GAYO LUES | Pasangan calon bupati dan wakil bupati Gayo Lues Nomor Urut 1 Said Sani-Saini berkomitmen untuk meningkatkan penerapan dan pelaksanaan Syariat Islam jika terpilih sebagai orang nomor satu dan dua di kabupaten Gayo Lues.
Komitmen tersebut disampaikan pada saat menjawab pertanyaan yang dilontarkan Pasangan Calon Nomor 3 pada saat Debat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh, 2024 pada Senin (18/11/2024) di Bale Musara Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues.
Said Sani menjelaskan Menyangkut masalah Menjalankan syariat Islam Syariat Kaffah Itu merupakan satu-satunya Provinsi Aceh yang diberi oleh amanah dari pemerintah pusat.
Tentu bercerita kita Masalah Kapah berarti kehidupan Islam Itu secara menyeluruh Terutama mindset mental para muslim , dimanakah posisi kita Saat ini, maka untuk mengukur itu ada beberapa dimensi yang pertama Dimensi syariahnya bagaimana, Dimensi akhlaknya bagaimana, Dimensi dalam rangka keramaian di masjid bagaimana, ujarnya
Said Sani juga menyebutkan beranjak kita ke belakang bagaimana syariat Islam Secara IP Yaitu Gayo Luas sudah menepati diangka 86. Tapi berlaku di lapangan Masih banyak Yang fitnah, memfitnah Itu kan bukan dari syariat Islam Islam itu rahmatan dan lilalamin Rahmat buat kita, rahmat buat diri Kita, maka ke depan Syariat Islam dijalankan dengan edukasi Dengan pendidikan Secara yaitu Baik di menasah, di masjid Dan bahkan kita inginkan pengajian-pengajian Di setiap kampung Dalam rangka mengedukasi Islam, pertama menjelajah masalah syariat Tarikat, hakikat, maripat Bahkan belajar masalah Yaitu siapa kita dan mau kemana kita Insyaallah edukasi itu Akan membentengi akhlak kita Sebagai umat muslim Bahkan Gayo Lues, homogen Yaitu 100% Islam Suku Gayo, pungkasnya.
Untuk diketahui, Pasangan calon Bupati Gayo Lues Nomor Urut 1 Said Sani-Saini mempunyai Visi dan Misi “Gayo Lues Islami, Maju, Sejahtera Dan Berkeadilan”. Dalam sasaran Pokok Pasangan Calon Bupati Gayo Lues Said Sani – Saini dicantumkan Peningkatan Implementasi Syariat Islam yang nantinya akan dilakukan Penguatan pembinaan aqidah, akhlak, penguatan peran dan fungsi masjid, pendidikan Islami dan kemandirian dayah, melek al quran, kepatuhan, kesadaran dan penegakan terhadap peraturan hukum Syariat Islam terutama 10 (sepuluh) jarimah, kepatuhan membayar zakat, infaq dan sadaqah, mutu kemandirian dayah, penguatan peran dan fungsi ulama dan produk halal. (TIM MEDIA)