Perang Dalil di PN Medan: Penggugat Anggap Tergugat Kurang Itikad Baik

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Senin, 9 Desember 2024 - 13:18 WIB

50176 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN
Tim hukum dari Pelita Konstitusi & Associates, yang terdiri dari Dongan Nauli Siagian, SH., Haris Dermawan, SH., MH., Satria Adiguna, SH., dan Bayu Subronto, SH., Senin (09/12/2024), menyampaikan replik atas jawaban Tergugat I dan Tergugat II dalam perkara hutang piutang yang sedang ditangani oleh Pengadilan Negeri Medan.

Perkara ini diajukan oleh Silpia sebagai Penggugat terhadap Tergugat I dan Tergugat II, terkait pelaksanaan perjanjian hutang piutang tertanggal 13 September 2023.

Dalam repliknya, Penggugat menolak seluruh dalil eksepsi dan jawaban yang diajukan oleh Tergugat.

Berikut poin-poin yang disampaikan:

Penggugat menolak klaim Tergugat terkait ketidaksesuaian gugatan dengan syarat gugatan sederhana, error in persona, dan obscuur libel.

Penggugat menyebut dalil-dalil tersebut sebagai upaya untuk menghindari kewajiban hukum.

Dalam hal gugatan sederhana, Penggugat menegaskan bahwa Perma No. 2 Tahun 2019 Pasal 4 Ayat 1 yang disebutkan Tergugat tidak relevan dalam perkara ini, karena Tergugat I dan Tergugat II sebagai pasangan suami-istri memiliki kepentingan hukum yang sama atas objek sengketa berupa rumah ruko dengan SHM No. 02.01.16.03.1.03010 di Jalan Jemadi No. 30 A, Medan.

Terkait dalil obscuur libel, Penggugat menegaskan bahwa gugatan telah memenuhi syarat formal dan materiil. Hal ini diperkuat dengan pengakuan Tergugat tentang hubungan hukum terkait perjanjian hutang piutang sebesar Rp431.000.000, yang membuat dalil obscuur libel tidak relevan.

Penggugat juga menyoroti ketidakterbukaan itikad baik dari para Tergugat yang terlihat dari jawaban-jawaban mereka, yang dianggap hanya bertujuan menghindari kewajiban pembayaran.

Dalam pokok perkara, Penggugat menyatakan bahwa para Tergugat mengakui adanya hubungan hukum yang sah, termasuk penandatanganan perjanjian hutang piutang pada 13 September 2023 dan penyerahan jaminan berupa SHM atas nama Subitra Dewi.

Namun, upaya Tergugat untuk menghindari tanggung jawab hukum dinilai bertentangan dengan fakta hukum.

Dalil Tergugat bahwa perjanjian ditandatangani di bawah tekanan juga dibantah oleh Penggugat.

Penggugat menegaskan bahwa perjanjian dilakukan secara sadar oleh Tergugat I, yang didampingi oleh Tergugat II sebagai suami, tanpa adanya unsur paksaan.

Berdasarkan fakta hukum yang ada, Penggugat menyatakan bahwa para Tergugat wajib memenuhi kewajiban pembayaran hutang sebesar Rp431.000.000 sesuai isi perjanjian.

Perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Medan, dan agenda sidang berikutnya akan memasuki tahap pembuktian.(AVID)

Berita Terkait

Rutan Kelas I Medan Tutup Pesantren Kilat Ramadhan 1446 H
Perkuat Tugas dan Fungsi Pegawai, Kakanwil Ditjenpas Sumut Yudi Suseno Adakan Rapat Dinas kepada Seluruh Jajaran
Lapas Perempuan Medan Lakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan Kerja Sama Pengelolaan Limbah B3
294 Warga Binaan Rutan Kelas I Medan, Peringati Malam Nuzulul Quran
Rutan Perempuan Medan Terima Kunjungan dan Bantuan dari Yayasan PIAI
Sosialisasi Amnesti Kemanusiaan bagi Narapidana dan Anak Binaan Digelar Secara Virtual
Rutan Perempuan Medan Gelar Razia Rutin, Pastikan Blok Hunian Bebas Halinar
Kunjungi Rutan Perempuan Medan, Dirjenpas Tekankan Transparansi Remisi dan Apresiasi Dedikasi Petugas Pemasyarakatan

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:05 WIB

DPRK Aceh Tenggara Umumkan Penetapan Paslon Bupati dan Wabup Terpilih Salim Fakhry – Heri Al Hilal

Rabu, 1 Januari 2025 - 04:04 WIB

BPJN 3.5 Wilayah Aceh Tenggara Ruas No.25 Tangani Banjir Bandang Dengan Maksimal di Desa Suka Makmur Kecamatan Semadam

Minggu, 24 November 2024 - 13:53 WIB

Minimalisir Banjir, Bupati DS Desak BBWS Citarum Bangun Segera Lima Polder di Kawasan Dayeuhkolot

Kamis, 24 Oktober 2024 - 17:51 WIB

Pemenangan Dan TIM Hukum Paslon SAH Kecam Pengeroyokan

Selasa, 22 Oktober 2024 - 03:10 WIB

Samurai: Program Paslon Nomor Urut 2 “RASA” Dinilai Positif Menuju Perubahan Aceh Tenggara, Ketua DPRK Jangan Bicara Ngaur

Rabu, 25 September 2024 - 07:30 WIB

Salam Kemenagan, Masyarakat Aceh Tenggara Wajib Tahu Visi Dan Misi Raidin Pinim-Syahrizal (RASA) Nomor Urut 2

Selasa, 24 September 2024 - 16:52 WIB

Polisi Didesak Tangkap Oknum Kepala Desa Kisam Kute Pasir Pelaku Pengancaman & Intimidasi Wartawan

Senin, 23 September 2024 - 17:01 WIB

Soal Ancam Wartawan, Kades Kisam Kute Pasir Resmi Dilaporkan ke Polres Agara 

Berita Terbaru

ACEH SINGKIL

Jaksa Agung : “Negara Masih Ada”

Selasa, 18 Mar 2025 - 02:48 WIB