DPP-SPKN Soroti Penjualan Buku LKS dan Pengadaan Baju Seragam Sekolah di Pekanbaru

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Kamis, 12 September 2024 - 19:05 WIB

5037 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU
Pegiat Anti Korupsi, Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN), kembali menyoroti masih maraknya praktek jual beli buku pendamping atau LKS tingkat SD dan SMP di kota Pekanbaru-Riau dengan modus memperalat pihak ketiga untuk menjualnya. Hal tersebut disampaikan Sekjen DPP-SPKN, Romi Frans, Kamis (13/9/2024).

Dikatakan Romi Frans, apapun alasan pihak sekolah, yang pasti orang tua siswa masih dibebani untuk membeli buku LKS. “Jangan di pungkiri, bahwa praktik penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah tingkat SD da SMP di kota Pekanbaru masih marak terjadi,”ucap nya.

Padahal  UU tentang Sisdiknas tegas dikatakan, bahwa pendidikan dasar itu harus bebas biaya pendidikan. “Kondisi ini harus disikapi secara serius oleh
Dinas Pendidikan kota Pekanbaru dan melakukan penindakan kepada pihak sekolah. Kepala dinas pendidikan Pekanbaru harus mencari solusi untuk menyelesaikan permasalahan ini”
tegas nya.

Lagi kata Romi Frans, Kemendikbud menyatakan bahwa penyediaan buku sudah disiapkan dengan mekanisme pendanaan dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun, yang terjadi di lapangan, bahwa masih ditemukan praktik jual buku Lembar Kerja Siswa (LKS) saat ini di lingkungan sekolah Pemerintah Kota Pekanbaru.

Menurut Romi Frans, didalam peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan telah di jelaskan secara rinci tentang itu.

Kemudian pasal 181 PP Nomor 17 Tahun 2010 sudah jelas bahwa pendidik dan tenaga kependidikan baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, ataupun bahan pakaian seragam di satuan pendidikan, sebutnya.

Bahkan Permendikbud Nomor 6 tahun 2021 menjelaskan tentang petunjuk teknis pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bahwa sekolah dilarang menjadi distributor buku LKS, urai nya.

Lagi kata Romi Frans, terkait pengadaan baju seragam sekolah  jenjang SD dan SMP sampai hari ini tetap di lakukan yang katanya dikordinir komite sekolah dengan harga mulai dari Rp1.200.000 hingga Rp1.400.000, sebut nya.

Ditegaskan Romi Frans, kami menyoroti hal tersebut bukan tanpa dasar. DPP-SPKN ada  menerima laporan dari orang tua siswa juga berdasarkan informasi yang di himpun tim SPKN. “Sebenarnya kami sudah lama mengetahui hal ini dan sudah menjadi rahasia umum, tetapi batu kali ini kita soroti,” aku nya.

“Meski secara umum, pihak sekolah tidak mewajibkan para siswa untuk memiliki buku LKS tersebut, tetapi secara tidak langsung  (indirectly) para siswa agar memiliki buku LKS tersebut.
Dengan modus, buku LKS dititipkan di Toko buku, kedai foto copy oleh pihak distributor atau penyalur yang  diduga telah direkomendasikan pihak sekolah,” terang Romi Frans.

Romi Frans menambahkan, dalam waktu dekat ini, DPP-SPKN akan melakukan observasi keseluruh SD dan SMP yang ada di kota Pekanbaru. Jika benar, maka tidak tertutup kemungkinan akan kami laporkan ke APH, tandas nya.

Kepala Dinas Pendidikan kota Pekanbaru, Abdul Jamal yang di konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp nya, terkait statement Sekjen DPP-SPKN tersebut, namun hingga berita ini dilansir belum memberikan jawaban.(aris)

Berita Terkait

Dewan Pimpinan Harian KPK PEPANRI Minta Kepada Inspektorat:Kadis PU PR Labuhan Batu Diperiksa, Diduga Proyek Amburadul
Debat Publik Ketiga Pilkada Medan, Ketua GM FKPPI Medan Nilai Rico-Zaki Unggul dengan Solusi Konkret
Gugatan Perdata oleh Pengacara Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Ditolak Pengadilan Negeri Pagar Alam
Gubernur Jabar Apresiasi Program Makan Gratis yang Bermanfaat untuk Anak dan Ekonomi
Lapas Kelas IIA Rantauprapat Bukanlah Lembaga Yang Anti Kritik, Ini Kaya Kalapas Batara Hutasoit

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 03:46 WIB

Tegakkan Marwah Ninik Mamak, Adius Saleh dan Kasyanti Resmi Dilaporkan ke Mapolda Sumatera Barat

Selasa, 13 Mei 2025 - 00:03 WIB

Eksklusif & Tertutup: Pelatihan Dinas Pendidikan Pangkep di Makassar Tuai Kritik Pedas

Senin, 17 Maret 2025 - 15:13 WIB

Dalam sepekan Satresnarkoba Polres Gayo Lues berhasil Gagalkan Ratusan Kilogram Ganja Lintas Provinsi

Rabu, 29 Januari 2025 - 00:12 WIB

Tegas, Imigrasi Kendari Deportasi 1 WNA Asal China yang Bermasalah

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:24 WIB

Dua Tersangka Kasus Korupsi Gedung RSUD Al Ihsan Ditangkap, Gratifikasi Rp1,81 Miliar Disita

Selasa, 17 Desember 2024 - 17:38 WIB

Sat Narkoba Polres Simalungun Ringkus Pengedar Narkoba, Amankan Sabu dan Ganja Seberat 151,9 Gram

Selasa, 26 November 2024 - 10:45 WIB

Pembacaan Tuntutan Ditunda, Jaksa Agung dan Kajatisu Diminta Segera Periksa dan Evaluasi Posisi Jaksa Ade Meinarni Barus, SH di Kejaksaan Negeri Cabang Pancur Batu

Minggu, 17 November 2024 - 22:10 WIB

Kanit Reskrim dan Intel Polsek Bangun Bersinergi, Pengedar Sabu di Simalungun Bertekuk Lutut

Berita Terbaru