimalisir Banjir, Bupati DS Desak BBWS Citarum Bangun Segera Lima Polder di Kawasan Dayeuhkolot

Kamis, 24 Oktober 2024 - 17:51 WIB

Pemenangan Dan TIM Hukum Paslon SAH Kecam Pengeroyokan

Selasa, 22 Oktober 2024 - 03:10 WIB

Samurai: Program Paslon Nomor Urut 2 “RASA” Dinilai Positif Menuju Perubahan Aceh Tenggara, Ketua DPRK Jangan Bicara Ngaur

Rabu, 25 September 2024 - 07:30 WIB

Salam Kemenagan, Masyarakat Aceh Tenggara Wajib Tahu Visi Dan Misi Raidin Pinim-Syahrizal (RASA) Nomor Urut 2

Selasa, 24 September 2024 - 16:52 WIB

Polisi Didesak Tangkap Oknum Kepala Desa Kisam Kute Pasir Pelaku Pengancaman & Intimidasi Wartawan

Senin, 23 September 2024 - 17:01 WIB

Soal Ancam Wartawan, Kades Kisam Kute Pasir Resmi Dilaporkan ke Polres Agara 

Berita Terbaru

ACEH SINGKIL

Jaksa Agung : “Negara Masih Ada”

Selasa, 18 Mar 2025 - 02:48 WIB