Hakim Dinilai Tidak Objektif, Termohon Leader KSO Mengundurkan Diri

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Kamis, 26 September 2024 - 12:07 WIB

5026 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan

Advokat Juara Amin Tua Hasibuan ,SH selaku kuasa hukum dari termohon Hadi Wiriyawan Muslim mendadak meninggalkan ruang sidang dan menyatakan mengundurkan diri dalam permohonan Renvoi setelah Hakim Abdul Hadi Nasution yang memeriksa perkara perdata itu menerima permohonan 2 perusahaan yang tidak terkait dalam perkara sebelumnya.

” Kami protes keikutsertaan PT Kurnia Putra Maduma dan PT Maju Abadi Jaya dalam perkara No 24,25 dan 26 itu karena kedua perusahaan tersebut tidak terkait dalam perkara ini.Tapi hakim malah mengikutsertakan perusahaan itu sebagai para pihak,” ujar Advokat Juara Amin Tua Hasibuan didampingi kliennya Hadi Wiryawan Muslim kepada awak media, Rabu (25/9/2024) seusai meninggalkan ruang sidang.

Menurut dia, hak termohon Hadi Wiryawan selaku Leader Kerja Sama Operasi( KSO) dalam perkara tersebut telah dirampas setelah PT Kurnia dan PT Maju ikut sebagai pihak perkara.

” Untuk apa kami ( termohon) hadir di persidangan, kalau hak kami sudah dicurangi,” ujar Juara Hasibuan

Menurut Juara, mengikutsertakan dua perusahaan yang bukan Anggota KSO itu jelas bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung No 1123 yang menyetujui kepailitan PT Kurnia dan PT Maju yang sudah berkekuatan hukum tetap.

” Kami mencurigai keikutsertaan dua perusahaan tersebut akan membuyarkan rencana kepailitan,” ujarnya

Sebab dalam putusan MA itu, Hadi Wiryawan selaku Leader KSO akan bertanggungjawab untuk menyelesaikan secara administrasi jika PT Kurnia dan PT Maju pailit

‘Sekarang kami mundur dari penyelesaian perkara tersebut. Jadi siapa yang akan bertanggungjawab untuk menyelesaikan perkara tersebut.Jangan, jangan kedua perusahaan tersebut tidak jadi pailit,” ujarnya.

Cacat Hukum

Terpisah Hadi Wiryawan menjelaskan, dalam persidangan Kuasa Hukum PT Kurnia Putra Maduma memperlihatkan akte 7 Desember 2015 sebagai dasar melibatkan diri sebagai para pihak.

Padahal akte tersebut, kata Hadi cacat hukum, karena pihak pertama yang sebenarnya adalah leader, tetapi diketik sebagai anggota KSO. Itu muncul dalam persidangan hari ini.

Sedangkan tahun 2021 dan 2022, pihak PT Kurnia yang disebut leader itu masih memanggil Hadi Wiryawan sebagai leader KSO.

” Pada tahun itu PT Kurnia masih menyurati saya meminta uang Rp 1,6 miliar.Tapi hari ini PT tersebut malah memperlihatkan kepada hakim akte 7 Desember 2015. Memang dalam akte tersebut saya tidak leader lagi, tapi sebagai anggota KSO.Lucu kan.Tapi hakim tidak mau tahu,” ujar Hadi

Dijelaskannya dalam pasal 1 A dan B tidak ada perubahan Hadi Wiryawan sebagai Leader KSO, sedangkan Japain Sirait sebagai Anggota .Yang lucu lagi Japain Sirait sudah meninggal dunia pada Maret 2021 tapi sampai hari ini belum ada pergantian

“Kok bisa PT Kurnia Putra Maduma yang bukan anggota KSO hadir di persidangan dan ikut sebagai para pihak.Kita protes tapi tidak ditanggapi hakim,” ujar Hadi Wiryawan

Terpisah Hakim Abdul Hadi ditanya Rabu (25/9/2024) malam membenarkan Kuasa Hukum Termohon Hadi Wiryawan Muslim meninggalkan ruang sidang saat sidang digelar.

” Saya gak tahu alasan kenapa termohon meninggalkan ruang sidang,” ujarnya

Abdul Hadi mengakui dalam persidangan kemarin Majelis Hakim menerima PT Kurnia dan PT Maju sebagai para pihak setelah melengkapi dokumen

” Sebelumnya mereka bukan para pihak, tetapi setelah melengkapi dokumen kami menerimanya,” ujar Hadi

Menurut dia, pertanggungjawaban perkara ini bukan perseorangan, melainkan perusahaan.

” Jadi apapun putusannya adalah pertanggungjawaban perusahaan bukan perseorangan,” pungkasnya

Sebelumnya Surya Adinata,Rikky Efwandy dan Ramli melalui kuasa hukumnya Satria Wibowo dan Edi Suhairy mengajukan permohonan Renvoi Prosedur terhadap Kemenkum HAM diwakili Dartinov Harahap dan Budiyanto selaku Kurator KSO PT Maju Abadi Jaya Utama- PT Kurnia Putra Maduma sebagai Termohon I

Selanjutnya KSO PT Maju Jaya Abadi dan PT Kurnia Putra Maduma selaku Termohon II

Para pemohon adalah pekerja PT Kurnia- PT Maju yang masih melakukan pengurusan dan penagihan atas tagihan PT Maju- PT Kurnia terhadap PLN( Persero) wilayah Sumatera Utara Area Lubuk Pakam

Namun begitu, para pemohon sejak Juli 2021 hingga April 2024 tidak mendapatkan gaji lagi dengan nilai tunggakan masing-masing masing Rp 180 juta

Namun PT Kurnia- PT Maju menolak pembayaran tunggakan gaji pemohon dengan alasan bukan pekerja termohon.(opunk)

Berita Terkait

Lapas Perempuan Medan Lakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan Kerja Sama Pengelolaan Limbah B3
294 Warga Binaan Rutan Kelas I Medan, Peringati Malam Nuzulul Quran
Rutan Perempuan Medan Terima Kunjungan dan Bantuan dari Yayasan PIAI
Sosialisasi Amnesti Kemanusiaan bagi Narapidana dan Anak Binaan Digelar Secara Virtual
Rutan Perempuan Medan Gelar Razia Rutin, Pastikan Blok Hunian Bebas Halinar
Kunjungi Rutan Perempuan Medan, Dirjenpas Tekankan Transparansi Remisi dan Apresiasi Dedikasi Petugas Pemasyarakatan
Peningkatan Kewaspadaan: Kakanwil Ditjenpas Sumut Lanjutkan Monitoring ke Lapas Narkotika Langkat dan Rutan Pangkalan Brandan
Hari Ke-3 Pesantren Ramadhan Lapas Pancur Batu, Dekan Fakultas Dakwah UIN SU Berikan Ceramah

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 03:39 WIB

Peduli Sesama di Bulan Suci: Kapolres Pelabuhan Makassar dan Bhayangkari Kembali Bagikan Takjil di Jalan

Rabu, 12 Maret 2025 - 03:27 WIB

Polres Pelabuhan Makassar Gandeng Mahasiswa, Tebar 350 Paket Takjil untuk Masyarakat

Jumat, 7 Maret 2025 - 03:26 WIB

Lapas Tuban Dalami Dugaan Distribusi LPG ilegal

Selasa, 4 Februari 2025 - 23:07 WIB

Kakanwil BPN Kepri, Nurus Sholichin Dampingi Gubernur Hadiri Tabligh Akbar Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW

Selasa, 31 Desember 2024 - 19:52 WIB

Refleksi ATR/BPN Karawang Tahun 2024, Sederet Prestasi Mulai dari Juara Nasional Hingga Tuntaskan PSN

Selasa, 24 Desember 2024 - 00:47 WIB

Danrem 031/WB Pimpin Apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Pengamanan Natal dan Tahun Baru

Sabtu, 21 Desember 2024 - 22:34 WIB

Kunjungan Ombudsman RI ke Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar untuk Meninjau Pelayanan Publik

Kamis, 5 Desember 2024 - 05:18 WIB

Cegah HIV/AIDS dan PTM, Rutan Perempuan Medan Gelar Skrining dan Pemeriksaan terhadap Warga Binaan

Berita Terbaru

ACEH SINGKIL

Jaksa Agung : “Negara Masih Ada”

Selasa, 18 Mar 2025 - 02:48 WIB