Sidang Lanjutan Wanprestasi di PN Medan, Para Tergugat Tidak Memiliki Itikat Baik dan Terkesan Sombong Kepada Hakim Tunggal

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Kamis, 19 Desember 2024 - 17:45 WIB

5017 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN
Sidang lanjutan Perkara Gugatan Sederhana Wanprestasi dengan nomor perkara 126/Pdt.G.S/2024/PN Mdn kali ini pihak principal hadir untuk pertama kalinya pada Kamis,19 Desember 2024.

Sidang yang seharusnya beragendakan pembacaan putusan harus di tunda dikarenakan pada persidangan sebelumnya Kuasa Hukum Tergugat I dan II memohon kepada hakim Tunggal untuk menghadirkan principal sebagai Upaya untuk negoisasi dan itikat baik.

Terlihat dari pantauan wak media, sempat terjadi ketegangan di runag persidangan dikarenakan Pihak Prinsipal dari Tergugat I dan Tergugat II baru kali ini hadir.

Hakim Tunggal yang melihat hal tersebut langsung mempertanyakan. Apakah Tergugat ada itikat baik untuk perdamaian dengan Penggugat.

Namun Pihak tergugat II dengan lantang mengatakan kepada hakim. “Tidak ada perdamaian, Langsung diputus aja pak hakim”

Melihat ucapakn Tergugat II seperti itu, Hakim Tunggal sempat mengeluarkan nada keras “Kenapa kamu emosi, Kamu jangan mengatur saya yang saya tanyakan kamu ada itikat baik untuk berdamai atau tidak”,

Kuasa Hukum Penggugat atas nama Silpia dari Kantor hukum Pelita Konstitusi & Associates, yang terdiri dari Dongan Nauli Siagian, SH., Haris Dermawan, SH., MH., Satria Adiguna, SH., dan Bayu Subronto, SH., menyampaikan “persidangan hari ini mempertegas bahwa Tergugat I dan Tergugat II Tidak memiliki itikat baik untuk membayar hutangnya kepada klien kami.

Sempat juga tadi Para Tergugat tidak mengakui pernah menandatangani Surat Perjanjian Hutang Piutang tertanggal 13 September 2023 dan bagi kami hal itu merupakan kebohongan secara nyata, karena apda saat Surat Perjanjian Hutang Piutang tertanggal 13 September 2023 ditanda tangani.

Para Tergugat juga secara bersamaan menyerahkan jaminan sertifikat hak milik atas ruko milik mereka.

Ditambahkan Dongan Nauli Siagian,SH. “Kita meyakini gugatan sederhana kita akan dikabulkan hakim Tunggal karena dari segala bukti yang kita sampaikan tidak terbantahkan oleh Par Tergugat dan kehadiran Principal Para Tergugat mempertegas bahwa tidak adanya itikat baik untuk membayarkan hutang kepada klien kami.(red)

Atas tidak adanya itikat baik Tergugat I dan II, hakim Tunggal menunda persidangan pada tanggal 20 Desember 2024 yang di bacakan dan diberitahu melaui sitem ecourt Pengadilan Negeri Medan.(red)

Berita Terkait

Rutan Kelas I Medan Tutup Pesantren Kilat Ramadhan 1446 H
Perkuat Tugas dan Fungsi Pegawai, Kakanwil Ditjenpas Sumut Yudi Suseno Adakan Rapat Dinas kepada Seluruh Jajaran
Lapas Perempuan Medan Lakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan Kerja Sama Pengelolaan Limbah B3
294 Warga Binaan Rutan Kelas I Medan, Peringati Malam Nuzulul Quran
Rutan Perempuan Medan Terima Kunjungan dan Bantuan dari Yayasan PIAI
Sosialisasi Amnesti Kemanusiaan bagi Narapidana dan Anak Binaan Digelar Secara Virtual
Rutan Perempuan Medan Gelar Razia Rutin, Pastikan Blok Hunian Bebas Halinar
Kunjungi Rutan Perempuan Medan, Dirjenpas Tekankan Transparansi Remisi dan Apresiasi Dedikasi Petugas Pemasyarakatan

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:05 WIB

DPRK Aceh Tenggara Umumkan Penetapan Paslon Bupati dan Wabup Terpilih Salim Fakhry – Heri Al Hilal

Rabu, 1 Januari 2025 - 04:04 WIB

BPJN 3.5 Wilayah Aceh Tenggara Ruas No.25 Tangani Banjir Bandang Dengan Maksimal di Desa Suka Makmur Kecamatan Semadam

Minggu, 24 November 2024 - 13:53 WIB

Minimalisir Banjir, Bupati DS Desak BBWS Citarum Bangun Segera Lima Polder di Kawasan Dayeuhkolot

Kamis, 24 Oktober 2024 - 17:51 WIB

Pemenangan Dan TIM Hukum Paslon SAH Kecam Pengeroyokan

Selasa, 22 Oktober 2024 - 03:10 WIB

Samurai: Program Paslon Nomor Urut 2 “RASA” Dinilai Positif Menuju Perubahan Aceh Tenggara, Ketua DPRK Jangan Bicara Ngaur

Rabu, 25 September 2024 - 07:30 WIB

Salam Kemenagan, Masyarakat Aceh Tenggara Wajib Tahu Visi Dan Misi Raidin Pinim-Syahrizal (RASA) Nomor Urut 2

Selasa, 24 September 2024 - 16:52 WIB

Polisi Didesak Tangkap Oknum Kepala Desa Kisam Kute Pasir Pelaku Pengancaman & Intimidasi Wartawan

Senin, 23 September 2024 - 17:01 WIB

Soal Ancam Wartawan, Kades Kisam Kute Pasir Resmi Dilaporkan ke Polres Agara 

Berita Terbaru

ACEH SINGKIL

Jaksa Agung : “Negara Masih Ada”

Selasa, 18 Mar 2025 - 02:48 WIB