Berantas Jaring Narkoba, Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba, Ada 3,68 Gram Sabu

DETIK 1 NEWS

- Redaksi

Jumat, 25 Oktober 2024 - 12:59 WIB

5036 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun, Sumatera Utara – Polres Simalungun melalui Polsek Tanah Jawa kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Personel Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa, Polres Simalungun mengamankan seorang tersangka dan barang bukti berupa sabu pada Kamis (24/10/2024) pukul 11.00 WIB.

Tersangka yang diamankan adalah Legino Rafles Sianturi (28 tahun), seorang wiraswasta yang berdomisili di Huta Lumban Lintong, Nagori Mariah Hombang, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran narkoba di Huta Ujung Bondar, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. “Menanggapi informasi tersebut, Personil Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun langsung melakukan penyelidikan,” ujar AKP Verry Purba, Kasi Humas Polres Simalungun, saat dikonfirmasi pada Jumat (25/10/2024).

Pada Kamis siang, tim Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa. “Tersangka yang diamankan mengaku bernama Legino Rafles Sianturi,” jelas AKP Verry Purba.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang diduga berhubungan dengan narkoba. “Saat diinterogasi, Legino Rafles Sianturi mengakui bahwa narkoba jenis sabu yang ditemukan adalah miliknya dan ia mendapatkannya dari seseorang laki-laki yang ia kenal berinisial “J” yang berdomisili di daerah Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun,” ungkap AKP Verry Purba.

Dari tersangka Legino Rafles Sianturi, personel menemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip sedang yang diduga berisi Narkotika Jenis Sabu. (Bruto 3,68 Gram), 1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam, 3 (tiga) unit handphone merek Android merek Oppo, Uang sebesar Rp , 300.000 (tiga ratus ribu rupiah).

Dari Mako Polsek Tanah Jawa tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut. “Polres Simalungun berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya,” tegas AKP Verry Purba.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan cara melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya,” tutup AKP Verry Purba.

“Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” tambah AKP Verry Purba.

“Kami akan terus berupaya untuk menekan angka peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun dan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” tutup AKP Verry Purba.

“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar,” ujar AKP Henry S. Sirait, Kasat Resnarkoba Polres Simalungun, saat dikonfirmasi terpisah.

“Kami juga akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba dan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba,” tambah AKP Henry S. Sirait.

“Kami berharap dengan upaya yang kami lakukan, peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun dapat ditekan dan masyarakat dapat terbebas dari bahaya narkoba,” tutup AKP Henry S. Sirait.

Berita Terkait

Dalam sepekan Satresnarkoba Polres Gayo Lues berhasil Gagalkan Ratusan Kilogram Ganja Lintas Provinsi
Tegas, Imigrasi Kendari Deportasi 1 WNA Asal China yang Bermasalah
Dua Tersangka Kasus Korupsi Gedung RSUD Al Ihsan Ditangkap, Gratifikasi Rp1,81 Miliar Disita
Sat Narkoba Polres Simalungun Ringkus Pengedar Narkoba, Amankan Sabu dan Ganja Seberat 151,9 Gram
Pembacaan Tuntutan Ditunda, Jaksa Agung dan Kajatisu Diminta Segera Periksa dan Evaluasi Posisi Jaksa Ade Meinarni Barus, SH di Kejaksaan Negeri Cabang Pancur Batu
Kanit Reskrim dan Intel Polsek Bangun Bersinergi, Pengedar Sabu di Simalungun Bertekuk Lutut
Sat Narkoba Polres Simalungun Bekuk Pengedar Narkoba di Gudang Sawit, 2,88 Gram Sabu Disita
Sat Reskrim Polres Simalungun: Tegas Berantas Percabulan Anak, Demi Keadilan Bagi Korban!

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 03:39 WIB

Peduli Sesama di Bulan Suci: Kapolres Pelabuhan Makassar dan Bhayangkari Kembali Bagikan Takjil di Jalan

Rabu, 12 Maret 2025 - 03:27 WIB

Polres Pelabuhan Makassar Gandeng Mahasiswa, Tebar 350 Paket Takjil untuk Masyarakat

Jumat, 7 Maret 2025 - 03:26 WIB

Lapas Tuban Dalami Dugaan Distribusi LPG ilegal

Selasa, 4 Februari 2025 - 23:07 WIB

Kakanwil BPN Kepri, Nurus Sholichin Dampingi Gubernur Hadiri Tabligh Akbar Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW

Selasa, 31 Desember 2024 - 19:52 WIB

Refleksi ATR/BPN Karawang Tahun 2024, Sederet Prestasi Mulai dari Juara Nasional Hingga Tuntaskan PSN

Selasa, 24 Desember 2024 - 00:47 WIB

Danrem 031/WB Pimpin Apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Pengamanan Natal dan Tahun Baru

Sabtu, 21 Desember 2024 - 22:34 WIB

Kunjungan Ombudsman RI ke Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar untuk Meninjau Pelayanan Publik

Kamis, 5 Desember 2024 - 05:18 WIB

Cegah HIV/AIDS dan PTM, Rutan Perempuan Medan Gelar Skrining dan Pemeriksaan terhadap Warga Binaan

Berita Terbaru

ACEH SINGKIL

Jaksa Agung : “Negara Masih Ada”

Selasa, 18 Mar 2025 - 02:48 WIB