Sukabumi – pada Rabu, 25 September 2024 , Penerima anggaran rehabilitasi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mendapatkan alokasi yang signifikan dari pemerintah. Namun, hasil investigasi lapangan menunjukkan banyak pengerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan. Salah satu proyek yang menarik perhatian adalah rehabilitasi di SMPN 3 Cikidang, dengan anggaran mencapai Rp 512.442.000, yang dikerjakan oleh CV Makmur Jaya. Pengerjaan tiang pondasi terlihat menyimpang dari standar yang seharusnya, memicu pertanyaan mengenai kualitas material yang digunakan.
Kontrol sosial meminta klarifikasi mengenai proyek ini, namun pihak CV Makmur Jaya sulit dihubungi untuk memberikan penjelasan. Tanggung jawab pengawasan ini, terutama oleh Penanggungjawab Pengawas Teknis Kegiatan (PPTK), menjadi sorotan penting.
Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih jelas, beberapa dinas terkait diminta untuk memberikan penjelasan. Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi diharapkan menjelaskan peran mereka dalam pengawasan proyek rehabilitasi ini. Selain itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) diharapkan mengonfirmasi apakah standar konstruksi telah dipatuhi.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga perlu memberikan tanggapan terkait penggunaan anggaran pemerintah, serta memastikan akuntabilitas dalam proyek ini. Terakhir, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) diminta untuk menjelaskan perencanaan dan penganggaran yang mendasari proyek rehabilitasi ini.
Tim investigasi dari berbagai media akan terus melanjutkan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait hingga mendapatkan jawaban resmi mengenai pertanggungjawaban anggaran pemerintah sesuai dengan aturan yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik sangat penting untuk memastikan bahwa proyek rehabilitasi sekolah dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
(Korwil Sukabumi)
Hadi Haryono