Bogor— Di tengah maraknya pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran hukum di Pemkab Bogor, suara masyarakat, terutama dari JPKPN Bogor Raya, semakin menggema. Rizwan Riswanto, Ketua JPKPN, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap minimnya respons dari Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menanggapi isu-isu yang mencuat.
Dugaan Pelanggaran di Lingkungan Pemkab Bogor
Menurut Rizwan, terdapat beberapa isu yang perlu disoroti:
1. Pelanggaran di UKPBJ: Dugaan pelanggaran oleh Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang terindikasi melakukan praktik melawan hukum.
2. Rombel di Sekolah: Temuan ruang belajar yang tidak sesuai dengan fakta integritas di SMA 3 dan SMPN 2 Cibinong.
3. Kejanggalan di SKPD: Temuan audit BPK Jabar yang menunjukkan kesalahan di DISDIK, DAMKAR, dan DLH, serta isu di DISPORA.
Tanggung Jawab APH dan Dinas Terkait
Minimnya reaksi dari APH menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen penegakan hukum. Sebagai institusi yang seharusnya menjaga keadilan, APH diharapkan untuk:
– Melakukan Penyelidikan: Menindaklanjuti laporan dan temuan yang ada secara objektif dan transparan.
– Memberikan Informasi Publik: Menyampaikan langkah-langkah yang diambil kepada masyarakat.
Sanksi bagi Pelanggar Aturan
Untuk menegakkan hukum secara efektif, perlu ada sanksi tegas bagi pihak yang melanggar aturan, antara lain:
1. Sanksi Administratif: Peringatan tertulis, pencopotan dari jabatan, atau pembekuan izin bagi pelanggar di pengadaan barang/jasa.
2. Sanksi Disiplin: Hukuman disiplin bagi pegawai negeri sipil (PNS), seperti penundaan kenaikan pangkat atau pemecatan.
3. Sanksi Pidana: Pemrosesan hukum bagi pelanggar yang memenuhi unsur pidana sesuai ketentuan.
4. Sanksi Keuangan: Pengembalian kerugian negara dan denda bagi yang terbukti menyimpang.
5. Sanksi Sosial: Publikasi nama pelanggar untuk memberikan efek jera.
Solusi dan Tindakan yang Diperlukan
1. Pengawasan Masyarakat: Mendorong masyarakat untuk aktif berperan sebagai kontrol sosial.
2. Koordinasi Antardinas: Dinas terkait perlu bekerja sama untuk menangani dugaan pelanggaran yang ada.
3. Pendidikan Hukum: Meningkatkan pemahaman hukum di kalangan pegawai pemerintah agar mematuhi regulasi yang ada.
Demi terciptanya keadilan dan transparansi di lingkungan Pemkab Bogor, diperlukan langkah konkret dari APH dan dinas terkait. Masyarakat juga diharapkan untuk terus berperan aktif dalam mengawasi dan mengevaluasi kinerja aparat hukum demi terwujudnya keadilan yang sejati. Penerapan sanksi tegas akan menjadi langkah penting dalam menciptakan budaya kepatuhan dan mencegah terjadinya pelanggaran di masa depan.
(Korwil Jabar)**