Gang Cipedes Hegar Dibongkar Setelah Penutupan Sepihak oleh Yayasan Tri Mulya

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 13:41 WIB

5082 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detik1News.id

Kota Bandung--Pada tanggal 22 September 2024, Yayasan Tri Mulya secara sepihak menutup Gang Cipedes Hegar tanpa persetujuan warga, aparatur setempat, maupun SKPD terkait. Penutupan ini berlangsung selama sebelas hari dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Namun, pada tanggal 4 September 2024, penutupan tersebut berakhir. Pihak Yayasan Tri Mulya secara sukarela membongkar kembali penutupan tersebut, di hadapan lurah, camat, SKPD, Polres Kota Bandung, dan KODIM 0618 Siliwangi.

Menurut informasi yang didapatkan dari seorang petugas yang tidak disebutkan namanya, Yayasan Tri Mulya mengakui bahwa gang tersebut bukanlah milik mereka dan penutupan yang dilakukan adalah akibat dari miskomunikasi di antara stafnya. Hal ini disampaikan oleh perwakilan yayasan kepada Ummi Siti Marfu’ah, S.S., S.Pd., M.Pd., Anggota DPRD Kota Bandung dari fraksi PKS, yang aktif memantau dan terlibat dalam permasalahan ini. Sebagai tokoh masyarakat di Kecamatan Cicendo, Ummi Siti selalu tanggap terhadap keluhan dan aspirasi warga, terutama karena dirinya juga memegang berbagai posisi strategis di wilayah tersebut, seperti Ketua Forum Kecamatan Sehat dan Wakil Ketua 1 Bunda PAUD.

_”Sudah menjadi kewajiban bagi saya, sebagai Anggota DPRD sekaligus warga, untuk membantu menyelesaikan masalah yang terjadi di lingkungan saya,”_ tegas Ummi Siti.

H. Hasan, tokoh masyarakat di Cipedes Hegar, juga mengungkapkan keterkejutannya atas pembongkaran yang dilakukan lebih cepat dari perkiraan. Menurutnya, baru pada 3 September 2024 sore, warga yang pro dan kontra terhadap penutupan gang masih mengadakan rapat di BAKESBANGPOL Kota Bandung, dipimpin oleh Kaban Bakesbangpol, Bp. Bambang Sukardi. Hasil rapat menyatakan bahwa Gang Cipedes Hegar merupakan milik masyarakat, berdasarkan kajian dari BPN dan Disciptabintar. Warga diminta tetap menjaga kondusifitas meskipun mengalami kerugian akibat penutupan selama sebelas hari.

_”Syukur Alhamdulillah, Gang Cipedes Hegar akhirnya dibuka kembali. Kami menyerahkan segala indikasi pelanggaran kepada kuasa hukum kami,”_ ujar H. Hasan.

Prof. Dr. Anton Minardi, S.H., M.H., kuasa hukum warga, juga mendukung pernyataan H. Hasan. Menurutnya, pembukaan gang lebih cepat dari tenggat yang ditetapkan oleh BAKESBANGPOL adalah langkah positif. Berdasarkan putusan BAKESBANGPOL, gang tersebut adalah fasilitas umum (FASUM/FASOS) yang berfungsi sebagai jalur penghubung, dan jika pihak Yayasan Tri Mulya tidak membongkar penutupan hingga 22 September 2024, maka tindakan hukum akan diambil.

_”Kami akan terus mendampingi masyarakat jika ada perkembangan hukum lebih lanjut, baik pidana maupun perdata,”_ tambah Prof. Anton Minardi.

Bp. Bambang Sukardi, KABAN KESBANGPOL Kota Bandung, mengapresiasi percepatan pembukaan gang ini sebagai langkah untuk menjaga ketertiban kota. Ia juga menegaskan pentingnya menjaga kondusifitas menjelang PILKADA Provinsi dan Kota yang akan digelar pada 27 November 2024. Penutupan gang tanpa izin juga melanggar Perda No. 9 Tahun 2019 Pasal 13 ayat 1 juncto huruf C, yang melarang penutupan jalan untuk kepentingan pribadi atau kelompok kecuali untuk kepentingan peribadatan atau sosial kemasyarakatan.

Kesbangpol berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih memperhatikan aturan yang berlaku demi menjaga keharmonisan di masyarakat.

04 September 2024
_@asepkw_

Berita Terkait

Aset Negara Terancam: Kebun Teh PTPN VIII Malabar Jadi Sasaran Perusakan
Bakorwil Jabar Kunjungi Lokasi Terdampak Bencana
Membangun IPNU yang Aktif, Kreatif, dan Inovatif: Visi Lutfi Maulana Muhamad
*Bey Machmudin Lantik Anggota BPSK Jabar 2025-2030*
Jumat Bersih Kecamatan Astanaanyar: Kearifan Lokal yang Wajib Dilestarikan
Kobarkan Semangat Pertempuran, Kodiklatal Ikuti Peringatan Hari Dharma Samudera 2025
Kelakuan Bejat Ayah Tiri Harus Diberi Hukuman Seberat Beratnya
Kolonel Laut (P) Pantun Ujung Emban Tugas Sebagai Wadan Kodikopsla Kodiklatal

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 19:14 WIB

Empat Pelaku Pencurian di Tol Medan Tembung Ditangkap Kurang dari Satu Jam

Selasa, 21 Januari 2025 - 16:28 WIB

Rutan Kelas I Medan Bagikan Paket Bansos Kepada 600 Keluarga Warga Binaan

Senin, 20 Januari 2025 - 19:50 WIB

Tim Anti Begal Denpom I/5 Medan Gagalkan Aksi Geng Motor Berkelewang

Senin, 20 Januari 2025 - 11:18 WIB

Meriah! Turnamen Golf Pemuda Pancasila Riau Diikuti 124 Peserta

Minggu, 19 Januari 2025 - 22:44 WIB

Letkol CPM Hanri Wira Kusuma Tegaskan Nilai Kemanusiaan Melalui Baksos Imlek Komunitas Pembina Kebajikan Bersama Denpom 1/5 Medan

Sabtu, 18 Januari 2025 - 08:48 WIB

Lapas Kelas I Medan Salurkan 260 Paket Bansos untuk Warga Sekitar

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:11 WIB

Komitmen Bersama Jalankan Program Kerja Tahun 2025, Kanwil Kemenkum Kalteng Laksanakan Penandatanganan

Jumat, 17 Januari 2025 - 18:46 WIB

Kakanwil Maju Siburian Lantik 10 Pejabat Manajerial – Non Manajerial di Lingkungan Kemenkum dan Ditjen Imipas Kalteng

Berita Terbaru