Keterbatasan Tindakan Hukum di Pemkab Bogor: Apa yang Terjadi?

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Senin, 30 September 2024 - 08:28 WIB

50182 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detik1News.id 

Bogor— Di tengah maraknya pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran hukum di Pemkab Bogor, suara masyarakat, terutama dari JPKPN Bogor Raya, semakin menggema. Rizwan Riswanto, Ketua JPKPN, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap minimnya respons dari Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menanggapi isu-isu yang mencuat.

Dugaan Pelanggaran di Lingkungan Pemkab Bogor

Menurut Rizwan, terdapat beberapa isu yang perlu disoroti:

1. Pelanggaran di UKPBJ: Dugaan pelanggaran oleh Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang terindikasi melakukan praktik melawan hukum.

2. Rombel di Sekolah: Temuan ruang belajar yang tidak sesuai dengan fakta integritas di SMA 3 dan SMPN 2 Cibinong.

3. Kejanggalan di SKPD: Temuan audit BPK Jabar yang menunjukkan kesalahan di DISDIK, DAMKAR, dan DLH, serta isu di DISPORA.

Tanggung Jawab APH dan Dinas Terkait

Minimnya reaksi dari APH menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen penegakan hukum. Sebagai institusi yang seharusnya menjaga keadilan, APH diharapkan untuk:

– Melakukan Penyelidikan: Menindaklanjuti laporan dan temuan yang ada secara objektif dan transparan.

– Memberikan Informasi Publik: Menyampaikan langkah-langkah yang diambil kepada masyarakat.

Sanksi bagi Pelanggar Aturan

Untuk menegakkan hukum secara efektif, perlu ada sanksi tegas bagi pihak yang melanggar aturan, antara lain:

1. Sanksi Administratif: Peringatan tertulis, pencopotan dari jabatan, atau pembekuan izin bagi pelanggar di pengadaan barang/jasa.

2. Sanksi Disiplin: Hukuman disiplin bagi pegawai negeri sipil (PNS), seperti penundaan kenaikan pangkat atau pemecatan.

3. Sanksi Pidana: Pemrosesan hukum bagi pelanggar yang memenuhi unsur pidana sesuai ketentuan.

4. Sanksi Keuangan: Pengembalian kerugian negara dan denda bagi yang terbukti menyimpang.

5. Sanksi Sosial: Publikasi nama pelanggar untuk memberikan efek jera.

Solusi dan Tindakan yang Diperlukan

1. Pengawasan Masyarakat: Mendorong masyarakat untuk aktif berperan sebagai kontrol sosial.

2. Koordinasi Antardinas: Dinas terkait perlu bekerja sama untuk menangani dugaan pelanggaran yang ada.

3. Pendidikan Hukum: Meningkatkan pemahaman hukum di kalangan pegawai pemerintah agar mematuhi regulasi yang ada.

Demi terciptanya keadilan dan transparansi di lingkungan Pemkab Bogor, diperlukan langkah konkret dari APH dan dinas terkait. Masyarakat juga diharapkan untuk terus berperan aktif dalam mengawasi dan mengevaluasi kinerja aparat hukum demi terwujudnya keadilan yang sejati. Penerapan sanksi tegas akan menjadi langkah penting dalam menciptakan budaya kepatuhan dan mencegah terjadinya pelanggaran di masa depan.

(Korwil Jabar)**

Berita Terkait

Polres Bulukumba raih penghargaan kelola keuangan terbaik dari Kapolri.
Oknum Humas PTPN IV Langsa Tantang Duel Wartawan, Hubungan Pers dan Perusahaan Memanas
Yayasan Pandawa Putra Indonesia Ucapkan Terima Kasih atas Pemberian Daging Qurban dari Polresta Bandung
Rektor Universitas Indonesia Timur Lepas Mahasiswa Peserta KKN Angkatan XIX Periode Semester Genap
Perangi Preman dan Parkir Liar, Polres Pelabuhan Makassar Gandeng Perumda Parkir
Baru Bebas 5 Bulan, RN Kambuh Curi Motor Lagi di Paotere Makassar
Kapolres Bulukumba dan Dandim 1411/Blk Gelar Silaturahmi Bersama Masyarakat Kajang
Meriah Pembukaan Virendy Cafe Cabang Kodim 1408/Mks, Banjir Karangan Bunga dan Pengunjung Sejak Pagi Hingga Jelang Dini Hari

Berita Terkait

Rabu, 11 Juni 2025 - 21:55 WIB

Berkas Perkara Korupsi Jalan Nani Wartabone Dinyatakan Lengkap

Rabu, 7 Mei 2025 - 19:07 WIB

Kolaborasi BINUS University dan Okiagaru Farm Dorong Inovasi Produk Pertanian Lokal

Kamis, 17 April 2025 - 13:25 WIB

Buya Khairul: Pilihan IPTI Selalu Tepat, Kini Saatnya Aldi Syahputra Siregar Tunjukkan Tangan Dingin

Rabu, 16 April 2025 - 11:51 WIB

Kalapas Kelas I Medan Herry Suhasmin Dukung Penuh Jalinan Sinergitas Pemasyarakatan dan TNI dalam Kunjungan ke Kodam I/BB

Jumat, 21 Maret 2025 - 12:03 WIB

Kebakaran Hebat Melanda Pusat Pertokoan GS Pasar Jumat Purwakarta

Jumat, 14 Maret 2025 - 16:26 WIB

Buat Apa Progam Percepatan Pengentasan Kemiskinan, Jika Kekayaan Tak Dimiliki

Kamis, 6 Maret 2025 - 05:05 WIB

Banjir Bekasi Belum Surut, Warga Butuh Bantuan Mendesak

Rabu, 5 Maret 2025 - 09:51 WIB

AMAK Indonesia Desak KPK dan Kejagung Segera Proses Laporan Terkait Gurita Korupsi di Tasikmalaya

Berita Terbaru