PEKANBARU | Saat ini dunia Pendidikan di Indonesia rupanya mendapat perhatian khusus dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menyoal Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan alokasi penggunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Indonesia Pintar (KIP), yang diduga penuh dengan penyimpangan menjadi sorotan tajam pemberitaan dari berbagai kalangang.
Seperti diungkap Anggota Komisi X DPR Fraksi Demokrat Anita Jacoba Gah saat rapat kerja dengan Mendikbud Nadiem Makarim
Anita mulanya menyoroti anggaran Rp 15 triliun di Kemendikbud. Dia mempertanyakan apakah anggaran itu sudah dipakai dengan baik atau belum.
Pak Menteri, saya marah untuk kesekian kalinya. Kami minta KPK memeriksa anggaran 2021 hingga 2023 karena banyak korupsi. Dana negara habis, bukan untuk rakyat,”tegas Anita
Sejalan dengan itu KPK mulai mengincar Guru dan Kepala Sekolah setelah hasil temuan SPI Pendidikan yang mengejutkan
Bahkan data KPK mencatat sebanyak 33,09 persen sekolah melakukan hal tersebut.
Temuan selanjutnya dari pengakuan pihak satuan pendidikan yang mengaku bahwa penggunaan dana BOS tidak sesuai sasaran.
Guru dan Kepala Sekolah yang menjadi pengelola anggaran dana BOS harus menjaga integritas.
Terkait Dana BOS, Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasional Anti Korupsi (LSM INAKOR) Riau siap mengawasi penggunaan dana BOS di sekolah mulai dari tingkat SD,SMP dan SMA/SMK Negeri, “kata Sekretaris LSM INAKOR Riau , Rion Satya,SH kepada media ini
Menurut Rion Satya yang pengunaan Dana BOS sangat rentan sekali, terutama di Surat Pertangung Jawaban ( SPJ) nya ada namun bukti fisik nya tidak ada.
Berbagai macam cara dilakukan, oknum guru dan Kepala sekolah seperti Mark-up anggaran pengadaan barang dan jasa, biasa pihak sekolah bekerja sama dengan penyedia barang/jasa untuk menaikkan harga secara tidak wajar, sehingga ada selisih dana yang bisa mereka bagi-bagi,”ungkap Rion Satya
Maraknya Pungutan Disekolah
Tidak saja Dana BOS yang menjadi sorotan LSM INAKOR Riau, namun sejumlah pungutan di sekolah yang berkedok sumbangan sudah marak terjadi di dunia pendidikan,modusnya sumbangan namun jumlah sumbangan ditetapkan.
Maraknya pungutan disekolah yang dibebankan pada orangtua murid sudah.menjadi rahasia umum sepanjang masa studi anaknya.
Modus pengutipannya sangat beragam dalam bentuk berupa uang pembelian buku LKS, uang study tour dan pembelian baju seragam, serta banyak lagi pungutan yang terjadi di sekolah, beber Rion Satya
Apalagi ditahun ajaran baru seperti saat ini di lembaga pendidikkan mulai dari tingkat SD,SMP dan SMA/SMK Negeri , penjualan baju seragam pada peserta didik baru
Kita mengingatkan agar Sekolah tidak menjual baju seragam maupun bahan baju seragam pada peserta didik baru.
Dibeberapa sekolah yang kami temui di Pekanbaru pengadaan baju seragam harganya bervariasi di masing masing sekolah,dan ada lagi disalah satu SMA di Pekanbaru,memungut biaya sebesar Rp. 250 ribu per siswa alasan untuk kegiatan P5 keluar kota., inikan membebankan orang tua siswa, “pungkas Rion
Lebih lanjut dijelaskan Ismail larangan penjualan seragam sudah jelas diatur dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan.
Pendidik dan tenaga Kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam, demikian juga Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah atau Madrasah.
Kemudian dalam Pasal 12 ayat (1) Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang pakaian seragam Sekolah bagi peserta didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menyebutkan pengadaan pakaian seragam Sekolah menjadi tanggung jawab orang tua murid.
Intinya pengadaan pakaian seragam bukan tanggung jawab Sekolah ” pungkas Ismail
Peran Sekolah lanjut Ismail dapat membantu pengadaan sebagaimana yang disebutkan Pasal 12 ayat (2) Permendikbud 50 Tahun 2022 yang menyebutkan: Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Sekolah dan masyarakat sesuai dengan kewenangannya dapat membantu pengadaan pakaian seragam Sekolah dan pakaian adat bagi peserta Didik dengan memprioritaskan peserta Didik yang kurang mampu secara ekonomi.
Lebih tegas lagi,sambung Rion Satya larangan pengadaan baju seragam di sekolah dijelaskan didalam Pasal 13 Permendikbud 50 Tahun 2022 menyebutkan dalam pengadaan pakaian seragam Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam Sekolah baru pada setiap kenaikan Kelas dan atau penerimaan peserta Didik baru.
Rion berharap kepada pemangku jabatan di Provinsi Riau, Aparat Penegak Hukum dan semua elemen masyarakat, mari kita mewujudkan pendidikan di Riau lebih baik dan bersih dari para koruptor yang merusak pendidikan di Riau.”ucapnya **(Ros Binner Hotagaol)