Obat Berbahaya Pil Koplo Dijual Bebas di Jakarta

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Minggu, 15 Desember 2024 - 22:52 WIB

5025 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Temporatur.com || Maraknya Peredaran obat keras terbatas atau yang akrab di telinga kita “Pil Koplo”, yang notabenenya dapat di beli harus dengan resep Doter. Namun obat-obatan jenis ini (pil koplo-red) dengan mudahnya didapat tanpa harus dilengkapi dengan resep Dokter. Hasil investigasi  awak media, mendapati peredaran pil koplo dari berbagai merk diantaranya, tramadol, hexymer,  Kamlet dan sejenisnya.  Dengan berkedok toko kosmetik,
Di Jalan Pratama No.7, RT.7/RW.6, Kelurahann Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta selatan, tanpa tersentuh oleh APH. “Kalau saya hanya bekerja, menjual obat-obatan bang, dan kalau ada media saya diperintahkan untuk kasih uang bensin Rp. 10.000, -. Sedangkan kalau pemiliknya saya tidak tahu tapi orang lapangannya bernama Topan S. H, “Kata Agam kepada awak media, Minggu (13/12).

Toko Kosmetik dengan bebasnya menjual obat-obatan yang masuk kategori obat golongan G (gevaarlijk: berbahaya) atau Ethical yang seharusnya bisa didapat dengan resep Dokter. Namun ironisnya obat-obatan tersebut mudah didapat dan dijual bebas kepada siapapun yang membelinya.

Hal ini dibenarkan wanita paruh baya yang tinggal di Jalan Pratam, Gang Miran. Ketika saya mencuci celana anak saya yang masih di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP), disakunya saya temukan beberapa butir obat warna kuning dengan dibungkus plasik, ” jelas Esater, Minggu (13/12).

Foto: Lembaran Pil Koplo.Jenis Tramadol.

Senada, salah satu Jemaah Masjid Srengseng Sawah, yang beralamat di Jl. Srengseng Sawah Blok Haji Nawi No.1, RT.3/RW.15, mengatakan, “kami warga sekitar sangat keberatan dengan adanya peredaran obat-obatan yang dampaknya memicu tindak kriminal, begal, dan belum lama ini tawuran antar pelajar”.

Terpisah, menurut orang lapangan yang mengaku bernama Tofan S.H sempat intimidasi awak media dengan mengatakan, melalui pesan singkat WhatsApp,  “jangan jadi pemerasan disini, kamu dilapangan, saya juga dilapangan”.

Terpisah, Pengamat kebijakan publik yang juga pemerhati lingkungan, Toni Simanjuntak, S.Sos., CFIP., CIAP, mengatakan, “patut diketahui pil koplo itu sendiri merupakan obat yang berkerja pada sistem syaraf, sehingga memberikan efek halusinasi pada penggunanya dan jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf, dan yang pasti dampaknya konsistensi dikemudian hari”.

Kan sudah jelas aturan mainnya sebagaimana diatur Undang-undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1963 Tentang Farmasi, untuk itu, sudah sepatutnya Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polda Metro Jaya segera mengambil tindakan tegas, dan jangan menunggu ketika sudah terjadi tindakan kriminal yang diakibatkan mengkonsumsi obat-obatan tersebut (pil koplo-red).

“Setali tiga uang, atau memang peredaran obat-obatan Tramadol, Hexymer  Arplazolam (pil koplo-red) tanpa legalitas yang terdaftar, malah dijadikan lahan basah bagi kebanyakan oknum yang tidak bertanggung jawab, untuk meraup pundi pundi rupiah. Siapa bermain, siapa bertanggung jawab?. Satu hal lagi, siapapun itu yang menjual serta mendistribusikan pil koplo, dapat djerat  Undang-Undang No. 8 Tahun 1999  tentang Perlindungan Konsumen, ” pungkas Toni

Berita Terkait

Publik Puji Kinerja Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo Atas Gebrakan Perangi Narkoba dan Brantas Premanisme, Formasu Jakarta : Sejalan dengan Arahan Kapolri
Stop Pro dan Kontra Terkait Pembatalan Mutasi Letjen Kunto, Rakyat Melihat Solidaritas Di Internal TNI Tetap Di Hati Rakyat
Soal Revisi Mutasi TNI, PW GPA DKI Jakarta Tegaskan Keputusan TNI Dilakukan secara Profesional untuk Ketahanan Nasional
DPP Pemuda Pemehati Indonesia Apresiasi Langkah Tegas Kapolda Sumbar dalam Pemberantasan Narkoba: Ini Aksi Nyata Selamatkan Generasi
Kolaborasi Lintas Negara: PkM Internasional BINUS dan UTAR Malaysia di Pasar Rawa Belong
Ketua Umum HIMLAB JAKARTA Mengecam Opini dan Narasi Liar Yang Di Arahkan Pada Bupati Labura
Junjung Supremasi Sipil, PW GPA DKI Jakarta: UU TNI yang Sudah Disahkan Tak ada Langgar Prinsip Demokrasi
Babinsa TNI Monitoring Diskusi Mahasiswa di Semarang Undangan Terbuka Untuk Umum, Publik : Keliru dan Hoaks Jika Di Anggap Intervensi
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 03:46 WIB

Tegakkan Marwah Ninik Mamak, Adius Saleh dan Kasyanti Resmi Dilaporkan ke Mapolda Sumatera Barat

Selasa, 13 Mei 2025 - 00:03 WIB

Eksklusif & Tertutup: Pelatihan Dinas Pendidikan Pangkep di Makassar Tuai Kritik Pedas

Senin, 17 Maret 2025 - 15:13 WIB

Dalam sepekan Satresnarkoba Polres Gayo Lues berhasil Gagalkan Ratusan Kilogram Ganja Lintas Provinsi

Rabu, 29 Januari 2025 - 00:12 WIB

Tegas, Imigrasi Kendari Deportasi 1 WNA Asal China yang Bermasalah

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:24 WIB

Dua Tersangka Kasus Korupsi Gedung RSUD Al Ihsan Ditangkap, Gratifikasi Rp1,81 Miliar Disita

Selasa, 17 Desember 2024 - 17:38 WIB

Sat Narkoba Polres Simalungun Ringkus Pengedar Narkoba, Amankan Sabu dan Ganja Seberat 151,9 Gram

Selasa, 26 November 2024 - 10:45 WIB

Pembacaan Tuntutan Ditunda, Jaksa Agung dan Kajatisu Diminta Segera Periksa dan Evaluasi Posisi Jaksa Ade Meinarni Barus, SH di Kejaksaan Negeri Cabang Pancur Batu

Minggu, 17 November 2024 - 22:10 WIB

Kanit Reskrim dan Intel Polsek Bangun Bersinergi, Pengedar Sabu di Simalungun Bertekuk Lutut

Berita Terbaru