Reskrim Polsek Medan Tembung Ringkus Pelaku Pembunuhan

DETIK 1 NEWS

- Redaksi

Selasa, 24 September 2024 - 18:30 WIB

5051 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN – Unit Reskrim Polsek Medan Tembung berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian pada Kamis (13/6/2024) sekira pukul 03.00 wib, di Jalan Datuk Kabu, Pasar III, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson M Sitompul, SH, MH melalui Kanit Reskrim AKP Japri Simamora, SH, MH mengungkapkan identitas pelaku berinisial Agd (17) Warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah flashdik yang berisikan rekaman CCTV, 1 (satu) buah celana panjang warna hitam.

“Berdasarkan laporan Asrin Siregar, Pelopor Unit Reskrim Polsek Medan Tembung melakukan upaya penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut, hingga pada hari Sabtu, tanggal 21 September 2024 sekira pukul 23.00 wib, Tim menerima informasi keberadaan salah seorang pelaku inisial Dogol sedang berada di JalanPasar VII Simpang Jodoh,” ungkapnya.

Tidak ingin kehilangan buruannya, tim bergerak cepat menuju lokasi dan mengamankan pelaku, yang kemudian dilakukan interogasi dan benar pelaku mengakui melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Jalan Datuk Kabu, Pasar III Desa Tembung, Kec. Percut Sei Tuan.

Selanjutnya, pelaku menerangkan bahwa dirinya melakukan tindak pidana tersebut karena pertikaian antar kelompok yang sebelumnya sudah membuat kesepakan melalui sosial media. Pelaku pada saat terjadi pertikaian membawa senjata tajam jenis corbek (DPB) yang diterima dari Andre (ketua kelompok) beserta rekan – rekannya sekitar 20 orang sambil membawa sajam (berkumpul di lapangan bola Pasar II, Desa Amplas, Kec. Percut Sei Tuan).

Setelah itu mereka mendatangi TKP dengan cara menggunakan 4 unit sepeda motor serta ada yang
berjalan kaki, kemudian terjadilah pertikaian antar kedua kelompok.

“Tersangka bersama dengan korban sama-sama berlari, lalu korban terjatuh, dan tanpa membuang waktu pelaku langsung mengayunkan sajam tersebut ke arah tubuh korban dan mengenai dada sebelah kanan.Pelaku dikenakan pasal 338 Jo 170 ayat (2) ke 3 sub 351 ayat 3 KUHP
dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup, maksimal 15 tahun penjara,” tegas Japri.(Leodepari)

Berita Terkait

Tersangka Asal Medan Ditangkap di Gayo Lues, Satresnarkoba Sita 36 Kg Ganja
DPC Pospera Kab Karo Lakukan Aksi Damai : Polres Tanah Karo Tindak Tegas Oang Yang Terlibat Dalam Penyakit Masyarakat ( Pekat )
Tegakkan Marwah Ninik Mamak, Adius Saleh dan Kasyanti Resmi Dilaporkan ke Mapolda Sumatera Barat
Wow.. Dugaan Mafia BBM Subsidi Di Pronojiwo Dan Ancaman Terhadap Jurnalis Saat Peliputan di SPBU.
Eksklusif & Tertutup: Pelatihan Dinas Pendidikan Pangkep di Makassar Tuai Kritik Pedas
Dalam sepekan Satresnarkoba Polres Gayo Lues berhasil Gagalkan Ratusan Kilogram Ganja Lintas Provinsi
Tegas, Imigrasi Kendari Deportasi 1 WNA Asal China yang Bermasalah
Dua Tersangka Kasus Korupsi Gedung RSUD Al Ihsan Ditangkap, Gratifikasi Rp1,81 Miliar Disita

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 05:42 WIB

DPC Pospera Kab Karo Lakukan Aksi Damai : Polres Tanah Karo Tindak Tegas Oang Yang Terlibat Dalam Penyakit Masyarakat ( Pekat )

Senin, 2 Juni 2025 - 16:36 WIB

Kapolres Gayo Lues Beri Penghargaan kepada Istri Personel sebagai Bentuk Apresiasi atas Loyalitas dan Dukungan dalam Tugas Negara

Senin, 2 Juni 2025 - 13:52 WIB

Hari Lahir Pancasila 2025, Kapolres AKBP Hyrowo, S.I.K. Ganjar 40 Personel Polres Gayo Lues atas Dedikasi dan Prestasi

Rabu, 28 Mei 2025 - 09:35 WIB

Kapolsek Blangkejeren IPTU Syamsuddin Tegaskan Pentingnya Sinergi Polisi dan Masyarakat

Rabu, 28 Mei 2025 - 02:13 WIB

Personel Polsubsektor Rumah Bundar Gagalkan Penyelundupan Tuak di Jalur Perbatasan

Kamis, 15 Mei 2025 - 03:46 WIB

Tegakkan Marwah Ninik Mamak, Adius Saleh dan Kasyanti Resmi Dilaporkan ke Mapolda Sumatera Barat

Rabu, 14 Mei 2025 - 00:24 WIB

Wow.. Dugaan Mafia BBM Subsidi Di Pronojiwo Dan Ancaman Terhadap Jurnalis Saat Peliputan di SPBU.

Selasa, 13 Mei 2025 - 15:05 WIB

Brimob Aceh, Melaksanakan Patroli Anti Premanisme Bersama Polres Gayo Lues

Berita Terbaru