Kunjungi Balita Korban Dianiaya Pengasuh Day Care Medan, Andi : Tersangka Harus Ditahan

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Senin, 14 Oktober 2024 - 06:28 WIB

5024 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan

Beredar sebuah video viral Balita berusia 1,3 tahun diduga dianiaya pengasuh di salah satu day care atau tempat penitipan anak di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Kini pengasuh tersebut sudah diamankan petugas kepolisian.

Orang tua korban, CA (28) mengatakan anaknya baru 2 bulan dititipkan ke day care tersebut. Cici beberapa kali mendapatkan laporan dari adiknya terkait perlakuan kasar dari pengasuh tersebut terhadap anaknya.

Di lain hari, Cici menemukan bekas memar diduga bekas cubitan pada bagian dada korban. Karena menurutnya tidak ada itikad baik dari pemilik day care terkait peristiwa itu, dia memutuskan untuk melaporkannya ke Polrestabes Medan pada 2 Oktober.

Keluarga korban juga melaporkan hal tersebut ke Kak Seto melalui via dm instagram sehingga Kak Seto menyampaikan kepada Kak Andi sebagai pemerhati anak dan juga bagian dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Wilayah Sumatera Utara untuk menindak lanjuti laporan dan melakukan pendampingan dalam kasus yang menimpa korban.

Menanggapi hal tersebut, Kak Andi segera bergerak ke rumah korban di sekitar daerah setia budi dan langsung bertemu dengan korban yang sedang bersama ibu dan nenek korban. (13/10/2024)

Kak Andi menyampaikan, ” Bahwa korban sebelum nya mengalami luka memar di bagian dada dan luka memar di pipi akibat di cubit, Korban juga trauma dengan melihat wanita memakai jilbab namun ketika saya hadir dan mencoba komunikasi si Anak yang merupakan korban sudah ceria dan aktif bermain serta luka memar juga sudah hilang, ”

Selanjutnya “Saya juga mencoba berkoordinasi dengan penyidik Polrestabes Medan bahwa pelaku sudah ditetapkan jadi Tersangka namun tidak dilakukan penahanan karena penerapan pasal 80 ayat 1 uu perlindungan anak sehingga ancaman hukum dibawah 5 tahun maka tidak ditahan, Saya berharap TSK harusnya ditahan sesuai Pasal 21 ayat (4) dan (1) KUHAP Syarat penahanan subjektif Pejabat yang berwenang menahan khawatir tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,”ucapnya.(red)

Berita Terkait

“KORPRI Untuk Indonesia”, Rutan Perempuan Medan Laksanakan Upacara Peringatan Hari KORPRI Ke 53
Dari Lumpur ke Harapan: Kisah Aksi GM FKPPI dan Rico-Zaki
Atas Arahan Pembina Afrizal Fadli dan Komando Panca Pasaribu, Satgas GRIB Jaya Deli Serdang Sigap Bantu Warga Terdampak Banjir di Marendal I
Warga Binaan Perempuan Salurkan Hak Suara di Pilkada Serentak 2024 di Lapas Perempuan Bandung
Dukung Program Pemerintah, Lanud RHF Gelar Uji Coba Makan Siang Bergizi Gratis
Karutan Kelas I Medan Apresiasi Tim Media Kanwil Kemenkumham Sumut dalam Silaturahmi
Kenakan Pakaian Adat, Puluhan Guru Laksanakan Upacara Hari Guru
Dandenpom I/5 Medan Hadiri Peresmian Lansekap Taman Kolam Retensi Martubung

Berita Terkait

Minggu, 1 Desember 2024 - 14:57 WIB

Baveti Aceh Gelar Open Tennis U-115 Tahun 2024, Piala Aminullah

Minggu, 1 Desember 2024 - 01:42 WIB

Kisruh, Tim 01 Tidak Mau Tandatangan Rekap Suara, Usman Lamreng : Berilah Keteladanan Politik Yang Baik.

Sabtu, 30 November 2024 - 16:26 WIB

Sekjen PW FRN Propinsi Aceh Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara Ucapkan Selamat Kepada Mualem- Dek Fadh

Sabtu, 30 November 2024 - 03:25 WIB

Ketua PW IWO Prov Aceh Ucapkan Selamat Kepada Muallem – Dek Fadh Atas Kemenangan Di Pilgub Aceh.

Jumat, 29 November 2024 - 10:50 WIB

Ketua DPW Nasdem Aceh Akui Muzakir Manaf Dan Dek Fadh Unggul Peroleh 53,40 Persen Dari 100% Rekap TPS. Dan Berikan Ucapkan Selamat.

Jumat, 29 November 2024 - 06:54 WIB

Berdasarkan Hasil Hitungan Real Count KPU Dan Real Count Desk Pilkada Aceh Muallem – Dek Fadh Unggul Atas Om. Bus – Syech Fadhil.

Kamis, 28 November 2024 - 11:18 WIB

Pilkada Aceh Aman dan Lancar, Abu Razak Ingatkan Penyelenggara Tidak ‘Memantik Api’

Rabu, 27 November 2024 - 09:38 WIB

Mualem dan Dek Fadh Gunakan Hak Pilih di Tempat Berbeda, Kata Dek Fad : Pilihlah Dengan Hati Nurani

Berita Terbaru