Detik1news.online Medan – Puluhan mahasiswa di dampingi Firma Hukum Jasa Justitia Investigation yang beralamat, Jalan Jenderal Achmad Tahir d/h Jalan Mandala Bypass No. 17 Medan,melaporkan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan, (BOK) untuk tahun anggaran 2023-2024, terhadap “Eks” mantan kepala dinas kesehatan Deli Serdang (ALT), Selasa (26/11/2024).
Adanya indikasi dugaan korupsi di dinas kesehatan Deli Serdang tersebut puluhan mahasiswa melaporkan mantan kepala dinas kesehatan berinisial “ALT” lewat pengaduan masyarakat (DUMAS) yang didampingi sejumlah pengacara Law Firm Jasa Justitia Investigation.
Berdasarkan laporan dari puluhan mahasiswa yang memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukum dari Law Firm Justitia Investigation kepada pihak Masing-masing kepada Bachreindi Zulbi Adhiyaksa dan Raja Azira Utama
Prihal tersebut mahasiswa yang melaporkan terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan dinas kesehatan deli serdang ke Dirkrimsus POLDA Sumut Senin (25/11/2024) dan didampingi oleh kuasa hukum khusus dari sejumlah mahasiswa, Lilik S.H. M.H., Ardiansyah Putra Munthe S.H., Syafruddin Ali, S.H., Muhammad Rusdi S.HI. dan Chairul Bachri S.KOM., yang kuasa hukum tersebut berkantor di advokat Firma Hukum Law Firm Jasa Justitia Investigation, dengan membawa berkas laporan Dumas atas dugaan korupsi BOK di dinas kesehatan Kab.DeliSerdang.
Lilik, selaku kuasa hukum dari mahasiswa menyampaikan laporan Dumas adik-adik mahasiswa warga Deli Serdang sudah diterima oleh Setum POLDA Sumut tinggal menunggu kedepannya mengenai laporan Dumas kita.
“Laporan Dumas adik-adik mahasiswa yang kita dampingi sudah di terima oleh Setum POLDA Sumut tinggal menunggu Hasil dari laporan dumas kita kedepannya,” tegasnya.
Bachreindi Zulbi Adhiyaksa mahasiswa Deli Serdang dan kordinator perwakilan dari puluhan mahasiswa “kedatangan kami mau Melaporkan Eks mantan kepala dinas kesehatan (ALT) ke POLDA Sumut dan juga di dampingi dari Firma Hukum Law Firm Justitia Investigasion, terkait temuan yang kami dapatkan berdasar data-data yang ada atas dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan BOK oleh mantan kadis ” ALT ” alhmdulillah laporan Dumas kami telah di terima pihak Dirkrimsus POLDA Sumut.
“Alhamdulillah laporan kami yang di dampingi dari Firma Hukum Law Firm Justitia Investigation sudah di terima pihak Dirkrimsus POLDA Sumut” Ucapnya.
Masih kata Bachreindi Zulbi Adhiyaksa kami mencium adanya kegiatan struktural yang sudah di desain sedemikianrupa terkait tindak pidana korupsi di lingkungan dinas kesehatan mengenai pungli, yang mana salah satu pengawas mengalami hal tersebut, pihak pengawas mendapatkan uang perjalanan 150 ribu melalui transfer bank sesuai dengan regulasi yang berlaku, namun ketika uang tersebut diterima oleh yang yang bersangkutan, maka yang bersangkutan wajib menyediakan uang tunai sebesar 35-65 ribu dan di serahkan kembali kepada bendahara. Begitupula penampung dari puskesmas desa, yang bersangkutan menerima uang perjalanan Dinas sebesar 150 ribu, namun yang bersangkutan wajib menyediakan uang tunai sebesar 90-120 ribu.
Diketahui bahwa dalam 1 (satu) tahun ada 3 (Tiga) Termin, bulan 1-4, bulan 5-8, bulan 9-12, setiap puskemas seluruh kabupaten Deli Serdang menerima dana BOK mulai dari, 1 milyar sampai 1,7 milyar setiap Tahunnya.
Bachreindi Zulbi Adhiyaksa sebagai koordinator dari puluhan mahasiswa yang datang ke POLDA Sumut menekankan berdasarkan temuan yang ada di lapangan dan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan dinas kesehatan bahwa eks kadis kesehatan “ALT ” melakukan korupsi berjemaah dalam laporan kami bahwa eks mantan kadis tersebut telah melanggar hukum sesuai dengan undang-undang nomor: 20 tahun 2001 Jo Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
” Eks mantan kadis kesehatan kabupaten Deli Serdang telah melanggar hukum yang tertuang di dalam undang-undang”, pungkasnya.
Bachreindi Zulbi Adhiyaksa menekankan bahwa Dumas yang kami lakukan dan di dampingi oleh kuasa dari Firma Hukum Law Firm Justitia Investigation ke Dirkrimsus POLDA Sumut agar pihak kepolisian dapat bertindak tegas terhadap pelaku korupsi, kolusi, dan nepotisme yang menyebabkan kerugian terhadap negara dan menyengsarakan rakyat, khusunya masyarakat Deli Serdang,” tutupnya.
Red