DETIK1NEWS- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat (PJB) menerima penghargaan Piagam Penghargaan dan Pin Emas dalam kategori Pengungkapan Tindak Pidana Pertanahan dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penghargaan ini diberikan dalam acara Rapat Koordinasi yang diselenggarakan di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat. Jakarta, 14 November 2024
Acara yang dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menko Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Menteri ATR/BPN, Menteri Pertahanan, Jaksa Agung, Kepala BIN, Kabareskrim Polri, Wamen Pertahanan, Wamen ATR/BPN, perwakilan TNI, dan PPATK, ini juga diisi dengan berbagai kegiatan, seperti pembukaan, doa,
sambutan Menteri ATR/BPN dan Menko Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, pembukaan Rapat Koordinasi, penandatanganan Nota Kesepahaman, dan diskusi panel.
Puncak acara adalah pemberian penghargaan Pin Emas kepada personel Ditreskrimsus Polda Jabar yang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pertanahan dengan pasal tindak pidana pencucian uang. Sebanyak 15 personel menerima penghargaan ini, yaitu:
– Direktur Reskrimsus PJB
– Wadir Reskrimsus PJB
– Kabag Bin Ops Ditreskrimsus PJB
– Kabag Wassidik Ditreskrimsus PJB
– Kasubdit 1 Ditreskrimsus PJB
– Kasubdit 2 Ditreskrimsus PJB
– Kasubdit 3 Ditreskrimsus PJB
– Kasubdit 4 Ditreskrimsus PJB
– Kanit 2 Subdit 2 Fismondev
Ditreskrimsus PJB
– Hendi Hendarwin, S.H., Banit 2 Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus PJB
– Asep Wawan, S.H., M.H., Banit 2 Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus PJB
– Jhon Fiter Sidabalok, S.H., Banit 2
Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus PJB
– Septian Adi Cahyo N., S.H., Banit 2 Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus PJB
– Rijal Addinul Haq, S.H., Banit 2 Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus PJB
– Ahmad Abdulrohman, S.H., Banit 2 Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus PJB
Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi dan kinerja tinggi Ditreskrimsus Polda Jabar dalam memberantas kejahatan di bidang pertanahan.
Keberhasilan mereka dalam mengungkap kasus tindak pidana pertanahan dengan pasal tindak pidana pencucian uang menunjukkan komitmen yang kuat dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari kejahatan ekonomi.