Dukung Mahkamah Konstitusi Kabulkan Judicial Review, Sahabat Buruh dan Pekerja Indonesia Sampaikan Amicus Curiae

DETIK 1 NEWS

- Redaksi

Sabtu, 7 September 2024 - 04:42 WIB

5038 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN | Jumat 06 September 2024, Sahabat Buruh dan Pekerja Indonesia diwakili oleh Dr. Redyanto Sidi Jambak, S.H., M.H. seorang Dosen Pascasarjana di Medan Sumatera Utara menyampaikan Pendapat dan Masukan Kepada Mahkamah Konstitusi RI melalui Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) atas Permohonan Judicial Review yang diajukan oleh Serikat Pekerja yaitu SP PT. PLN (Persero), PP IP, SP PJB, FSP KEP SPSI, FSP KEP, PPMI ’98, FSP PAR, FSP TSK SPSI, SPAG dan FSPI) yang tergabung dalam Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) dan 108 Orang Para Tokoh/Pakar sebagai Pemohon Perseorangan dengan Nomor: 39/PUU-XXI/2023 dan Nomor: 40/PUU-XXI/2023 Tentang Pengujian Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Diajukannya Amicus Curiae ini karena kepedulian kepada para buruh dan pekerja serta prihatin dengan kondisi hukum dan dampak hukum atas berlakunya Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sehingga kami sebagai Sahabat Pengadilan mendukung dikabulkannya Judicial Review tersebut agar Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI membuat pertimbangan yang mengakomodasi realitas buruh dan pekerja yang dirugikan oleh Undang-Undang Cipta Kerja dengan sistem omnibuslaw tersebut yang sejak dari awal proses, pelaksanaan dan pasca pelaksanaannya tidak mengindahkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan serta buta realitas.

Redyanto Sidi menyampaikan “Sebagai Amici, ada 21 Poin Pendapat yang kita sampaikan sehingga menurut kita sangat wajar dan berdasar Majelis Hakim MK RI Mengabulkan JR tersebut”, sehingga harapan kita MK agar dapat memutuskan dan mengabulkan JR tersebut.

“Berkas Amicus Curiae tersebut ditandatangani hampir seribu Sahabat Buruh dan Pekerja Indonesia dan sudah diterima di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Tanda Terima: 34-46/PUU/PAN.MK/AP3 dan 35-64/PUU/PAN.MK/AP3, mudah-mudahan menjadi pertimbangan Hakim MK dan dikabulkan..Amin ya robbal alamin ujar Redyanto Sidi”.

Berita Terkait

Dukungan Maksimal Denpom I/5 Medan untuk Kelancaran Sertijab Pangdam Bukit Barisan
“KORPRI Untuk Indonesia”, Rutan Perempuan Medan Laksanakan Upacara Peringatan Hari KORPRI Ke 53
Dari Lumpur ke Harapan: Kisah Aksi GM FKPPI dan Rico-Zaki
Atas Arahan Pembina Afrizal Fadli dan Komando Panca Pasaribu, Satgas GRIB Jaya Deli Serdang Sigap Bantu Warga Terdampak Banjir di Marendal I
Warga Binaan Perempuan Salurkan Hak Suara di Pilkada Serentak 2024 di Lapas Perempuan Bandung
Dukung Program Pemerintah, Lanud RHF Gelar Uji Coba Makan Siang Bergizi Gratis
Karutan Kelas I Medan Apresiasi Tim Media Kanwil Kemenkumham Sumut dalam Silaturahmi
Kenakan Pakaian Adat, Puluhan Guru Laksanakan Upacara Hari Guru

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 16:46 WIB

Mantap???. Armia Fahmi – Ismail Menang Telak Di Pilkada Aceh Tamiang.

Minggu, 24 November 2024 - 13:53 WIB

Minimalisir Banjir, Bupati DS Desak BBWS Citarum Bangun Segera Lima Polder di Kawasan Dayeuhkolot

Rabu, 13 November 2024 - 22:16 WIB

LembAHtari: Jika Dibiarkan Inti TNGL Sikundur Tenggulun hanya Tinggal Sebutan

Selasa, 5 November 2024 - 20:36 WIB

PUSDA Dukung Langkah Kasasi KIP Aceh Tamiang, Pastikan Armia Fahmi-Ismail Tetap Lawan Kotak Kosong

Kamis, 26 September 2024 - 02:04 WIB

Provokasi Pilih Kotak Kosong dan Propaganda APH Diminta Segera Tindak Tegas

Berita Terbaru

PEMATANGSIANTAR

Upacara Kenaikan Pangkat di Lapas Narkotika Klas IIA Pematang Siantar

Rabu, 4 Des 2024 - 02:03 WIB