Miris…!! Zona Hijau Berdiri Bangunan Fakultas Keperawatan Grand Medistra Diduga Tidak Memiliki Izin PBG “Pemkab” Deli Serdang Bungkam

Redaksi

- Redaksi

Rabu, 18 September 2024 - 07:26 WIB

5055 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIK1NEWS, DELISERDANG – Selain tak memiliki ijin bangun, Pembangunan gedung RSU Grand Medistra di Jalan Raya Medan – Lubuk Pakam Km 25 No. 66 Kelurahan Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam ternyata berdiri diatas lahan pertanian dan lahan zona Hijo. Hal ini telah melanggar ketentuan Analisis Masyarakat Dampak Lingkungan (Amdal)

Menurut Data dan informasi diketahui lahan tempat berdirinya bangunan RSU Grand Medistra berada di lahan pertanian sebagai ruang Tanaman Pangan, Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Irigasi perairan pertanian atas Sawah Propinsi.

Meskipun telah melanggar Amdal dan dibangun diatas Zona Hijo namun nyatanya, pembangunan tak terkendala meski tak berijin PBG atas bangunan RSU Grand Medistra tersebut.

Dengan tidak adanya izin PBG atas bangunan RSU Grand Medistra seharusnya menjadi alasan kuat pemerintah kabupaten Deli Serdang melakukan penertiban terhadap bangunan RSU Grand Medistra yang sedang dalam mengembangan dan penambahan ruang.

Bangunan yang terbilang raksasa tersebut turut membuktikan kepiawaian oknum pengelola rumah sakit Grand Medistra dalam mengkondisikan kelancaran pembangunan tanpa hambatan dari pengawasan dan tindakan tegas Pemkab Deli Serdang khususnya Satpol PP diduga kuat para pejabat pemkab Deliserdang telah terima suap dari pihak pemilik Rumah Sakit tersebut.

Dari hasil pantauan wartawan dilokasi pembangunan berjalan lancar bahkan terkesan lebih kokoh untuk menopang ketinggian dengan tehnik paku bumi.

Terpisah, saat dikonfirmasi Wartawan Kepala Dinas Balai Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Deliserdang Elly Nasution melaluu pesan WhatsAppnya Sabtu (14.09.2024) terkait berdirinya bangunan Rumah Sakit Grand Medira yang dibangun diatas lahan Zona Hijo dan telah melanggar Amdal tersebut hingga berita ini dipublikasikan tidak ada memberi tanggapan.

Sementara itu saat ditemui Wartawan Ketua Wilayah JPKP Sumut diKupi Aceh Pasar Merah Medan Selasa (17.09.2024) Rudy Chairuriza Tanjung,SH selaku Ketua memberikan pendapat setelah mendengar kabar dugaan tersebut, beliau menanggapi terkait hal tersebut bahwa terdapat aturan yakni Perpres 59 tahun 2019 merupakan dasar hukum pengendalian alih fungsi lahan sawah yang bertujuan untuk mempercepat penetapan peta lahan sawah yang dilindungi dalam rangka memenuhi dan menjaga ketersediaan lahan sawah untuk mendukung kebutuhan pangan nasional, mengendalihkan alih fungsi lahan sawah yang semakin pesat, memberdayakan petani agar tidak mengalihfungsikan lahan sawah dan menyediakan data dan informasi lahan sawah untuk bahan penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

Kemudian dalam implementasi Perpres tersebut, menurutnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menerbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 18 Tahun 2020 dan Keputusan Menko Perekonomian Nomor 224 Tahun 2020 tentang tugas, tata kerja, dan keanggotaan Tim Terpadu.

Selanjutnya dengan keluarnya UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya semakin menguatkan pentingnya menjaga lahan pertanian pangan ditengah upaya pemerintah meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Perpres 59 Tahun 2019 menjadi regulasi untuk mengontrol tingkat alih fungsi lahan sawah.

Memang dalam pengembangan segmentasi pelayanan dan ruang lingkup bisnis suatu daerah itu, tak luput dari pengembangan usaha di seluruh sektoral yang dilaksanakan pihak swasta di daerah tersebut, namun dalam pengembangan yang bertolak ukur dengan pembangunan, seharusnya melihat kaidah dan aturan hukum yang berlaku..

Tim JPKP Sumatera Utara akan melaksanakan investigasi terkait kabar dugaan ini, dan bila terbukti informasi tersebut valid, maka tim JPKP akan melayangkan laporan resmi ke tingkat pusat yang bertujuan untuk perbaikan dan penegakan hukum.

Berita Terkait

Pemerintah dan Industri Media: Bersama Melindungi Hak-Hak Wartawan
Kongres Nasional 1V KAI Dihadiri Lebih dari 20 Menteri, Gubernur Terpilih Jabar Juga Hadir
Acara Peringatan Hari Pers Nasional di Taman Musik Bandung Sambut Dedikasi Jurnalis dan Peran Media dalam Informasi Akurat
Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Hotel Santika Bandung Fokus Atasi Isu Stunting, Pengelolaan Sampah, dan Keterbatasan Infrastruktur
Dr. H. Edwin Senjaya: Pemuda Islam Harus Aktif Mengawal Kebijakan Pemerintah
Bey Machmudin Silaturahmi dengan Keluarga Alm. Gubernur Mashudi di Gedung Negara Pakuan
Polda Gorontalo Bongkar Tambang Emas Ilegal, Tiga Pelaku Diamankan
Resmikan Kantor Kelurahan dan Kecamatan, Pj Wali Kota Bandung: Pelayanan Harus Lebih Prima
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 13 Februari 2025 - 16:06 WIB

Aplikasi Koin Jagat, Kebocoran Data Komdigi, Teknologi AI dan Pembatasan Medsos Anak-anak, Ini Masukan Pengamat IT

Rabu, 12 Februari 2025 - 18:43 WIB

Berhasil Temui Kakorbinmas Baharkam Polri, FKUB Pegubin Melaporkan Sejumlah Aktifitas Penyakit Sosial Di Kota Osibil

Rabu, 12 Februari 2025 - 04:50 WIB

Sekda Herman Suryatman: Komitmen Kuat Kunci Sukses Jabar Jadi Provinsi Termaju

Selasa, 4 Februari 2025 - 20:06 WIB

Warga Diminta Tenang, AZAN Tetap Bupati Aceh Timur: Tak Ada PSU

Jumat, 24 Januari 2025 - 03:45 WIB

Perkuat Sinergi dan Kolaborasi, Kakawil Kemenkum Kalteng Terima Kunjungan Kajari Palangka Raya

Jumat, 24 Januari 2025 - 03:18 WIB

Hari Bhakti Imigrasi ke-75, Jajaran Kanwil Kementerian Hukum Ikuti Kegiatan Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Sanaman Lampang

Kamis, 23 Januari 2025 - 23:22 WIB

Wujudkan Efektivitas Birokrasi dan Pelayanan Publik Menjadi Lebih Baik, Kepala Kantor Wilayah Lantik 9 Pejabat Fungsional di Lingkungan Kanwil Kemenkum Kalteng

Kamis, 16 Januari 2025 - 17:49 WIB

Kakanwil Kemenkum Kalteng Ikuti Pengarahan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkum RI

Berita Terbaru

IKN

2.200 Pekerja Bergabung di IKN

Senin, 17 Feb 2025 - 03:18 WIB