Bukti Nyata Kriminalisasi terhadap Dr. Tunggul Parningotan Sihombing, MHA

DETIK 1 NEWS

- Redaksi

Minggu, 1 September 2024 - 22:39 WIB

5056 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Minggu, 1 September 2024– Tim Fakta telah mengumpulkan bukti-bukti yang mengindikasikan adanya kriminalisasi terhadap Dr. Tunggul Parningotan Sihombing, MHA. Kasus ini menunjukkan bahwa sistem hukum di Indonesia, khususnya Mahkamah Agung (MA) dan jajarannya, gagal menjalankan peran dan fungsinya secara benar.

1. Pengabaian Peran Pengadilan Yudex Factie

Penting untuk dicatat bahwa Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT) tampak mengabaikan peran dan fungsinya dalam memeriksa, menilai, dan mengadili perkara sesuai dengan ketentuan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), serta peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan. Hal ini tercermin dari pengabaian terhadap Pasal 184 Jo Pasal 197 Ayat (1 & 2) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, yang mengatur tentang alat bukti dan prosedur pemeriksaan perkara pidana.

2. Pelanggaran Atas UU dan Peraturan Perundang-Undangan**

Kasus ini juga menunjukkan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan lain seperti Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 2 & 3 Jo Pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pengabaian ini melibatkan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang seharusnya diikuti dalam setiap tahapan proses hukum.

3. Mengabaikan Peran Kasasi dan PK

Mahkamah Agung, sebagai pengadilan yudex juris dan tempat untuk upaya hukum luar biasa, juga dianggap mengabaikan fungsi pentingnya dalam proses hukum. Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) seharusnya menjadi sarana terakhir untuk menilai dan memeriksa apakah hukum diterapkan dengan benar. Namun, dalam kasus Dr. Tunggul, tampaknya ada pengabaian terhadap hal ini, termasuk pertanyaan mendasar:

Apakah benar peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya?

Apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan sesuai dengan UU?

Kesimpulan

Kasus Dr. Tunggul Parningotan Sihombing, MHA mengungkapkan sejumlah masalah serius dalam pelaksanaan hukum di Indonesia, termasuk ketidakberesan dalam penerapan peraturan dan prosedur peradilan. Pihak-pihak berwenang diharapkan untuk segera menanggapi dan menangani isu ini dengan serius agar penegakan hukum dan keadilan dapat ditegakkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Lipsus: Bkn

Berita Terkait

Unggul Atas Bustami H – Fadhil Rahmi di Pilgub Aceh, Anggota DPR RI Partai Golkar Ucapkan Selamat Buat Mualem – Dek Fadh
“KORPRI UNTUK INDONESIA”, Kanwil Kemenkumham Kalteng Laksanakan Upacara Bendera Peringatan HUT Ke-53 KORPRI Tahun 2024
Gelar Tes Urine dan Razia Blok Hunian Warga Binaan, Lapas Narkotika Samarinda Buktikan Sebagai Pilot Project Lapas Bersinar
Habiburokhman Serukan APH Netral Saat Kawal Hitung Suara Pilkada Aceh
Transparansi dan Objektivitas, Kakanwil Pimpin Langsung Uji Kompetensi Pengisian Jabatan di UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi
Pembacaan Tuntutan Ditunda, Jaksa Agung dan Kajatisu Diminta Segera Periksa dan Evaluasi Posisi Jaksa Ade Meinarni Barus, SH di Kejaksaan Negeri Cabang Pancur Batu
Gus Kholil: Gunakan Hak Politik Sungguh-sungguh dan Tanggung Jawab
Semangat Tinggi di Tengah Tantangan, Hari Terakhir SKB Kemenkumham Kalteng Perserta Tetap Fokus Menuju Impian

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 04:07 WIB

HUT KORPRI ke-53, Jajaran Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Gelar Upacara

Kamis, 21 November 2024 - 02:34 WIB

Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Gelar Bakti Sosial untuk Masyarakat

Kamis, 21 November 2024 - 01:12 WIB

Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Gelar Razia Gabungan Bersama TNI, Polri, dan BNN Kabupaten Simalungun

Senin, 18 November 2024 - 17:14 WIB

Sidang TPP Lapas Narkotika Pematang Siantar Setujui Izin Berobat Keluar untuk Narapidana Sakit

Jumat, 15 November 2024 - 09:40 WIB

Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Perketat Keamanan dengan Patroli Tembok Branggang dan Gorong-gorong

Kamis, 14 November 2024 - 08:15 WIB

Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Gelar Bimtek Pemungutan Suara Bersama KPU Simalungun

Kamis, 7 November 2024 - 10:53 WIB

Lomba Tingkat Internasional, SMAN 2 Berangkatkan Tim COR AFETTO CHOIR

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 10:44 WIB

APH Kewalahan Hadapi Kartel Narkoba Di Kawasan Bangsal

Berita Terbaru