B3 Dampak Bahan Berbahaya di Masyarakat

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Jumat, 4 Oktober 2024 - 14:26 WIB

5018 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detik1News.id

**BANDUNG** – Banyak orang mengasosiasikan istilah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dengan limbah berbahaya. Namun, bahaya sebenarnya juga terletak pada bahan tersebut sebelum digunakan dalam proses industri.

Di Provinsi Jawa Barat, selama bertahun-tahun telah terjadi banyak insiden yang menyebabkan korban, baik di kalangan pekerja maupun masyarakat, akibat dampak B3. Dampak tersebut bervariasi, mulai dari efek kecil hingga yang berakibat fatal, yang disebut dampak akut. Namun, sering kali dampak kronis yang muncul dalam jangka panjang diabaikan. Sayangnya, monitoring terhadap dampak ini belum terlihat jelas.

Bahan berbahaya dapat ditemukan di berbagai komunitas, termasuk di rumah tangga, rumah sakit, dan pabrik. Setiap hari, bahan ini diangkut melalui jalur darat, udara, dan laut. Pertumbuhan industri di Jawa Barat, yang menyumbang lebih dari 40% Pendapatan Asli Daerah (PAD), semakin memicu penggunaan dan produksi B3. Baru-baru ini, dua kawasan industri baru di Subang dan Patimban diresmikan, di mana pabrik petrokimia dan produksi Battery EV direncanakan beroperasi, semuanya berpotensi menghasilkan B3.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Perda Nomor 23 Tahun 2012 mengatur kewajiban untuk menyelenggarakan sistem kedaruratan. Namun, hingga saat ini, pelaksanaan peraturan tersebut masih minim.

Ketua Rumah Gagasan, Kang Cakra, menjelaskan bahwa sistem penanggulangan kedaruratan B3 jauh lebih kompleks dibandingkan dengan bencana alam. Kelemahan dalam perencanaan pembangunan yang tidak mempertimbangkan risiko bahaya menjadi faktor utama, ditambah kurangnya kesadaran dari pejabat berwenang di Pemprov Jabar. Dalam pertemuan audiensi dengan pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Inspektorat dan BPBD, Kang Cakra menegaskan pentingnya pelaksanaan sistem kedaruratan B3. Meskipun kesepakatan dicapai pada 16 Januari 2024, realisasi masih belum terlihat hingga Oktober 2024.

Akibatnya, timbulnya korban di kalangan pekerja industri dan masyarakat sekitar menjadi tanggung jawab pejabat berwenang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, setiap pejabat yang sengaja mengabaikan pengawasan hingga menyebabkan hilangnya nyawa dapat dikenakan sanksi pidana.

Kang Cakra menekankan bahwa tanpa regulasi yang tepat, perencanaan terstruktur, peningkatan kapasitas penanganan, dan koordinasi antar sektor, keselamatan jiwa masyarakat, petugas pertolongan darurat, dan petugas medis akan terancam. Semua itu hanya dapat terwujud dengan adanya sistem yang komprehensif dan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan masukan dan kritik.

(Red)**

Berita Terkait

Gerakan Menulis Al-Qur’an Sebagai Aksi Bela Negara sekaligus Nutrisi Hati Warga Binaan di Lapas Perempuan Bandung
Kalapas Perempuan Bandung Gelar Meeting Sore Bersama Warga Binaan, Bahas Program 100 Hari Kementerian Imipas
Capaian dan Target Kinerja: Lapas Perempuan Bandung Gelar Rapat Peningkatan Kinerja
Rekapitulasi Suara di Pangalengan: Transparansi dan Akuntabilitas Menjadi Fokus Utama
Kapolsek Cimaung Pastikan Keamanan Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 dengan Apel Gabungan
Syukuran Kemenangan Dadang-Ali Syakieb, Tini Hernawati:  Solidaritas dan Harapan Baru di Dayeuhkolot
Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul 65,62% di Quick Count LSI Denny JA, Sahrul -Gungun Tertinggal Jauh
Bey Machmudin Pastikan Pilkada Jabar Berjalan Adil dan Damai

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 09:33 WIB

Prihatin Atas Musibah Kebakaran, Dek Fadh Sambangi Dayah Abu Madinah

Minggu, 1 Desember 2024 - 14:57 WIB

Baveti Aceh Gelar Open Tennis U-115 Tahun 2024, Piala Aminullah

Minggu, 1 Desember 2024 - 01:42 WIB

Kisruh, Tim 01 Tidak Mau Tandatangan Rekap Suara, Usman Lamreng : Berilah Keteladanan Politik Yang Baik.

Sabtu, 30 November 2024 - 16:26 WIB

Sekjen PW FRN Propinsi Aceh Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara Ucapkan Selamat Kepada Mualem- Dek Fadh

Sabtu, 30 November 2024 - 03:25 WIB

Ketua PW IWO Prov Aceh Ucapkan Selamat Kepada Muallem – Dek Fadh Atas Kemenangan Di Pilgub Aceh.

Jumat, 29 November 2024 - 10:50 WIB

Ketua DPW Nasdem Aceh Akui Muzakir Manaf Dan Dek Fadh Unggul Peroleh 53,40 Persen Dari 100% Rekap TPS. Dan Berikan Ucapkan Selamat.

Jumat, 29 November 2024 - 06:54 WIB

Berdasarkan Hasil Hitungan Real Count KPU Dan Real Count Desk Pilkada Aceh Muallem – Dek Fadh Unggul Atas Om. Bus – Syech Fadhil.

Kamis, 28 November 2024 - 11:18 WIB

Pilkada Aceh Aman dan Lancar, Abu Razak Ingatkan Penyelenggara Tidak ‘Memantik Api’

Berita Terbaru

PEMATANGSIANTAR

Upacara Kenaikan Pangkat di Lapas Narkotika Klas IIA Pematang Siantar

Rabu, 4 Des 2024 - 02:03 WIB