Peran Organisasi Persatuan Komunitas Jurnalis Internasional (KJI) dalam Menegakkan Etika Profesi Wartawan

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Kamis, 7 November 2024 - 15:25 WIB

5020 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detik1News.id

Organisasi Persatuan Komunitas Jurnalis Internasional (KJI) adalah salah satu wadah bagi wartawan untuk berserikat dan mengembangkan profesionalisme mereka, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 7 ayat 1 dan 2 dalam undang-undang ini menggarisbawahi hak dan kewajiban wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Pasal 7 mengatur bahwa:

1. Wartawan bebas memilih organisasi wartawan sesuai dengan pilihan dan keyakinan mereka.
2. Wartawan memiliki kewajiban untuk menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ), yang berfungsi sebagai panduan bagi wartawan dalam menjaga standar dan integritas profesi mereka.

Kepatuhan terhadap KEJ menjadi tolok ukur profesionalisme wartawan yang bertanggung jawab. Kode Etik Jurnalistik mencakup 11 pasal yang berfungsi sebagai panduan dalam menjalankan berbagai aspek jurnalistik, dari perencanaan liputan hingga produksi dan evaluasi berita. KEJ bukan hanya sebuah konsep etis, tetapi juga pedoman praktis yang harus diterapkan dalam keseharian kerja jurnalistik.

Menurut Pasal 1 KEJ, seorang wartawan harus menghasilkan berita yang akurat, adil, dan seimbang. KEJ juga menekankan pentingnya independensi, di mana wartawan harus bebas dari intervensi politik maupun ekonomi dalam pemberitaan. Hal ini termasuk menghindari konflik kepentingan serta menjaga objektivitas dalam setiap peliputan.

Organisasi seperti KJI memberikan dukungan kepada wartawan dalam memahami dan menerapkan kode etik serta standar jurnalistik ini, sekaligus membantu mereka menghadapi berbagai tantangan di lapangan. Ketua KJI menyatakan, “Organisasi wartawan bertujuan untuk memperkuat komitmen para jurnalis dalam menjaga integritas profesinya. Melalui KEJ, kita bisa membedakan jurnalis profesional dari mereka yang bekerja demi kepentingan tertentu.”

Dengan adanya panduan dari KEJ dan dukungan organisasi seperti KJI, wartawan memiliki tanggung jawab moral untuk mengedepankan kebenaran dan kepentingan publik dalam setiap laporan yang disampaikan. Ini sejalan dengan amanat undang-undang yang mengatur kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi di Indonesia.

*(Tim Redaksi)*

Berita Terkait

Nimrot Kalapas Kelas II A Mengajak Wartawan dan LSM Sukma Saksikan Kondisi WBP Sedang Beraktivitas
Ucapkan Selamat Paslon Bobby– Surya Ridwan A Ketua Relawan Kesehatan Provinsi Sumut Pasti Berharap Program UHC segera Terealisasi
DPC PPWI Kabupaten Ogan Ilir Ucapkan Selamat. Atas Terpilihnya Kembali Panca Nakhodai Ogan Ilir
Bey Machmudin Pastikan Pilkada Jabar Berjalan Adil dan Damai
Puluhan Mahasiswa Deli Serdang Didampingi Pengacara Firma Hukum Jasa Justitia Investigasion Melaporkan Eks Mantan Dinas Kesehatan Ke Poldasu
Polres Pelabuhan Makassar Apel Gelar Pasukan: 348 Personel Disiagakan untuk Amankan Pilkada Serentak 2024
Kapolres Pelabuhan Makassar Pastikan Transparansi Dana Operasional dan Kesiapan Personel untuk Pilkada 2024
Debat Publik Ketiga Pilkada Medan, Ketua GM FKPPI Medan Nilai Rico-Zaki Unggul dengan Solusi Konkret

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 09:33 WIB

Prihatin Atas Musibah Kebakaran, Dek Fadh Sambangi Dayah Abu Madinah

Minggu, 1 Desember 2024 - 14:57 WIB

Baveti Aceh Gelar Open Tennis U-115 Tahun 2024, Piala Aminullah

Minggu, 1 Desember 2024 - 01:42 WIB

Kisruh, Tim 01 Tidak Mau Tandatangan Rekap Suara, Usman Lamreng : Berilah Keteladanan Politik Yang Baik.

Sabtu, 30 November 2024 - 16:26 WIB

Sekjen PW FRN Propinsi Aceh Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara Ucapkan Selamat Kepada Mualem- Dek Fadh

Sabtu, 30 November 2024 - 03:25 WIB

Ketua PW IWO Prov Aceh Ucapkan Selamat Kepada Muallem – Dek Fadh Atas Kemenangan Di Pilgub Aceh.

Jumat, 29 November 2024 - 10:50 WIB

Ketua DPW Nasdem Aceh Akui Muzakir Manaf Dan Dek Fadh Unggul Peroleh 53,40 Persen Dari 100% Rekap TPS. Dan Berikan Ucapkan Selamat.

Jumat, 29 November 2024 - 06:54 WIB

Berdasarkan Hasil Hitungan Real Count KPU Dan Real Count Desk Pilkada Aceh Muallem – Dek Fadh Unggul Atas Om. Bus – Syech Fadhil.

Kamis, 28 November 2024 - 11:18 WIB

Pilkada Aceh Aman dan Lancar, Abu Razak Ingatkan Penyelenggara Tidak ‘Memantik Api’

Berita Terbaru

PEMATANGSIANTAR

Upacara Kenaikan Pangkat di Lapas Narkotika Klas IIA Pematang Siantar

Rabu, 4 Des 2024 - 02:03 WIB