Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II-A Pematang Siantar Gelar Kegiatan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Untuk Program Pembinaan Narapidana

DETIK 1 NEWS

- Redaksi

Kamis, 12 September 2024 - 10:34 WIB

5037 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun | Pematang Raya, 12 September 2024. Lapas Narkotika Kelas II-A Pematang Siantar melaksanakan kegiatan sidang TPP terhadap 59 orang narapidana meliputi : Pengangkatan 19 (Sembilan belas) orang narapidana sebagai tamping kebersihan di area blok Lapas dan Pengusulan 40 (empat Puluh) orang narapidana untuk program Re-Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB)

Sidang TPP tersebut di pimpin oleh Ketua TPP Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak didik (Kasi Binadik) Makson Simatupang, SH, MH dan yang beranggotakan 8 orang Pegawai/Pejabat Struktural dan ditambah 1 orang tenaga medis fungsional (Dokter) yang bidang tugasnya berkaitan dengan kesehatan & pembinaan.

Adapun tujuan kegiatan sidang TPP tersebut digelar untuk menampung tanggapan & saran dari anggota TPP berdasarkan penilaian masing-masing anggota mengenai setuju atau tidak setuju program pembinaan bagi narapidana untuk diberikan hak-haknya salah satunya adalah hak untuk mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) sebagaimana tertuang dalam pasal 10 ayat (1) huruf f UU Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan yang telah memenuhi syarat Administratif & Subtantif.

Kegiatan sidang TPP tersebut berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan bahwasanya seluruh anggota sidang TPP menyetujui agar 19 orang narapidana di pekerjakan sebagai tamping kebersihan di area blok Lapas sebagai bentuk konkrit pembinaan yang berproses, dan menyetujui pengusulan 40 orang narapidana program Re-Integerasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) ke Ditjen Pemasyarakatan dengan pertimbangan sbb :

1. Bahwasanya syarat Administratif dan Subtantif telah terpenuhi.

2. Agar 19 orang narapidana yang telah diangkat sebagai tamping kebersihan tetap menjaga perilakunya kearah yg lebih baik lagi guna untuk meningkatkan proses pembinaannya ketahap selanjutnya.

3. Agar 40 orang narapidana yang akan di usulkan untuk mendapatkan program Re-Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB), tetap menjaga dan meningkatkan perilakunya kearah yang lebih positif lagi sehingga terhindar dari perbuatan pelanggaran tata tertib selama menjalani proses pembinaannya di dalam Lapas sembari menunggu SK Pembebasan Bersyarat (PB) narapidana yang telah di usulkan.

(S.Hadi Purba)

Berita Terkait

Kapolres Simalungun Terima Massa Aksi Sumut Watch dan Pegawai PDAM Tirta Lihou, Siap Selidiki Dugaan Korupsi
Polres Simalungun Bantah Oknum Polisi Siksa Pencuri Sawit, Sebut Tersangka Diam Saat Diperiksa dan Keluarga Paksa Keluar
IPDA Gagas: “Kami Tak Akan Pernah Lelah Menumpas Kejahatan!” Tersangka Penggelapan Mobil Rental Berhasil Ditangkap di Lampung
Kapolres Simalungun Pimpin Penanganan Bencana Banjir Bandang dan Longsor di Kota Wisata Parapat
Kapolres Simalungun Gelar Bakti Sosial dan Safari Ramadhan di Pondok Pesantren PM Darul Khoirot
Kapolres Simalungun Gelar Bakti Sosial Safari Ramadhan di Panti Asuhan Islamic Center
Sat Reskrim Polres Simalungun Grebek Lokasi Tambang Pasir di Perdagangan Diduga Ilegal, Aktivitas Telah Dihentikan
Semangat Tinggi di Tengah Tantangan, Hari Terakhir SKB Kemenkumham Kalteng Perserta Tetap Fokus Menuju Impian

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 05:42 WIB

DPC Pospera Kab Karo Lakukan Aksi Damai : Polres Tanah Karo Tindak Tegas Oang Yang Terlibat Dalam Penyakit Masyarakat ( Pekat )

Senin, 2 Juni 2025 - 16:36 WIB

Kapolres Gayo Lues Beri Penghargaan kepada Istri Personel sebagai Bentuk Apresiasi atas Loyalitas dan Dukungan dalam Tugas Negara

Senin, 2 Juni 2025 - 13:52 WIB

Hari Lahir Pancasila 2025, Kapolres AKBP Hyrowo, S.I.K. Ganjar 40 Personel Polres Gayo Lues atas Dedikasi dan Prestasi

Rabu, 28 Mei 2025 - 09:35 WIB

Kapolsek Blangkejeren IPTU Syamsuddin Tegaskan Pentingnya Sinergi Polisi dan Masyarakat

Rabu, 28 Mei 2025 - 02:13 WIB

Personel Polsubsektor Rumah Bundar Gagalkan Penyelundupan Tuak di Jalur Perbatasan

Kamis, 15 Mei 2025 - 03:46 WIB

Tegakkan Marwah Ninik Mamak, Adius Saleh dan Kasyanti Resmi Dilaporkan ke Mapolda Sumatera Barat

Rabu, 14 Mei 2025 - 00:24 WIB

Wow.. Dugaan Mafia BBM Subsidi Di Pronojiwo Dan Ancaman Terhadap Jurnalis Saat Peliputan di SPBU.

Selasa, 13 Mei 2025 - 15:05 WIB

Brimob Aceh, Melaksanakan Patroli Anti Premanisme Bersama Polres Gayo Lues

Berita Terbaru