Keterbatasan Tindakan Hukum di Pemkab Bogor: Apa yang Terjadi?

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Senin, 30 September 2024 - 08:28 WIB

50104 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detik1News.id 

Bogor— Di tengah maraknya pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran hukum di Pemkab Bogor, suara masyarakat, terutama dari JPKPN Bogor Raya, semakin menggema. Rizwan Riswanto, Ketua JPKPN, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap minimnya respons dari Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menanggapi isu-isu yang mencuat.

Dugaan Pelanggaran di Lingkungan Pemkab Bogor

Menurut Rizwan, terdapat beberapa isu yang perlu disoroti:

1. Pelanggaran di UKPBJ: Dugaan pelanggaran oleh Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang terindikasi melakukan praktik melawan hukum.

2. Rombel di Sekolah: Temuan ruang belajar yang tidak sesuai dengan fakta integritas di SMA 3 dan SMPN 2 Cibinong.

3. Kejanggalan di SKPD: Temuan audit BPK Jabar yang menunjukkan kesalahan di DISDIK, DAMKAR, dan DLH, serta isu di DISPORA.

Tanggung Jawab APH dan Dinas Terkait

Minimnya reaksi dari APH menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen penegakan hukum. Sebagai institusi yang seharusnya menjaga keadilan, APH diharapkan untuk:

– Melakukan Penyelidikan: Menindaklanjuti laporan dan temuan yang ada secara objektif dan transparan.

– Memberikan Informasi Publik: Menyampaikan langkah-langkah yang diambil kepada masyarakat.

Sanksi bagi Pelanggar Aturan

Untuk menegakkan hukum secara efektif, perlu ada sanksi tegas bagi pihak yang melanggar aturan, antara lain:

1. Sanksi Administratif: Peringatan tertulis, pencopotan dari jabatan, atau pembekuan izin bagi pelanggar di pengadaan barang/jasa.

2. Sanksi Disiplin: Hukuman disiplin bagi pegawai negeri sipil (PNS), seperti penundaan kenaikan pangkat atau pemecatan.

3. Sanksi Pidana: Pemrosesan hukum bagi pelanggar yang memenuhi unsur pidana sesuai ketentuan.

4. Sanksi Keuangan: Pengembalian kerugian negara dan denda bagi yang terbukti menyimpang.

5. Sanksi Sosial: Publikasi nama pelanggar untuk memberikan efek jera.

Solusi dan Tindakan yang Diperlukan

1. Pengawasan Masyarakat: Mendorong masyarakat untuk aktif berperan sebagai kontrol sosial.

2. Koordinasi Antardinas: Dinas terkait perlu bekerja sama untuk menangani dugaan pelanggaran yang ada.

3. Pendidikan Hukum: Meningkatkan pemahaman hukum di kalangan pegawai pemerintah agar mematuhi regulasi yang ada.

Demi terciptanya keadilan dan transparansi di lingkungan Pemkab Bogor, diperlukan langkah konkret dari APH dan dinas terkait. Masyarakat juga diharapkan untuk terus berperan aktif dalam mengawasi dan mengevaluasi kinerja aparat hukum demi terwujudnya keadilan yang sejati. Penerapan sanksi tegas akan menjadi langkah penting dalam menciptakan budaya kepatuhan dan mencegah terjadinya pelanggaran di masa depan.

(Korwil Jabar)**

Berita Terkait

Lambannya Tangani Kasus Pengeroyokan Anak Wartawan Di Sukorejo Wajib Audensi Oleh LSM Pasuruan Raya Di Polres Pasuruan
Peduli Sesama di Bulan Suci: Kapolres Pelabuhan Makassar dan Bhayangkari Kembali Bagikan Takjil di Jalan
Polres Pelabuhan Makassar Gandeng Mahasiswa, Tebar 350 Paket Takjil untuk Masyarakat
Lapas Tuban Dalami Dugaan Distribusi LPG ilegal
Kakanwil BPN Kepri, Nurus Sholichin Dampingi Gubernur Hadiri Tabligh Akbar Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW
Refleksi ATR/BPN Karawang Tahun 2024, Sederet Prestasi Mulai dari Juara Nasional Hingga Tuntaskan PSN
Danrem 031/WB Pimpin Apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Pengamanan Natal dan Tahun Baru
Kunjungan Ombudsman RI ke Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar untuk Meninjau Pelayanan Publik

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:05 WIB

DPRK Aceh Tenggara Umumkan Penetapan Paslon Bupati dan Wabup Terpilih Salim Fakhry – Heri Al Hilal

Rabu, 1 Januari 2025 - 04:04 WIB

BPJN 3.5 Wilayah Aceh Tenggara Ruas No.25 Tangani Banjir Bandang Dengan Maksimal di Desa Suka Makmur Kecamatan Semadam

Minggu, 24 November 2024 - 13:53 WIB

Minimalisir Banjir, Bupati DS Desak BBWS Citarum Bangun Segera Lima Polder di Kawasan Dayeuhkolot

Kamis, 24 Oktober 2024 - 17:51 WIB

Pemenangan Dan TIM Hukum Paslon SAH Kecam Pengeroyokan

Selasa, 22 Oktober 2024 - 03:10 WIB

Samurai: Program Paslon Nomor Urut 2 “RASA” Dinilai Positif Menuju Perubahan Aceh Tenggara, Ketua DPRK Jangan Bicara Ngaur

Rabu, 25 September 2024 - 07:30 WIB

Salam Kemenagan, Masyarakat Aceh Tenggara Wajib Tahu Visi Dan Misi Raidin Pinim-Syahrizal (RASA) Nomor Urut 2

Selasa, 24 September 2024 - 16:52 WIB

Polisi Didesak Tangkap Oknum Kepala Desa Kisam Kute Pasir Pelaku Pengancaman & Intimidasi Wartawan

Senin, 23 September 2024 - 17:01 WIB

Soal Ancam Wartawan, Kades Kisam Kute Pasir Resmi Dilaporkan ke Polres Agara 

Berita Terbaru

ACEH SINGKIL

Jaksa Agung : “Negara Masih Ada”

Selasa, 18 Mar 2025 - 02:48 WIB