Medan
Beredar sebuah video viral Balita berusia 1,3 tahun diduga dianiaya pengasuh di salah satu day care atau tempat penitipan anak di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Kini pengasuh tersebut sudah diamankan petugas kepolisian.
Orang tua korban, CA (28) mengatakan anaknya baru 2 bulan dititipkan ke day care tersebut. Cici beberapa kali mendapatkan laporan dari adiknya terkait perlakuan kasar dari pengasuh tersebut terhadap anaknya.
Di lain hari, Cici menemukan bekas memar diduga bekas cubitan pada bagian dada korban. Karena menurutnya tidak ada itikad baik dari pemilik day care terkait peristiwa itu, dia memutuskan untuk melaporkannya ke Polrestabes Medan pada 2 Oktober.
Keluarga korban juga melaporkan hal tersebut ke Kak Seto melalui via dm instagram sehingga Kak Seto menyampaikan kepada Kak Andi sebagai pemerhati anak dan juga bagian dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Wilayah Sumatera Utara untuk menindak lanjuti laporan dan melakukan pendampingan dalam kasus yang menimpa korban.
Menanggapi hal tersebut, Kak Andi segera bergerak ke rumah korban di sekitar daerah setia budi dan langsung bertemu dengan korban yang sedang bersama ibu dan nenek korban. (13/10/2024)
Kak Andi menyampaikan, ” Bahwa korban sebelum nya mengalami luka memar di bagian dada dan luka memar di pipi akibat di cubit, Korban juga trauma dengan melihat wanita memakai jilbab namun ketika saya hadir dan mencoba komunikasi si Anak yang merupakan korban sudah ceria dan aktif bermain serta luka memar juga sudah hilang, ”
Selanjutnya “Saya juga mencoba berkoordinasi dengan penyidik Polrestabes Medan bahwa pelaku sudah ditetapkan jadi Tersangka namun tidak dilakukan penahanan karena penerapan pasal 80 ayat 1 uu perlindungan anak sehingga ancaman hukum dibawah 5 tahun maka tidak ditahan, Saya berharap TSK harusnya ditahan sesuai Pasal 21 ayat (4) dan (1) KUHAP Syarat penahanan subjektif Pejabat yang berwenang menahan khawatir tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,”ucapnya.(red)