Diminta Kepada PJ. Bupati Aceh Barat Agar Segera Mengambil Tindakan Tegas Kepada Oknum Guru SDN Pondok Geulumbang tersebut Akibatnya Puluhan Siswa Siswi Tidak bisa Belajar.
Aceh Barat – Ada yang aneh di Sekolah Dasar Negeri Pondok Geulumbang Kecamatan Meurbo Kabupaten Aceh Barat Provinsi Aceh. Pasalnya, Karena Para Guru yang mengajar di sekolah Dasar tersebut Mogok kerja alias Mogok belajar, sehingga para Siswa dan Siswi disekolah tersebut tidak belajar Alias luntang Lantung.
Sehingga menyebabkan Para Wali Murid merasa kecewa kepada Oknum -; oknum Guru yang tega melakukan Mogok belajar tanpa alasan yang jelas.
Menurut Salah seorang Wali Murid SDN Pondok Geulumbang yang enggak mau disebut namanya, beberapa hari lalu kepada Wartawan mengatakan, dirinya merasa kecewa kepada Oknum Guru yang mengajar di SDN Pondok Geulumbang Kecamatan Meurbo tersebut, hanya gara – gara Penunjukan Kepala Sekolah oleh Dinas Pendidikan atas Persetujuan PJ. Bupati Aceh Barat.
“Langsung mengadakan Mogok belajar ada apa Oknum Guru tersebut berperilaku seperti itu,” Katanya Heran.
Bahkan katanya, perilaku oleh Oknum Guru SDN Pondok Geulumbang tersebut tidak mencerminkan sebagai guru pendidik bahkan apa salahnya jika Kepala sekolah ditunjuk oleh Pemerintah apa harus ada izin dari Oknum Guru tersebut, dari mana aturannya apa harus ada izin dari Oknum Guru tersebut.
” Perlu diketahui oleh Oknum Guru SDN Pondok Geulumbang tersebut, Siapa pun yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah baik itu PJ. Bupati maupun Kepala Dinas Pendidikan itu hak prerogatif Pemerintah Daerah dan tidak bisa di Intervensi oleh Oknum Guru tersebut, apakah Oknum Guru SDN Pondok Geulumbang tahu enggak aturannya Jika tidak tahu lebih di diam dan bisa jadi masalah bagi Oknum Guru tersebut nantinya,” sebutnya.
Apalagi lanjutnya, akibat ulah dari Oknum Guru SDN Pondok Geulumbang tersebut tidak masuk akal, dan bahkan sudah memalukan serta mencoreng Dinas Pendidikan Aceh Barat itu sendiri.
“Kami sebagai Wali Murid SDN Pondok Geulumbang Kecamatan Meurbo Kabupaten Aceh Barat sangat kecewa terhadap tindakan Oknum Guru SDN Pondok Geulumbang tersebut bahkan tidakan Guru tersebut melakukan Mogok mengajar tidak sesuai dengan Undang-undang yang ada,”‘ Sebutnya lagi.
Untuk itu katanya, kami mewakili Wali Murid SDN Pondok Geulumbang meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Aceh Barat agar segera bertindak dan memberikan Sanksi kepada Oknum Guru SDN Pondok Geulumbang yang melakukan Mogok belajar tersebut, bila perlu dimutasikan saja Oknum tersebut.
“Dan juga Kami dari Wali Murid SDN Pondok Geulumbang juga meminta kepada PJ. Bupati Aceh Barat agar segera mengambil tindakan tegas kepada Oknum Guru yang melakukan Mogok belajar hanya dikarenakan pergantian Kepala Sekolah, apa rupanya jabatan Oknum Guru SDN Pondok Geulumbang tersebut, kok berani beraninya melakukan mogok belajar tanpa alasan yang jelas, untuk itu sekali lagi kami sampaikan kepada PJ. Bupati Aceh Barat agar segera mengambil tindakan tegas terhadap Oknum Guru SDN Pondok Geulumbang tersebut, bila perlu dimutasikan saja lebih baik,” Pungkasnya berharap.
Hingga berita ini dikirim ke meja redaksi Wartawan belum dapat menghubungi pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Barat terkait Pemogokan Guru tersebut. [Red]