Banda Aceh – Penyebaran paham wahabi di Aceh telah dilarang oleh fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) karena tidak sesuai dengan pemahaman mayoritas masyarakat Aceh yang mayoritas menganut ahlussunnah wal jamaah. Apalagi penganut paham wahabi anti dengan kegiatan seperti maulid nabi, zikir berjamaah, do’a bersama, peringatan nuzulul qur’an dan tahlilan karena mereka menganggap semua itu bid’ah dan sesat.
Akhir-akhir ini sudah menjadi pembicaraan umum di masyarakat terkait adanya dugaan calon walikota dan wakil walikota Banda Aceh yang diduga berafliasi atau menganut paham wahabi tersebut. Dikhawatirkan nantinya penyebaran wahabi di ibukota Provinsi Aceh ini akan lebih masif jika diback up dan disokong oleh kekuasaan.
“Melihat kondisi tersebut kami meminta agar para ulama, mubaligh, penegak amar maksud nasi mungkar untuk turun tangan menyelidiki paslon walikota dan wakil walikota Banda Aceh yang terafiliasi dengan paham wahabi tersebut, dan hendaknya hal itu diumumkan kepada publik hasil penyelidikan tersebut,” ungkap Ketua Forum Aceh Bersatu (FAB) Saiful Mulki, Kamis 29 Agustus 2024.
Bahkan lebih afdholnya, kata Saiful, jika memang ada, lebih baik paslon yang bersangkutan sendiri mengakui kepada masyarakat, namun tentu hal itu sangat sulit terjadi, padahal seorang pemimpin dituntut untuk jujur.
“Selain itu jika memang sulit untuk membuktikannya, kita harapkan para ulama, tengku-tengku, para mubaligh kita hendaknya membuat fakta integritas untuk ditandatangani semua pasangan calon walikota dan wakil walikota Banda Aceh, bahwa mereka siap menjunjung tinggi kesetiaan kepada ahlussunnah waljama’ah dan tidak membenarkan penyebaran wahabi jika nanti dipercaya memimpin Banda Aceh,” ujarnya.
Menurut Saiful, hal tersebut harus dilakukan sebelum penyebaran paham wahabi semakin meresahkan masyarakat nantinya. “Ini penting demi menjaga ummat dari paham yang dilarang penyebarannya di Aceh, sebelum terlambat maka para ulama dan mubaligh kita harus melakukan langkah antisipasi. Ini persoalan ummat muslim di bumi serambi mekkah tidak boleh didiamkan begitu saja. Jangan sampai begitu sudah terlanjur, maka akan menghadirkan penyesalan dikemudian hari,”ucapnya.