Kajatisu Sudah Ingatkan Jaksa Tidak Main Main, Firdaus Sitepu Tangkapan Polda Sumut Kasus Narkoba Akan Menjalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu

DETIK 1 NEWS

- Redaksi

Sabtu, 7 September 2024 - 03:22 WIB

5020 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pancur Batu |  Fs alias Firdaus Sitepu alias Daus warga Jalan Penungkiren Desa Lama, Kecamatan Pancur Batu yang juga diduga seorang residivis kasus narkoba akan menjalani persidangan pekara narkotika di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di Pancur Batu pada rabu 11 September 2024 pukul 10.00 S/D Selasai.

Fs alis Firdaus Sitepu Alias Daus ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut pada 2 Mei 2024 malam di penginapan Prima Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang bersama dengan seorang pria bernama Wahyudi.

Dikutip dari sumber bahwa Firdaus Sitepu Alias Daus akan menjalani sidang pertama terkait narkotika yang berkasnya diduga dipisah dengan Wahyudi padahal waktu penangkapan semua berada di satu lokasi di sebuah pengindapan di Bandar Baru Sibolangit.

Firdaus Sitepu akan disidangkan oleh Jaksa penuntut umum Richisandi Sibagariang,.SH dan Anita SH dengan nomor pekara 1454/Pid.Sus/2024/Pn Lbp yang didaftarkan pada rabu 04 September 2024. Wahyudi dengan nomor pekara 1453/Pid.Sus/2024/PN Lbp yang berkasnya dipisah akan disidangkan oleh Jaksa yang sama dengan yang menangani pekara Firdaus Sitepu Alias Daus dengan jadwal sidang yang sama.

Dialansir dari sumber pada tanggal 7 September 2024 Sore, dalam uraian singkatnya dalam pekara tersebut turut diamankan 1) 8 (delapan) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat brutto 1 (Satu) gram, netto 0.2 (nol koma dua) gram disita dari Wahyudi Andi Syahputra. 2) 1 (Satu) bungkus kotak rokok surya gudang garam disita dari Wahyudi Andi Syahputra. 3) 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu berat brutto 4.1 (empat koma satu) gram, netto 3.7 (tiga koma tujuh) gram disita dari Firdaus Sitepu. 4) 1 (satu) lembar kertas disita dari Firdaus Sitepu. 5) Uang Tunai senilai Rp.9.000,- (sembilan ribu rupiah) dengan perincian Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 1 (Satu) lembar, Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 1 (Satu) lembar, Rp.1.000,- (seribu rupiah) sebanyak 2 (Dua) lembar disita dari Firdaus Sitepu. 6) 1 (Satu) unit Handphone Vivo Y16 Warna Biru Nomor Imei 869018061481695, Nomor Whatsapp 081362029610 disita dari Firdaus Sitepu. 7) 1 (Satu) unit sepeda motor Vario Warna Hitam BK 6822 ACW, dengan nomor rangka MH1KF1126HK035763,nomor mesin KF11E2032368 disita dari Firdaus Sitepu.

Padahal sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto menjelaskan bahwa berkas tersangka Firdaus Sitepu ditangani oleh Kejatisu.

“Benar kita yang tangani, P -16 diterbitkan tanggal 15 Mei 2024, perkembangan terakhir P-19 tanggal 27 Juni 2024, namun sampai sekarang berkas belum kembali pada kami, terimakasih, tolong dimonitor terus,” balas Kajati Sumut sembari mengirimkan jempol.

Akan tetapi saat kami konfirmasi kembali pada tanggal 29 Agustus 2024, Kajatisu menjelaskan bahwa berkas pekara Firdasu Sitepu Alias Daus sudah tahap dua dari Polda Sumut dan dilimpahkan ke Cabjari Pancur Batu.

“Perkara ini sudah tahap dua dari Polda dan sudah kami limpah ke Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu pada hari Rabu tgl 28 Agustus 2024. dan sudah kami ingatkan kepada Kacab dan Jaksa untuk tidak main-main dalam perkara tersebut, tolong saja dimonitor terus terimakasih informasinya,” balas Kajatisu Idianto

Sebelumnya diberitakan bahwa, Berkas terduga Bandar Narkoba Fs alias Firdaus Sitepu dan terduga pengedar narkoba Wy alias Wahyudi yang ditangkap oleh Direktorat Narkoba Polda Sumut di sebuah lokasi penginapan Prima di Kecamatan Sibolangit pada kamis, 2 Mei 2024 malam, saat ini dikabarkan sedang di teliti oleh pihak Kejaksaan.

Pada Saat penangkap, dari tangan Firdaus Sitepu terduga bandar narkoba petugas Polda Sumut mengamankan barang bukti sabu diduga dengan berat 4,25 Gram dan Wahyudi bertugas sebagai pengedar, Wahyudi Mengakui bahwa narkoba tersebut dia peroleh dari Firdaus Sitepu.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada awak media menjelaskan bahwa ketiga tersangka diduga merupakan jaringan pengedar sabu di wilayah Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang.

Menurut informasi yang kami dapatkan bahwa saat ini Firdaus Sitepu Alias Daus sedang menjalani hukuman pidana penjara waktu tertentu (5 Bulan) akibat melakukan penganiayaan terhadap CB alias Chandra Bukit dengan nomor pekara 920/Pid.B/2024/PN Lbp.

Firdaus dituntut Jaksa Douglas Jhon Fiter,SH 8 bulan penjara pada Rabu, 17 Jul. 2024 dan diputus oleh Hakim pidana penjara waktu tertentu (5 Bulan).

Mengadili: Menyatakan Terdakwa Firdaus Sitepu tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat” sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum;

1. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa FIRDAUS SITEPU oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
2. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
3. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
4. Menetapkan barang bukti berupa:
* 1 (satu) buah proyektil diduga peluru senapan angin;
* 1 (satu) buah senapan angin (dalam keadaan patah);
* 1 (satu) bilah pisau belati;
* 1 (satu) unit handphone merk Nokia;
* 1 (satu) unit mobil Pick Up warna hitam No Pol BK 1276 ABC
Hingga saat ini Firdaus Sitepu dikabarkan masi berada di Lembaga Permasyarakatan Pancur Batu (Lapas Pancur Batu) untuk menjalani hukuman penjara akibat melakukan penganiayaan tersebut. (*)

Berita Terkait

Pembacaan Tuntutan Ditunda, Jaksa Agung dan Kajatisu Diminta Segera Periksa dan Evaluasi Posisi Jaksa Ade Meinarni Barus, SH di Kejaksaan Negeri Cabang Pancur Batu
Gugatan Perdata oleh Pengacara Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Ditolak Pengadilan Negeri Pagar Alam
Gubernur Jabar Apresiasi Program Makan Gratis yang Bermanfaat untuk Anak dan Ekonomi
Kanit Reskrim dan Intel Polsek Bangun Bersinergi, Pengedar Sabu di Simalungun Bertekuk Lutut
Sat Narkoba Polres Simalungun Bekuk Pengedar Narkoba di Gudang Sawit, 2,88 Gram Sabu Disita
Sat Reskrim Polres Simalungun: Tegas Berantas Percabulan Anak, Demi Keadilan Bagi Korban!
Personil Reskrim Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Curanmor di Jalan Jamin Ginting
Petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Laksanakan Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 09:33 WIB

Prihatin Atas Musibah Kebakaran, Dek Fadh Sambangi Dayah Abu Madinah

Minggu, 1 Desember 2024 - 14:57 WIB

Baveti Aceh Gelar Open Tennis U-115 Tahun 2024, Piala Aminullah

Minggu, 1 Desember 2024 - 01:42 WIB

Kisruh, Tim 01 Tidak Mau Tandatangan Rekap Suara, Usman Lamreng : Berilah Keteladanan Politik Yang Baik.

Sabtu, 30 November 2024 - 16:26 WIB

Sekjen PW FRN Propinsi Aceh Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara Ucapkan Selamat Kepada Mualem- Dek Fadh

Sabtu, 30 November 2024 - 03:25 WIB

Ketua PW IWO Prov Aceh Ucapkan Selamat Kepada Muallem – Dek Fadh Atas Kemenangan Di Pilgub Aceh.

Jumat, 29 November 2024 - 10:50 WIB

Ketua DPW Nasdem Aceh Akui Muzakir Manaf Dan Dek Fadh Unggul Peroleh 53,40 Persen Dari 100% Rekap TPS. Dan Berikan Ucapkan Selamat.

Jumat, 29 November 2024 - 06:54 WIB

Berdasarkan Hasil Hitungan Real Count KPU Dan Real Count Desk Pilkada Aceh Muallem – Dek Fadh Unggul Atas Om. Bus – Syech Fadhil.

Kamis, 28 November 2024 - 11:18 WIB

Pilkada Aceh Aman dan Lancar, Abu Razak Ingatkan Penyelenggara Tidak ‘Memantik Api’

Berita Terbaru

PEMATANGSIANTAR

Upacara Kenaikan Pangkat di Lapas Narkotika Klas IIA Pematang Siantar

Rabu, 4 Des 2024 - 02:03 WIB