Spanduk Provokatif di Desa Sampali Diduga Sengaja Dipasang Disejumlah Temoat Untuk Menyesatkan Warga

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Rabu, 20 November 2024 - 06:22 WIB

5032 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN
Pemasangan spanduk provokatif berisi tulisan hoaks terkait manipulasi putusan peradilan di RT 01 dan RT 02, Dusun IX, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, menuai kecaman dari berbagai pihak.

Inilah spanduk yang menyesatkan masyarakat.(ist)

Salah satunya datang dari Koordinator Kantor Hukum SBP and Partners Medan, Ari, SH, yang menyayangkan tindakan tersebut, Rabu (20/11).

Menurut Ari, SH, isi spanduk itu memutarbalikkan fakta hukum dan membohongi warga untuk kepentingan pihak-pihak tertentu.

Spanduk berisi provokasi masyarakat.(ist)

“Kami telah mempelajari semua putusan peradilan yang disebutkan di spanduk tersebut. Tidak ada satu pun putusan yang memenangkan penggugat (745 orang) terkait status kepemilikan artinya lahan garapan yang digugat tersebut secara sah dan meyakinkan masuk areal hgu 152 ptpn2 (ptpn1 regional 1) Majelis hakim dalam amar putusannya hanya mengabulkan sebagian tuntutan yakni membayar ganti rugi tanaman dan menolak sebagian lainnya terkait status kepemilikan lahan” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah lama mengidentifikasi upaya sistematis manipulasi putusan peradilan untuk menipu warga.

“Ada pihak-pihak yang sengaja menyalahgunakan putusan pengadilan demi mengutip uang dari warga dengan dalih biaya perjuangan,” katanya.

Ari, SH merinci putusan-putusan yang dimanipulasi, antara lain:

1. Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor: 75/PDT.G/1999/PN-LP

2. Putusan Pengadilan Tinggi Sumut Nomor: 279/PDT/2000/PT-MDN

3. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1734.K/Pdt/2001

4. Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor: 1409/Pid.B/2011/PN.LP

5. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2362 K/PID.SUS/2013

Ari, SH memastikan bahwa putusan-putusan tersebut secara faktual hanya membayar ganti rugi tanaman bukan memberikan kemenangan status kepemilikan lahan garapannya kepada penggugat. Hal ini menunjukkan adanya niat buruk dari pihak tertentu yang memanfaatkan ketidaktahuan warga untuk keuntungan pribadi.

Ia juga mendesak masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang tidak terverifikasi. “Kami mengimbau warga untuk memahami isi putusan secara benar, sehingga tidak lagi menjadi korban pungutan liar yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Ari, SH berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti kasus ini untuk melindungi masyarakat dari tindakan manipulatif yang merugikan. Selain itu, ia mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap pihak-pihak yang menggunakan dalih perjuangan hukum untuk mengeruk keuntungan pribadi.

1.Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam nomor : 75/PDT.G/1999/PN-LP, memerintahkan kepada tergugat (PTPN 2) membayar ganti kerugian tanaman sebesar rp 1.154.586.590 (satu milyar seratus lima puluh empat juta limaratus delapan puluh enam ribu lima ratus sembilan puluh rupiah).

2.Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sumut nomor : 279/PDT/2000/PT-MDN dalam amar putusannya menerima permohonan banding tergugat/pembanding, menguatkan Putusan PN Lubuk Pakam nomor : 75/Pdt.G/1999/PN-LP dan menghukum tergugat 1 (PTPN 2) membayar biaya perkara sebesar rp 75.000;

3.Putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI nomor : 1734 K/Pdt/2001 dalam amar putusannya menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi PTPN 2 atas pembayaran ganti rugi tanaman, menghukum pemohon kasasi PTPN2 membayar biaya perkara rp 200.000;

4.Pengadilan Negeri Lubuk Pakam nomor: 1409/Pid.B/2011/PN-LP Majelis Hakim memutuskan bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa Ferry Pribadi alias Dedek terbukti, akan tetapi bukan merupakan suatu tindak pidana sehingga Ferry Pribadi alias Dedek dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Putusan ini tidak ada kaitannya dengan putusan perdata tersebut.

5.Putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung ri nomor : 2362 K/PID.SUS/2013 memutuskan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam dan membayar perkara dibebankan kepada Negara.

Dari rincian uraian ke 3 Putusan perdata dimaksud sama sekali tidak ada kaitannya dengan ke 2 Putusan Pidana atas nama Ferry Pribadi alias Dedek dan Irwandi Lubis alias Wandi yang diputus bebas tersebut terkait perbuatan melawan hukum.

Kantor hukum sbp and partners bukanlah mafia dan atau pengembang melain pihak yang diberi surat kuasa oleh ptpn 2 (merger menjadi ptpn 1 regional 1) dan berdasarkan perikatan kerjasama untuk menyelesaikan masalah lahan garapan hgu nomor 152 yang digarap oleh warga masyarakat.

Sementara itu, Muhamad Dahrul Yusuh Ketua Gabungan Kelompok Tani menghimbau kepada warga masyarakat dusun IX desa sampali kevamatan percut seituan di harapkan taat hukum atas putusan pengadilan agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi maupun kelompoknya. (red)

Berita Terkait

Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif, Rutan Perempuan Kelas II A Medan Gelar Razia Rutin Kamar Hunian Warga Binaan
Akad Nikah Putri Pemred Mimbar Umum Berlangsung Khidmat di Medan
FKPPN Desak PTPN Segera Penuhi Hak Pensiunan
Kanwil Kemenkum Kalteng Laksanakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat
Warga Binaan Rutan Perempuan Medan Rutin Ikuti Perenungan Bersama Kelompok Sosialisasi Hati
Rutan Perempuan Medan Siap Operasikan INKOPASINDO, Guna Optimalisasi Pelayanan Pada Warga Binaan
Mewujudkan Regulasi Daerah yang Harmonis Bentuk Sinergi Kemenkum Kalteng dengan Pemkab Barito Selatan dan Pemkab Lamandau
Terus Sinergi, Kakanwil Ditjenpas Kaltim & Kalapas Narkotika Samarinda Kunjungi BNNP Kaltim

Berita Terkait

Kamis, 13 Februari 2025 - 16:06 WIB

Aplikasi Koin Jagat, Kebocoran Data Komdigi, Teknologi AI dan Pembatasan Medsos Anak-anak, Ini Masukan Pengamat IT

Rabu, 12 Februari 2025 - 18:43 WIB

Berhasil Temui Kakorbinmas Baharkam Polri, FKUB Pegubin Melaporkan Sejumlah Aktifitas Penyakit Sosial Di Kota Osibil

Rabu, 12 Februari 2025 - 04:50 WIB

Sekda Herman Suryatman: Komitmen Kuat Kunci Sukses Jabar Jadi Provinsi Termaju

Selasa, 4 Februari 2025 - 20:06 WIB

Warga Diminta Tenang, AZAN Tetap Bupati Aceh Timur: Tak Ada PSU

Jumat, 24 Januari 2025 - 03:45 WIB

Perkuat Sinergi dan Kolaborasi, Kakawil Kemenkum Kalteng Terima Kunjungan Kajari Palangka Raya

Jumat, 24 Januari 2025 - 03:18 WIB

Hari Bhakti Imigrasi ke-75, Jajaran Kanwil Kementerian Hukum Ikuti Kegiatan Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Sanaman Lampang

Kamis, 23 Januari 2025 - 23:22 WIB

Wujudkan Efektivitas Birokrasi dan Pelayanan Publik Menjadi Lebih Baik, Kepala Kantor Wilayah Lantik 9 Pejabat Fungsional di Lingkungan Kanwil Kemenkum Kalteng

Kamis, 16 Januari 2025 - 17:49 WIB

Kakanwil Kemenkum Kalteng Ikuti Pengarahan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkum RI

Berita Terbaru

IKN

2.200 Pekerja Bergabung di IKN

Senin, 17 Feb 2025 - 03:18 WIB