Obat Berbahaya Pil Koplo Dijual Bebas di Jakarta

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Minggu, 15 Desember 2024 - 22:52 WIB

5012 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Temporatur.com || Maraknya Peredaran obat keras terbatas atau yang akrab di telinga kita “Pil Koplo”, yang notabenenya dapat di beli harus dengan resep Doter. Namun obat-obatan jenis ini (pil koplo-red) dengan mudahnya didapat tanpa harus dilengkapi dengan resep Dokter. Hasil investigasi  awak media, mendapati peredaran pil koplo dari berbagai merk diantaranya, tramadol, hexymer,  Kamlet dan sejenisnya.  Dengan berkedok toko kosmetik,
Di Jalan Pratama No.7, RT.7/RW.6, Kelurahann Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta selatan, tanpa tersentuh oleh APH. “Kalau saya hanya bekerja, menjual obat-obatan bang, dan kalau ada media saya diperintahkan untuk kasih uang bensin Rp. 10.000, -. Sedangkan kalau pemiliknya saya tidak tahu tapi orang lapangannya bernama Topan S. H, “Kata Agam kepada awak media, Minggu (13/12).

Toko Kosmetik dengan bebasnya menjual obat-obatan yang masuk kategori obat golongan G (gevaarlijk: berbahaya) atau Ethical yang seharusnya bisa didapat dengan resep Dokter. Namun ironisnya obat-obatan tersebut mudah didapat dan dijual bebas kepada siapapun yang membelinya.

Hal ini dibenarkan wanita paruh baya yang tinggal di Jalan Pratam, Gang Miran. Ketika saya mencuci celana anak saya yang masih di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP), disakunya saya temukan beberapa butir obat warna kuning dengan dibungkus plasik, ” jelas Esater, Minggu (13/12).

Foto: Lembaran Pil Koplo.Jenis Tramadol.

Senada, salah satu Jemaah Masjid Srengseng Sawah, yang beralamat di Jl. Srengseng Sawah Blok Haji Nawi No.1, RT.3/RW.15, mengatakan, “kami warga sekitar sangat keberatan dengan adanya peredaran obat-obatan yang dampaknya memicu tindak kriminal, begal, dan belum lama ini tawuran antar pelajar”.

Terpisah, menurut orang lapangan yang mengaku bernama Tofan S.H sempat intimidasi awak media dengan mengatakan, melalui pesan singkat WhatsApp,  “jangan jadi pemerasan disini, kamu dilapangan, saya juga dilapangan”.

Terpisah, Pengamat kebijakan publik yang juga pemerhati lingkungan, Toni Simanjuntak, S.Sos., CFIP., CIAP, mengatakan, “patut diketahui pil koplo itu sendiri merupakan obat yang berkerja pada sistem syaraf, sehingga memberikan efek halusinasi pada penggunanya dan jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf, dan yang pasti dampaknya konsistensi dikemudian hari”.

Kan sudah jelas aturan mainnya sebagaimana diatur Undang-undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1963 Tentang Farmasi, untuk itu, sudah sepatutnya Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polda Metro Jaya segera mengambil tindakan tegas, dan jangan menunggu ketika sudah terjadi tindakan kriminal yang diakibatkan mengkonsumsi obat-obatan tersebut (pil koplo-red).

“Setali tiga uang, atau memang peredaran obat-obatan Tramadol, Hexymer  Arplazolam (pil koplo-red) tanpa legalitas yang terdaftar, malah dijadikan lahan basah bagi kebanyakan oknum yang tidak bertanggung jawab, untuk meraup pundi pundi rupiah. Siapa bermain, siapa bertanggung jawab?. Satu hal lagi, siapapun itu yang menjual serta mendistribusikan pil koplo, dapat djerat  Undang-Undang No. 8 Tahun 1999  tentang Perlindungan Konsumen, ” pungkas Toni

Berita Terkait

Kakanwil Kemenkum Kalteng Ikuti Pengarahan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkum RI
Melangkah Menuju Pemulihan : Penutupan Program Rehabilitasi T.A 2024 Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung
Kukuhkan Sinergi, Kakanwil Kemenkum Kalteng Maju A Siburian Hadiri Sertijab Danrem 102/ Panju Panjung
Transparansi dan Kolaborasi, Proses Budgeting Musholla Dimulai
Akhir yang Bermakna: Bakti Sosial Terakhir Ikatan Wanita Pengayoman Kanwil Kemenkumham Kalteng di Panti Lansia
Perempuan Menyapa, Perempuan Berdaya Manuju Indonesia Emas 2045, Kanwil Kemenkumham Kalteng Laksanakan Upacara Peringatan Hari Ibu
Kolaborasi Lintas Instansi, Kanwil Kemenkumham Kalteng Gelar Razia Cegah Peredaran Narkoba
Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia Bangun Komplek Pelatihan di Bekasi
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 19:14 WIB

Empat Pelaku Pencurian di Tol Medan Tembung Ditangkap Kurang dari Satu Jam

Selasa, 21 Januari 2025 - 16:28 WIB

Rutan Kelas I Medan Bagikan Paket Bansos Kepada 600 Keluarga Warga Binaan

Senin, 20 Januari 2025 - 19:50 WIB

Tim Anti Begal Denpom I/5 Medan Gagalkan Aksi Geng Motor Berkelewang

Senin, 20 Januari 2025 - 11:18 WIB

Meriah! Turnamen Golf Pemuda Pancasila Riau Diikuti 124 Peserta

Minggu, 19 Januari 2025 - 22:44 WIB

Letkol CPM Hanri Wira Kusuma Tegaskan Nilai Kemanusiaan Melalui Baksos Imlek Komunitas Pembina Kebajikan Bersama Denpom 1/5 Medan

Sabtu, 18 Januari 2025 - 08:48 WIB

Lapas Kelas I Medan Salurkan 260 Paket Bansos untuk Warga Sekitar

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:11 WIB

Komitmen Bersama Jalankan Program Kerja Tahun 2025, Kanwil Kemenkum Kalteng Laksanakan Penandatanganan

Jumat, 17 Januari 2025 - 18:46 WIB

Kakanwil Maju Siburian Lantik 10 Pejabat Manajerial – Non Manajerial di Lingkungan Kemenkum dan Ditjen Imipas Kalteng

Berita Terbaru