Diduga Langgar UU Cipta Kerja, Sejumlah Karyawan PT. HMBP II Minta Pendampingan Hukum

DETIK 1 NEWS

- Redaksi

Jumat, 27 September 2024 - 18:32 WIB

5098 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampit -Perusahaan kelapa sawit Hamparan Masawit Bangun Persada II (PT. HMBP II) yang beralamat di jalan jenderal Sudirman KM 43 Desa Penyang kecamatan Telawang kabupaten Kotim mempekerjakan anak di bawah umur bahkan beberapa lansia yang sudah berumur sekitar 60 tahun bahkan bersikeras mempekerjakan orang yang tidak layak bekerja alias sakit yang mana sudah mendapatkan surat keterangan dari RSUD Murjani Sampit. hal ini di buktikan dari via WhatsApp pihak PT dengan karyawan yang sakit tersebut.

Hal ini diketahui saat Law Firm Lin Handayani and rekan mendampingi kasus pidana ringan di polres Kotim beberapa waktu lalu. Salah satu adalah anak dibawah umur yang mana anak tersebut bekerja panen penggajiannya dititipkan ke nama orang lain dan kasusnya sudah selesai melalui diversi.

Lin Handayani SH selaku advokat yang diminta beberapa karyawan yang mendampingi kasus Tipiring dan PHI tersebut membenarkan ada memang pekerja lansia yang berumur 60 tahun di PT. HMBP II, bahkan sudah berapa kali karyawan minta pensiun tapi pihak perusahaan selalu beralasan bahwa pensiun bisa diberikan apabila orang tersebut harus bekerja 15 tahun dulu maka akan diberikan pensiun.

Selain itu pada saat karyawan melakukan kesalahan ringan belum menimbulkan kerugian terhadap pihak PT. HMBO tidak mau menempuh restorative justice ataupun memberikan SP 1 terhadap karyawan tersebut. Sehingga, menyebabkan karyawan ini menjalani hukuman ringan tapi pihak PT memaksa istri karyawan tersebut untuk menandatangani surat pengunduran dan memaksa istri karyawan pergi dari perumahan PT padahal statusnya masih karyawan dan belum diberikan PHK serta hak-hak karyawan tersebut belum diberikan bahkan asistennya mengancam apabila tidak menandatangani surat pengunduran diri maka pencairan BPJS ketenagakerjaan akan dipersulit.

“Saya sempat berbincang dengan salah satu mantan karyawan yang menyebutkan bahwa dia bekerja dari umur 15 tahun sampai dengan menikah. Artinya selama ini PT. HMBP II sudah mempekerjakan anak dibawah umur kalau terjadi apa-apa apakah pihak PT mau bertanggung jawab dan semoga hal ini menjadi perhatian semua pihak. Menurut mantan karyawan ini bahwa pihak PT mempekerjakan warga sekitar yang tidak tamat sekolah hanya mengerjakan pekerjaan kasar, apabila mau melamar jadi supir tidak diterima,” jelas Lin Handayani SH.

Pihak Lin Handayani and rekan sudah menyurati instansi terkait dan pihak perusahaan terkait masalah hak karyawan, pekerja lansia dan karyawan yang sakit. “Tinggal menunggu respon pihak perusahaan, apabila belum ada tanggapan maka kita akan melayangkan surat kedua untuk perusahaan,” ujarnya. (Samsul)

Berita Terkait

Kakanwil BPN Kepri, Nurus Sholichin Dampingi Gubernur Hadiri Tabligh Akbar Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW
Refleksi ATR/BPN Karawang Tahun 2024, Sederet Prestasi Mulai dari Juara Nasional Hingga Tuntaskan PSN
Danrem 031/WB Pimpin Apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Pengamanan Natal dan Tahun Baru
Kunjungan Ombudsman RI ke Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar untuk Meninjau Pelayanan Publik
Cegah HIV/AIDS dan PTM, Rutan Perempuan Medan Gelar Skrining dan Pemeriksaan terhadap Warga Binaan
DPC PPWI Kabupaten Ogan Ilir Ucapkan Selamat. Atas Terpilihnya Kembali Panca Nakhodai Ogan Ilir
Debat Publik Ketiga Pilkada Medan, Ketua GM FKPPI Medan Nilai Rico-Zaki Unggul dengan Solusi Konkret
Gugatan Perdata oleh Pengacara Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Ditolak Pengadilan Negeri Pagar Alam

Berita Terkait

Senin, 3 Februari 2025 - 20:41 WIB

Sah, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono Resmi Lantik M Rahul Jadi Ketua Pemuda Tani Indonesia Provinsi Riau

Jumat, 13 Desember 2024 - 02:25 WIB

Diduga Abaikan Nasib Anak Berusia 11 Tahun, Ismail Sarlata Minta Gubernur Riau Terpilih Nantinya Copot drg. Wan Fajriatul Mamnunah, Sp. KG dari Jabatannya

Kamis, 28 November 2024 - 12:06 WIB

Lakukan Somasi, Diduga Ketua Aliansi Advokat Muflihun dan Ade Hartati Abaikan Hakjawab dan Hak Koreksi Bagi Pers

Jumat, 8 November 2024 - 16:30 WIB

Kampanye Dialogis Muflihun Disambut Antusias Ratusan Warga Kelurahan Bandarraya Dari tim HASBER

Jumat, 13 September 2024 - 12:58 WIB

Dipercaya Pimpin Riau Lima Tahun Kedepan, Ini Yang Disampaikan Abdul Wahid saat Ngopi Bareng Bersama Masyarakat dan Pers Indonesia di Riau

Sabtu, 7 September 2024 - 14:19 WIB

DPP LHMB Gelar Silaturahmi dan Rapat Kerja Di LAM Provinsi Riau, Di Pekanbaru.

Kamis, 5 September 2024 - 14:21 WIB

Kerjasama Solid, Kanwil Kemenkumham Riau dan Kepolisian Berhasil Ungkap Kasus Narkoba

Minggu, 1 September 2024 - 22:48 WIB

Terkait Viralnya Pemberitaan Dugaan Pelecehan Seksual Alumni Mahasiswi UIR, Ini Pinta Ketua Umum AMI

Berita Terbaru