Tumirin Hadirkan Saksi Buktikan Kepemilikan Tanah Helvetia Milik Hardjo B

DETIK 1 NEWS

- Redaksi

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:10 WIB

5023 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN | Perjuangan Tumirin(61) warga Jalan Gaperta Medan untuk mendapatkan keadilan atas tanahnya seluas 13 hektar di Helvetia itu terus ditempuh melalui proses peradilan.

Setelah Tumirin dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan karena tidak terbukti menggunakan surat palsu seperti yang dituduhkan PT Nusaland yang mengklaim tanah seluas 13 hektar itu miliknya

Kini Tumirin melalui Kuasa Hukumnya Anggara Pratama Sitorus, dkk balik menggugat PT Nusaland, BPN soal kepemilikan tanah seluas 13 hektar yang diklaim Tumirin milik ayahnya Hardjo B berdasarkan Surat Keterangan Pendaftaran Pendudukan Tanah( SKPPT yang diterbitkan BPN Pusat

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Agus Walujo mulai menggelar persidangan perdata itu dihadiri Tumirin melalui Kuasa Hukumnya , PT Nusaland , KodamI/ BB dan BPN Medan melalui Kuasa hukumnya, Senin(28/10/2024)

Penggugat Tumirin menghadirkan lima saksi ke persidangan di ruang Cakra V PN Medan yang banyak menyedot pengunjung tersebut

Kelima saksi itu, Posman Manik (59) dan Julian Siregar(80) pensiunan TNI, Zulkifli (63) warga Gaperta Medan, Santoso (58) warga Helvetia Gang Mesjid serta
Defri Ananta (53) warga Paya Pasir Lingkung 7 Marelan

Posman Manik pensiunan Anggota Denintel Kodam I mengakui pernah ditugasi komandannya untuk mendata aset Kodam I.Salah satunya tanah seluas 13 hektar di Helvetia yang saat ini menjadi objek gugatan di Pengadilan Negeri Medan

Menurut Posman, setelah data di dapat melalui Kantor Camat Helvetia ternyata tanah seluas 13 hektar tersebut pernah dipinjam Kodam I dari Hardjo B untuk lapangan tembak anggota TNI antara tahun 1959-1963. Namun lapangan tersebut sudah dikembalikan kepada Hardjo B

” Setelah itu saya tidak tahu lagi keberadaan tanah seluas 13 hektar itu setelah dikembalikan kepada Hardjo B,” ujar pensiunan Mayor itu

Hal senada juga dikemukakan Santoso bekas Kepala Lingkungan ( Kepling) Helvetia. Dia mengaku ayahnya pensiunan karyawan PTP IX pernah pernah bercocok tanam di areal tanah 13 hektar di lahan Hardjo B

” Ayah saya Ridwan Yono dan Hardjo B ayah Tumirin pernah bercocok tanam dan hasilnya berbagi,” ujar Santoso

Demikian juga saksi Defri Ananta (53)mengaku pernah bercocok tanam di lahan sengketa atas seizin Hardjo B

” Kami tahu lahan itu milik Hardjo karena dia menguasai lahan itu sejak tahun 1970-1972,” ujar Defri

Sedangkan Zulkifli mantan anggota Humas PT Mercu Buana Medan pernah ditugasi atasannya membeli lahan 13 Helvetia tersebut untuk pengembangan usaha.
‘ Saya sudak cek lokasi dan surat-suratnya.Bahkan sudah di kroscek ke Notaris ternyata surat kepemilikan dari Hardjo B berupa Surat Keterangan Pendaftaran Pendudukan Tanah( SKPPT) tidak ada masalah.Tapi entah kenapa PT Mercu Buana tidak jadi membeli tanah Hardjo B tersebut

Persidangan masih berlanjut pekan mendatang untuk mendengarkan keterangan saksi dari para tergugat

Diketahui, Tumirin menggugat PT Nusaland karena telah menguasai tanah seluas 13 hektar secara melawan hukum dan minta Majelis hakim membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No: 3913/Kel.Helvetia, tanggal 20 Desember 2005 seluas 125.400 M2, an. PT. Nusaland ;Sertifikat Hak Guna Bangunan No: 3927/Kel.Helvetia, tanggal 14 Desember 2009 seluas 11.542M2, an. PT. Nusaland (red)

Berita Terkait

Wujudkan Bebas Buta Huruf Al-Qur’an, Lapas Perempuan Bandung Berkolaborasi dengan Demaji Indonesia
Komandan Denpom I/5 Letkol CPM Hanri Wira Kusuma, S.H., M.Han,. Menyapa Masyarakat
Iman dan Budaya sebagai Pondasi, Modal bagi Generasi Unggul Masa Depan Indonesia
117 Gram Diduga Sabu Bersama Seorang Bandar dan 8 Tersangka Narkotika Diamankan Denpom I/5 Dalam Penggrebekan Sarang Narkoba Di Mangkubumi
Denpom I/5 Medan dan Persit KCK Anak Ranting 5 Rutin Bagikan Makanan dalam Jumat Berkah
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumut Bersama Dirwatkesrehab Lakukan Monitoring dan Evaluasi di Lapas Kelas I Medan pada Hari Libur
Patroli Rutin Tim Anti Begal Denpom I/5 Medan Berjalan Lancar
Kalapas Narkotika Pematangsiantar Tandatangani Pakta Integritas dan Piagam Komitmen Bersama 2025

Berita Terkait

Senin, 3 Februari 2025 - 20:41 WIB

Sah, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono Resmi Lantik M Rahul Jadi Ketua Pemuda Tani Indonesia Provinsi Riau

Jumat, 13 Desember 2024 - 02:25 WIB

Diduga Abaikan Nasib Anak Berusia 11 Tahun, Ismail Sarlata Minta Gubernur Riau Terpilih Nantinya Copot drg. Wan Fajriatul Mamnunah, Sp. KG dari Jabatannya

Kamis, 28 November 2024 - 12:06 WIB

Lakukan Somasi, Diduga Ketua Aliansi Advokat Muflihun dan Ade Hartati Abaikan Hakjawab dan Hak Koreksi Bagi Pers

Jumat, 8 November 2024 - 16:30 WIB

Kampanye Dialogis Muflihun Disambut Antusias Ratusan Warga Kelurahan Bandarraya Dari tim HASBER

Jumat, 13 September 2024 - 12:58 WIB

Dipercaya Pimpin Riau Lima Tahun Kedepan, Ini Yang Disampaikan Abdul Wahid saat Ngopi Bareng Bersama Masyarakat dan Pers Indonesia di Riau

Sabtu, 7 September 2024 - 14:19 WIB

DPP LHMB Gelar Silaturahmi dan Rapat Kerja Di LAM Provinsi Riau, Di Pekanbaru.

Kamis, 5 September 2024 - 14:21 WIB

Kerjasama Solid, Kanwil Kemenkumham Riau dan Kepolisian Berhasil Ungkap Kasus Narkoba

Minggu, 1 September 2024 - 22:48 WIB

Terkait Viralnya Pemberitaan Dugaan Pelecehan Seksual Alumni Mahasiswi UIR, Ini Pinta Ketua Umum AMI

Berita Terbaru