Dua Tersangka Kasus Korupsi Gedung RSUD Al Ihsan Ditangkap, Gratifikasi Rp1,81 Miliar Disita

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:24 WIB

50170 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detik1news– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan fisik gedung lanjutan D, F, dan G di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Al Ihsan, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, Kasus ini berdasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP.A/687/X/2022/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA JABAR tertanggal 25 Oktober 2022.

Lokasi Kejadian

Kasus ini terjadi di RSUD Al Ihsan yang beralamat di Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019 ini melibatkan anggaran sebesar Rp36,27 miliar.

Modus Operandi

Penyelidikan mengungkap berbagai bentuk penyimpangan yang dilakukan oleh tersangka:

1. Manipulasi Harga Perkiraan Sendiri (HPS):

Tersangka R.T., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menyusun HPS tanpa perhitungan yang profesional sesuai Pasal 26 Perpres Nomor 16 Tahun 2018.

2. Penerimaan Suap dan Gratifikasi:

Tersangka R.T. menerima gratifikasi sebesar Rp632 juta, terdiri dari:
Rp150 juta dari saksi Joshua M. Rahakbauw (peminjam bendera PT Gemilang Utama Alen).

Rp382 juta dari saksi Hambali, pelaksana lapangan PT Daya Cipta Dianrancana (manajemen konstruksi).
Rp100 juta dari tersangka M.A., Direktur Utama PT Gemilang Utama Alen, untuk keperluan pribadi.

3. Pelanggaran Kontrak:

PT Gemilang Utama Alen, di bawah kepemimpinan M.A., gagal menyelesaikan proyek sesuai kontrak.

Tersangka M.A. tidak mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp11,68 miliar.

4. Kelalaian PPK:

R.T. tidak melakukan pemutusan kontrak atau memasukkan penyedia ke daftar hitam, sehingga jaminan pelaksanaan tidak dapat dicairkan.

Kronologi Kejadian

Proyek ini direncanakan selesai dalam 75 hari kalender, dimulai pada 15 Oktober 2019 dan berakhir pada 28 Desember 2019. Namun, hingga batas waktu tersebut, pekerjaan hanya mencapai progres 65,26%. Akibatnya, PT Gemilang Utama Alen hanya dibayar sesuai progres senilai Rp23,57 miliar.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, ditemukan kerugian negara sebesar Rp12,82 miliar, yang terdiri dari:

Kelebihan pembayaran kepada PT Gemilang Utama Alen sebesar Rp12,11 miliar.

Kelebihan pembayaran kepada PT Daya Cipta Dianrancana sebesar Rp705 juta.
Barang Bukti

Penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

Uang tunai sebesar Rp1,81 miliar.
Dokumen terkait perencanaan, pelelangan, kontrak, hingga laporan progres pekerjaan.

Laporan audit dari BPK RI dan Politeknik Bandung (Polban).
Tersangka

Dua tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini:

1. R.T. (PNS Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat).
2. M.A. (Direktur Utama PT Gemilang Utama Alen).

Saksi dan Ahli

Sebanyak 40 orang saksi dan 4 ahli (dari BPK, Politeknik Negeri Bandung, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan ahli keuangan negara) telah diperiksa untuk menguatkan alat bukti.

Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan:

Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 56 KUHP.
Ancaman hukuman adalah pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda yang signifikan.

Kasus ini menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara dan berdampak pada pelayanan publik. Penegak hukum berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi.***

Berita Terkait

Tanpa Kemewahan, Kelulusan SDN 12 Sukabirus Dayeuhkolot Penuh Haru dan Budaya
Jagat Aroma 2025 Hari Kedua: Bandung Bersiap Jadi Kota Aroma, Generasi Muda dan UMKM Parfum Lokal Bersinar
Jagat Aroma 2025 Dorong Ekonomi Kreatif Lewat Inovasi Dunia Aroma: Peluang Baru untuk Job Creation dan Brand Lokal
Tersangka Asal Medan Ditangkap di Gayo Lues, Satresnarkoba Sita 36 Kg Ganja
Yayasan Pandawa Putra Indonesia Sampaikan Terima Kasih atas Pemberian Daging Qurban dari Kodim 0624 Kabupaten Bandung
Jagat Aroma Bandung 2025 Resmi Digelar, Lebih Dari 90+ Brand Aroma Siap Menjadi Pameran Aroma Paling Besar di Jawa Barat
DPC Pospera Kab Karo Lakukan Aksi Damai : Polres Tanah Karo Tindak Tegas Oang Yang Terlibat Dalam Penyakit Masyarakat ( Pekat )
DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kota Bandung Gelar Pentas Seni Budaya Sunda

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 05:42 WIB

DPC Pospera Kab Karo Lakukan Aksi Damai : Polres Tanah Karo Tindak Tegas Oang Yang Terlibat Dalam Penyakit Masyarakat ( Pekat )

Senin, 2 Juni 2025 - 16:36 WIB

Kapolres Gayo Lues Beri Penghargaan kepada Istri Personel sebagai Bentuk Apresiasi atas Loyalitas dan Dukungan dalam Tugas Negara

Senin, 2 Juni 2025 - 13:52 WIB

Hari Lahir Pancasila 2025, Kapolres AKBP Hyrowo, S.I.K. Ganjar 40 Personel Polres Gayo Lues atas Dedikasi dan Prestasi

Rabu, 28 Mei 2025 - 09:35 WIB

Kapolsek Blangkejeren IPTU Syamsuddin Tegaskan Pentingnya Sinergi Polisi dan Masyarakat

Rabu, 28 Mei 2025 - 02:13 WIB

Personel Polsubsektor Rumah Bundar Gagalkan Penyelundupan Tuak di Jalur Perbatasan

Kamis, 15 Mei 2025 - 03:46 WIB

Tegakkan Marwah Ninik Mamak, Adius Saleh dan Kasyanti Resmi Dilaporkan ke Mapolda Sumatera Barat

Rabu, 14 Mei 2025 - 00:24 WIB

Wow.. Dugaan Mafia BBM Subsidi Di Pronojiwo Dan Ancaman Terhadap Jurnalis Saat Peliputan di SPBU.

Selasa, 13 Mei 2025 - 15:05 WIB

Brimob Aceh, Melaksanakan Patroli Anti Premanisme Bersama Polres Gayo Lues

Berita Terbaru